
JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi salah satu operasi terbesar terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan perjudian online dan kejahatan siber transnasional.

“Ini merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional yang menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya operasi judi online yang dijalankan secara terorganisasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan operasional perjudian online,” kata Wira.
Dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Polisi mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan praktik perjudian online.
Selain menangkap para pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Bareskrim kini masih memburu aktor utama di balik jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, server, hingga jejak komunikasi digital yang digunakan sindikat internasional itu.
“Kami melakukan tracing terhadap aliran dana serta penelusuran server dan IP address jaringan komunikasi mereka,” ujar Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyebut Indonesia mulai menjadi sasaran baru operasi kejahatan siber internasional setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat penindakan.
“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” kata Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lokal yang diduga ikut memfasilitasi operasi judi online internasional itu. (**)







JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring lintas negara.
Pengungkapan kasus ini disebut menjadi salah satu operasi terbesar terhadap jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan perjudian online dan kejahatan siber transnasional.
“Ini merupakan implementasi penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional yang menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Penggerebekan dilakukan setelah penyidik menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya operasi judi online yang dijalankan secara terorganisasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan operasional perjudian online,” kata Wira.
Dari 321 orang yang diamankan, sebanyak 228 merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.
Polisi mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Dalam penggerebekan itu, penyidik juga menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan praktik perjudian online.
Selain menangkap para pelaku, aparat turut menyita berbagai barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Bareskrim kini masih memburu aktor utama di balik jaringan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, server, hingga jejak komunikasi digital yang digunakan sindikat internasional itu.
“Kami melakukan tracing terhadap aliran dana serta penelusuran server dan IP address jaringan komunikasi mereka,” ujar Wira.
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyebut Indonesia mulai menjadi sasaran baru operasi kejahatan siber internasional setelah sejumlah negara Asia Tenggara memperketat penindakan.
“Pasca penertiban operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia,” kata Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pihak lokal yang diduga ikut memfasilitasi operasi judi online internasional itu. (**)