logo
Rupiah Bangkit ke Rp18.058 per Dolar AS, Efek Damai Iran-Israel dan Stimulus Pem Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD RI Desak Reformasi Total Tata Kelola Haji, 70 Persen Jemaah Indonesia Berisi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi SF Hariyanto Ingatkan Jangan Ada Rekayasa Data PSN di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Plt Gubri Dukung IKM Riau, Pelantikan Tujuh DPD Diisi dengan Aksi Sosial untuk M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jalur Narkoba Malaysia-Riau Diputus, Polisi Sita 6,9 Kg Sabu dan 969 Cartridge E Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Masa Jabatan Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Negara Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Heli Apache AS Rontok di Dekat Selat Hormuz, Washington Bungkam soal Dugaan Dite Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PELALAWAN
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Pelalawan yakni M (46), dan B (53). (Foto: Dikky Kinoi)
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
19 April 2026 | 11:05:14

PELALAWAN - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Dua pria ditangkap di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2016) sore, dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga, S.H, menegaskan pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. "Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami gerebek kalau dijadikan lokasi transaksi. Ini bentuk nyata zero toleransi Polda Riau terhadap narkoba," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

iklan-view

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan  penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpinnya langsung menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB. "Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka ditemukan sabu dalam dompet hitam," ujar Iptu Alex.

Dua tersangka yang diamankan yakni M (46), petani, warga Desa Bagan Laguh, dan B (53), buruh, warga desa yang sama. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang  yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 plastik bening klip merah, serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realme. Lokasi penangkapan berada di kandang ayam Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini insial M dan B ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (dik)

Home / Hukum
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: hukum | 19 April 2026 | 11:05:14
Peternakan Ayam di Bunut Digerebek, Dua Pengedar Sabu Diciduk, Polisi Buru Pemasok
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Pelalawan yakni M (46), dan B (53). (Foto: Dikky Kinoi)

PELALAWAN - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali membuktikan komitmen perang terhadap narkoba. Dua pria ditangkap di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2016) sore, dengan barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga, S.H, menegaskan pengungkapan ini hasil kerja cepat tim di lapangan. "Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami gerebek kalau dijadikan lokasi transaksi. Ini bentuk nyata zero toleransi Polda Riau terhadap narkoba," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan  penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal yang dipimpinnya langsung menyelidiki dan menggerebek lokasi pada Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB. "Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan mereka ditemukan sabu dalam dompet hitam," ujar Iptu Alex.

Dua tersangka yang diamankan yakni M (46), petani, warga Desa Bagan Laguh, dan B (53), buruh, warga desa yang sama. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang  yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang disita berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 plastik bening klip merah, serta 2 unit handphone Android merek Vivo dan Realme. Lokasi penangkapan berada di kandang ayam Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini insial M dan B ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan lebih lanjut. (dik)