
DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Tiga pria ditangkap dalam pengungkapan tersebut, sementara polisi turut menyita senjata api rakitan beserta amunisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial SU alias USI di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Dari tangan SU, polisi menyita empat paket sabu terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

“Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA di Kota Dumai,” kata Kombes Putu, Minggu (10/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Dumai. Polisi akhirnya menangkap SA bersama seorang pria berinisial A di Jalan Budi Kemuliaan, Minggu dini hari.
Menurut Putu, SA berperan sebagai pemasok sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar enam bulan. Polisi kini masih memburu satu orang lain yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para pelaku.
“Untuk kepemilikan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau guna mendalami asal-usul senjata tersebut,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan jaringan para tersangka, melakukan tes urine, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui Satgas Anti Narkoba Riau. (ric)






DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Tiga pria ditangkap dalam pengungkapan tersebut, sementara polisi turut menyita senjata api rakitan beserta amunisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial SU alias USI di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Dari tangan SU, polisi menyita empat paket sabu terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan dua paket kecil dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
“Hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SA di Kota Dumai,” kata Kombes Putu, Minggu (10/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Dumai. Polisi akhirnya menangkap SA bersama seorang pria berinisial A di Jalan Budi Kemuliaan, Minggu dini hari.
Menurut Putu, SA berperan sebagai pemasok sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Honda Brio merah.
Berdasarkan pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis narkotika selama sekitar enam bulan. Polisi kini masih memburu satu orang lain yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada para pelaku.
“Untuk kepemilikan senjata api rakitan, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Riau guna mendalami asal-usul senjata tersebut,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan jaringan para tersangka, melakukan tes urine, serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat terus aktif melaporkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui Satgas Anti Narkoba Riau. (ric)