
PEKANBARU — Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Polisi mengungkap, obat-obatan yang digunakan dalam perawatan pasien diduga dibeli secara daring.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan temuan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik.

“Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk penanganan pasien,” ujar Teddy, Selasa (5/5/2026).
Polisi kini masih mendalami legalitas serta kelayakan obat-obatan tersebut untuk digunakan dalam praktik kecantikan.
“Kami masih memastikan apakah obat-obatan itu memenuhi ketentuan atau tidak,” jelasnya.
Dari penelusuran sementara, pembelian obat secara online diduga sudah berlangsung sejak awal klinik beroperasi.
“Indikasi awal mengarah ke sana. Jika melihat operasional klinik, pembelian diduga sudah dilakukan sejak 2019,” tambah Teddy.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. Klinik yang dikelolanya diketahui beroperasi tanpa izin resmi. (ric)






PEKANBARU — Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal yang menyeret eks finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Polisi mengungkap, obat-obatan yang digunakan dalam perawatan pasien diduga dibeli secara daring.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan temuan itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik.
“Obat-obatan tersebut dibeli secara online dan diduga digunakan untuk penanganan pasien,” ujar Teddy, Selasa (5/5/2026).
Polisi kini masih mendalami legalitas serta kelayakan obat-obatan tersebut untuk digunakan dalam praktik kecantikan.
“Kami masih memastikan apakah obat-obatan itu memenuhi ketentuan atau tidak,” jelasnya.
Dari penelusuran sementara, pembelian obat secara online diduga sudah berlangsung sejak awal klinik beroperasi.
“Indikasi awal mengarah ke sana. Jika melihat operasional klinik, pembelian diduga sudah dilakukan sejak 2019,” tambah Teddy.
Sebelumnya, Jeni Rahmadial Fitri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru. Klinik yang dikelolanya diketahui beroperasi tanpa izin resmi. (ric)