logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Pelalawan yakni M (46), dan B (53). (Foto: Dikky Kinoi)
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 19 April 2026 | 11:05:14

PELALAWAN - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Dua pria ditangkap di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2016) sore, dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga, S.H, menegaskan pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. "Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami gerebek kalau dijadikan lokasi transaksi. Ini bentuk nyata zero toleransi Polda Riau terhadap narkoba," tegasnya.

iklan-view

Barang bukti yang diamankan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan  penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpinnya langsung menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB. "Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka ditemukan sabu dalam dompet hitam," ujar Iptu Alex.

Dua tersangka yang diamankan yakni M (46), petani, warga Desa Bagan Laguh, dan B (53), buruh, warga desa yang sama. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang  yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 plastik bening klip merah, serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realme. Lokasi penangkapan berada di kandang ayam Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini insial M dan B ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (dik)

Home / Hukum
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 19 April 2026 | 11:05:14
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Pelalawan yakni M (46), dan B (53). (Foto: Dikky Kinoi)

PELALAWAN - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Dua pria ditangkap di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2016) sore, dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga, S.H, menegaskan pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. "Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami gerebek kalau dijadikan lokasi transaksi. Ini bentuk nyata zero toleransi Polda Riau terhadap narkoba," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan  penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpinnya langsung menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB. "Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka ditemukan sabu dalam dompet hitam," ujar Iptu Alex.

Dua tersangka yang diamankan yakni M (46), petani, warga Desa Bagan Laguh, dan B (53), buruh, warga desa yang sama. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang  yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 plastik bening klip merah, serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realme. Lokasi penangkapan berada di kandang ayam Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini insial M dan B ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (dik)