
PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengaku mengalami kendala dalam memeriksa korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan asrama SMK Pertanian Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah melalui Kanit PPA Iptu Riska mengatakan, hingga kini korban belum dapat diperiksa secara langsung karena masih terkendala izin keluar dari asrama sekolah.
“Korban tinggal di asrama fasilitas sekolah, sehingga untuk keluar harus mendapat izin dari pihak sekolah,” ujar Iptu Riska saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, penyidik telah mengirimkan surat undangan kepada orang tua korban agar menghadirkan anaknya untuk menjalani pemeriksaan dengan pendampingan keluarga.

“Kami sudah mengirimkan undangan kepada orang tua korban untuk menghadirkan korban dan didampingi oleh orang tua,” jelasnya.
Terkait koordinasi dengan pihak sekolah, penyidik mengaku belum melakukan komunikasi langsung. Polisi saat ini masih memprioritaskan pendalaman kronologi dari korban dan pelapor.
“Belum, karena penyidik ingin mengetahui kronologis lengkap dari korban dan pelapor terlebih dahulu,” katanya.
Iptu Riska juga mengakui keterlambatan pemeriksaan turut mempengaruhi proses penyelidikan. Namun, penyidik mempertimbangkan kondisi korban yang disebut masih dalam tahap pemulihan.
“Keterlambatan ini tentu mempengaruhi proses penyelidikan. Tetapi penyidik memberikan waktu pemulihan bagi korban hingga siap memberikan keterangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Kuasa hukum korban menyebut korban diduga dikeroyok sejumlah senior di lingkungan asrama sekolah hingga mengalami luka fisik dan telah menjalani visum. (ric)






PEKANBARU – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengaku mengalami kendala dalam memeriksa korban dugaan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan asrama SMK Pertanian Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah melalui Kanit PPA Iptu Riska mengatakan, hingga kini korban belum dapat diperiksa secara langsung karena masih terkendala izin keluar dari asrama sekolah.
“Korban tinggal di asrama fasilitas sekolah, sehingga untuk keluar harus mendapat izin dari pihak sekolah,” ujar Iptu Riska saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Meski demikian, penyidik telah mengirimkan surat undangan kepada orang tua korban agar menghadirkan anaknya untuk menjalani pemeriksaan dengan pendampingan keluarga.
“Kami sudah mengirimkan undangan kepada orang tua korban untuk menghadirkan korban dan didampingi oleh orang tua,” jelasnya.
Terkait koordinasi dengan pihak sekolah, penyidik mengaku belum melakukan komunikasi langsung. Polisi saat ini masih memprioritaskan pendalaman kronologi dari korban dan pelapor.
“Belum, karena penyidik ingin mengetahui kronologis lengkap dari korban dan pelapor terlebih dahulu,” katanya.
Iptu Riska juga mengakui keterlambatan pemeriksaan turut mempengaruhi proses penyelidikan. Namun, penyidik mempertimbangkan kondisi korban yang disebut masih dalam tahap pemulihan.
“Keterlambatan ini tentu mempengaruhi proses penyelidikan. Tetapi penyidik memberikan waktu pemulihan bagi korban hingga siap memberikan keterangan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Kuasa hukum korban menyebut korban diduga dikeroyok sejumlah senior di lingkungan asrama sekolah hingga mengalami luka fisik dan telah menjalani visum. (ric)