logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Sidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Kejari Pekanbaru melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/5/2026). (Foto: Rico)
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Sidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
14 Mei 2026 | 11:24:47

PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah. Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara pencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kasi Intelijen Mey Ziko mengatakan, proses tahap II dilakukan di lokasi penahanan masing-masing tersangka.

iklan-view

“Tiga tersangka laki-laki dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” kata Ziko.

Menurut dia, setelah tahap II selesai, tim JPU langsung mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Berkas perkara segera kami limpahkan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun kelayakan usaha.

Dalam prosesnya, verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur. Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah audit internal bank BUMN pada Juli 2023.

Hasil audit menemukan potensi kerugian negara atau kerugian keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. (ric)

Home / Hukum
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Sidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 14 Mei 2026 | 11:24:47
Korupsi KUR Rp1,9 Miliar di Pekanbaru Segera Sidang, 4 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Kejari Pekanbaru melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/5/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Ian Roni diketahui merupakan mantri bank yang diduga terlibat dalam proses pencairan kredit bermasalah. Sementara Asifa diduga berperan sebagai perantara pencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit.

Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu melalui Kasi Intelijen Mey Ziko mengatakan, proses tahap II dilakukan di lokasi penahanan masing-masing tersangka.

“Tiga tersangka laki-laki dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan tersangka perempuan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” kata Ziko.

Menurut dia, setelah tahap II selesai, tim JPU langsung mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, termasuk penyusunan surat dakwaan.

“Berkas perkara segera kami limpahkan untuk proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada 20 debitur dengan plafon masing-masing Rp100 juta. Namun, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena tidak memiliki usaha aktif maupun kelayakan usaha.

Dalam prosesnya, verifikasi lapangan diduga tidak dilakukan secara maksimal dan pencairan kredit hanya mengandalkan dokumen identitas debitur. Dugaan penyimpangan itu terungkap setelah audit internal bank BUMN pada Juli 2023.

Hasil audit menemukan potensi kerugian negara atau kerugian keuangan bank mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. (ric)