logo
SMKN 7 Pekanbaru Tutup MPLS 2026, Siswa Baru Diajak Tumbuh Mandiri dan Peduli Li Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragedi Sungai Manasib: Nelayan Rohil Meninggal Setelah Berjuang Dua Hari Usai D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Dalami Laporan Raja Juli soal Amplop Suhardiman, SGD12 Ribu Jadi Sorotan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Respons Jampidsus soal Langkah Kortastipidkor Polri: Semua Proses Hukum Harus Be Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Beriz Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis, Bocah 12 Tahun di Pelalawan Diterkam Harimau Saat Cuci Peralatan Makan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Bangkit, Naik Rp17.000 per Gram usai Dua Hari Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Naik Jadi 22 Titik, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meski Hujan Masi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
UNRI Komit Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Klinik Pratama UNRI Sehati 1
Ilustrasi. Pihak kampus akan mengusut tuntas dugaan pelecehan di Klinik Sehati. (Foto: Istimewa).
UNRI Komit Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Klinik Pratama UNRI Sehati 1
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: boy surya hamta
4 Mei 2026 | 14:27:24

PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) menyatakan komitmennya untuk menangani secara serius laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Klinik Pratama UNRI Sehati 1.

Pihak kampus menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan hingga tuntas, termasuk pengambilan keputusan dan penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.    

Dalam pernyataan resminya, Universitas Riau menyampaikan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

iklan-view

Sebagai langkah awal untuk menjaga objektivitas dan independensi proses, pihak kampus telah menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan sejak 27 April 2026.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1173/UN19/HK.02/2026 dan bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Universitas Riau.    

UNRI juga memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berkeadilan. Proses pemeriksaan mengedepankan perlindungan terhadap korban, penghormatan hak semua pihak, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.    

Selain itu, Universitas Riau menjamin korban mendapatkan ruang aman serta pendampingan yang layak. Kampus menyediakan layanan dukungan psikologis dan kesehatan mental melalui Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK) guna membantu proses pemulihan korban.  

Karena terlapor berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses lanjutan terkait sanksi disiplin akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Universitas Riau menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara tertib dan proporsional.   

Universitas Riau juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan perlindungan korban serta penghormatan terhadap hukum.    

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga integritas institusi serta memastikan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. (ant)

Home / Hukum
UNRI Komit Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Klinik Pratama UNRI Sehati 1
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: boy surya hamta
Rubrik: hukum | 4 Mei 2026 | 14:27:24
UNRI Komit Tangani Dugaan Kekerasan Seksual di Klinik Pratama UNRI Sehati 1
Ilustrasi. Pihak kampus akan mengusut tuntas dugaan pelecehan di Klinik Sehati. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) menyatakan komitmennya untuk menangani secara serius laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Klinik Pratama UNRI Sehati 1.

Pihak kampus menegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan hingga tuntas, termasuk pengambilan keputusan dan penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.    

Dalam pernyataan resminya, Universitas Riau menyampaikan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

Sebagai langkah awal untuk menjaga objektivitas dan independensi proses, pihak kampus telah menonaktifkan sementara terlapor dari tugas pelayanan sejak 27 April 2026.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1173/UN19/HK.02/2026 dan bertujuan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Universitas Riau.    

UNRI juga memastikan bahwa penanganan laporan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan berkeadilan. Proses pemeriksaan mengedepankan perlindungan terhadap korban, penghormatan hak semua pihak, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.    

Selain itu, Universitas Riau menjamin korban mendapatkan ruang aman serta pendampingan yang layak. Kampus menyediakan layanan dukungan psikologis dan kesehatan mental melalui Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling (UPA BK) guna membantu proses pemulihan korban.  

Karena terlapor berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), proses lanjutan terkait sanksi disiplin akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Universitas Riau menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara tertib dan proporsional.   

Universitas Riau juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, profesional, dan bertanggung jawab dengan mengutamakan perlindungan korban serta penghormatan terhadap hukum.    

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga integritas institusi serta memastikan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika. (ant)