logo
SMKN 7 Pekanbaru Tutup MPLS 2026, Siswa Baru Diajak Tumbuh Mandiri dan Peduli Li Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragedi Sungai Manasib: Nelayan Rohil Meninggal Setelah Berjuang Dua Hari Usai D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Dalami Laporan Raja Juli soal Amplop Suhardiman, SGD12 Ribu Jadi Sorotan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Respons Jampidsus soal Langkah Kortastipidkor Polri: Semua Proses Hukum Harus Be Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Beriz Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis, Bocah 12 Tahun di Pelalawan Diterkam Harimau Saat Cuci Peralatan Makan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Bangkit, Naik Rp17.000 per Gram usai Dua Hari Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Naik Jadi 22 Titik, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meski Hujan Masi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Polsek Binawidya Akhiri Aksi Komplotan Curanmor 20 TKP, Empat Pelaku Dicokok dan 2 DPO Diburu
Empat anggota komplotan curanmor yang berhasil ditangkap tim reskrim Polsek Binawidya. (Foto: Rico)
Polsek Binawidya Akhiri Aksi Komplotan Curanmor 20 TKP, Empat Pelaku Dicokok dan 2 DPO Diburu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
21 Mei 2026 | 21:55:39

PEKANBARU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu polisi.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZK alias Zidan, MAI alias Ali, PR alias Putra, dan PB alias Ija. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru pada Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Stylo hijau milik Regina Oktalisfia Siska di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.

PS Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPDA Herman Zamroni mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

iklan-view

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku. Dari situ dilakukan pengembangan hingga seluruh tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar Herman, Kamis (21/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zidan di kawasan Jalan Swakarya, Tuah Karya, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri motor korban bersama rekannya.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Putra di rumahnya di wilayah Swakarya, Ija di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin, dan Ali di kawasan Jalan Pramuka, Umban Sari.

Menurut Herman, para tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya kawasan Binawidya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, dan dua lembar STNK.

Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan. Mereka memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang, lalu merusak bagian stang dengan modus patah stang.

Sejumlah kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Cipta Karya, Garuda Sakti, Taman Karya, HR Soebrantas, Rimbo Panjang, Kualu hingga Kubang.

Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Bayu dan Iin.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan penadah,” tutup Herman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. (ric)

Home / Hukum
Polsek Binawidya Akhiri Aksi Komplotan Curanmor 20 TKP, Empat Pelaku Dicokok dan 2 DPO Diburu
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 21 Mei 2026 | 21:55:39
Polsek Binawidya Akhiri Aksi Komplotan Curanmor 20 TKP, Empat Pelaku Dicokok dan 2 DPO Diburu
Empat anggota komplotan curanmor yang berhasil ditangkap tim reskrim Polsek Binawidya. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru. Empat pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu polisi.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ZK alias Zidan, MAI alias Ali, PR alias Putra, dan PB alias Ija. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru pada Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Stylo hijau milik Regina Oktalisfia Siska di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.

PS Kanit Reskrim Polsek Binawidya, IPDA Herman Zamroni mengatakan, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku. Dari situ dilakukan pengembangan hingga seluruh tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar Herman, Kamis (21/5/2026).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Zidan di kawasan Jalan Swakarya, Tuah Karya, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri motor korban bersama rekannya.

Polisi kemudian bergerak cepat menangkap Putra di rumahnya di wilayah Swakarya, Ija di Jalan HR Soebrantas Gang Al-Mukhsinin, dan Ali di kawasan Jalan Pramuka, Umban Sari.

Menurut Herman, para tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya kawasan Binawidya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, dan dua lembar STNK.

Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan. Mereka memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang, lalu merusak bagian stang dengan modus patah stang.

Sejumlah kawasan yang menjadi sasaran di antaranya Cipta Karya, Garuda Sakti, Taman Karya, HR Soebrantas, Rimbo Panjang, Kualu hingga Kubang.

Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Bayu dan Iin.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan penadah,” tutup Herman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. (ric)