
PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus seorang remaja berinisial MRSP (17), pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik korban berinisial A, di Jalan Langgam KM 6, Gang Amanah, Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku menggondol satu unit ponsel Samsung A04E serta uang tabungan anak korban sebesar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,2 juta.
Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Abdul Halim, menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal kosong. Saat kejadian, korban sedang bekerja di PT Kalila, sementara istrinya tengah mengunjungi anak mereka di pondok pesantren.

“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban,” ujar Abdul Halim.
Aksi pencurian baru diketahui setelah istri korban mendapat informasi dan menghubungi suaminya melalui WhatsApp. Saat dicek, jendela rumah dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara barang-barang berharga telah hilang.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah Bhabinkamtibmas setempat memberikan informasi keberadaan pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang ditemukan di rumah pelaku, serta dua unit ponsel lainnya, masing-masing Vivo Y02 warna ungu dan hitam.
“Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MRSP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Bandar Seikijang/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 Mei 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110. Personel kami siaga 24 jam,” ujarnya. (dik)






PELALAWAN – Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang meringkus seorang remaja berinisial MRSP (17), pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik korban berinisial A, di Jalan Langgam KM 6, Gang Amanah, Dusun Mekar Sari, Desa Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku menggondol satu unit ponsel Samsung A04E serta uang tabungan anak korban sebesar Rp3 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,2 juta.
Kapolsek Bandar Seikijang, AKP Abdul Halim, menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal kosong. Saat kejadian, korban sedang bekerja di PT Kalila, sementara istrinya tengah mengunjungi anak mereka di pondok pesantren.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban,” ujar Abdul Halim.
Aksi pencurian baru diketahui setelah istri korban mendapat informasi dan menghubungi suaminya melalui WhatsApp. Saat dicek, jendela rumah dalam kondisi rusak dan terbuka, sementara barang-barang berharga telah hilang.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah Bhabinkamtibmas setempat memberikan informasi keberadaan pelaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban yang ditemukan di rumah pelaku, serta dua unit ponsel lainnya, masing-masing Vivo Y02 warna ungu dan hitam.
“Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, MRSP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Bandar Seikijang/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 4 Mei 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat ditinggalkan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110. Personel kami siaga 24 jam,” ujarnya. (dik)