logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Tindaklanjuti Laporan Mentan Amran Sulaiman, Polda Periksa 43 Pabrik Kelapa Sawit di Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (Foto: istimewa)
Tindaklanjuti Laporan Mentan Amran Sulaiman, Polda Periksa 43 Pabrik Kelapa Sawit di Riau
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Rico Syahputra
11 Juni 2026 | 13:09:47

PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Riau kembali berada pada kondisi normal, setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap puluhan pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah.

Hasil pemantauan menunjukkan rata-rata harga TBS sawit di Riau saat ini mencapai Rp3.167 per kilogram. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa tidak terjadi penurunan harga secara masif sebagaimana yang sempat menjadi perhatian pemerintah pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang pemantauan harga TBS sawit.

"Ada 22 PKS yang masuk dalam surat Kementerian Pertanian. Dan kami sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh PKS tersebut. Bahkan kami melakukan pengecekan terhadap 43 PKS," kata Ade Kuncoro, Kamis (11/6/2026) di Pekanbaru.

iklan-view

Pengecekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) terhadap 43 PKS yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap harga pembelian TBS yang berlaku di masing-masing pabrik untuk memastikan kondisi pasar di tingkat petani.

Dari hasil pengecekan tersebut, harga TBS tertinggi ditemukan di PT MPS yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan harga mencapai Rp3.660 per kilogram.

Sementara itu, harga terendah tercatat di PT Meskom Agrosarimas, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yakni sebesar Rp2.720 per kilogram.

Meski demikian, Ade menjelaskan harga yang berada di bawah Rp3.000 per kilogram tersebut telah diklarifikasi kepada pihak perusahaan. Berdasarkan penjelasan yang diterima, rendahnya harga dipengaruhi oleh kualitas rendemen buah yang masuk ke pabrik.

"Bengkalis sudah klarifikasi, untuk harga yang di bawah Rp3.000 karena kualitas rendemennya rendah," ujarnya.

Menurut Ade, hasil pemantauan menunjukkan mayoritas PKS di Riau saat ini telah membeli TBS petani dengan harga di atas Rp3.000 per kilogram. Kondisi tersebut menandakan harga sawit di tingkat pabrik telah kembali stabil setelah sebelumnya muncul kekhawatiran terkait potensi penurunan harga.

"Untuk daerah lain selain Bengkalis, harga TBS sudah berada di batas Rp3.000 per kilogram. Minggu ini, hasil pantauan kami harga TBS di Riau sudah kembali normal," tegasnya.

Pemantauan harga TBS ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata niaga sawit dan upaya memastikan petani memperoleh harga yang wajar sesuai kondisi pasar. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga komoditas sawit yang menjadi salah satu sektor strategis perekonomian nasional.

Bagi petani sawit di Riau, stabilitas harga TBS memiliki dampak langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat. Dengan harga rata-rata yang kembali berada di atas Rp3.000 per kilogram, kondisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani dalam menghadapi dinamika pasar komoditas sawit.

Polda Riau menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga TBS di berbagai daerah guna memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan petani maupun gangguan terhadap mekanisme pasar yang sehat. (ria)

Home / Hukum
Tindaklanjuti Laporan Mentan Amran Sulaiman, Polda Periksa 43 Pabrik Kelapa Sawit di Riau
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Juni 2026 | 13:09:47
Tindaklanjuti Laporan Mentan Amran Sulaiman, Polda Periksa 43 Pabrik Kelapa Sawit di Riau
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. (Foto: istimewa)

PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memastikan, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Riau kembali berada pada kondisi normal, setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap puluhan pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah.

Hasil pemantauan menunjukkan rata-rata harga TBS sawit di Riau saat ini mencapai Rp3.167 per kilogram. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa tidak terjadi penurunan harga secara masif sebagaimana yang sempat menjadi perhatian pemerintah pusat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 tentang pemantauan harga TBS sawit.

"Ada 22 PKS yang masuk dalam surat Kementerian Pertanian. Dan kami sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh PKS tersebut. Bahkan kami melakukan pengecekan terhadap 43 PKS," kata Ade Kuncoro, Kamis (11/6/2026) di Pekanbaru.

Pengecekan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) terhadap 43 PKS yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Tim melakukan pemantauan langsung terhadap harga pembelian TBS yang berlaku di masing-masing pabrik untuk memastikan kondisi pasar di tingkat petani.

Dari hasil pengecekan tersebut, harga TBS tertinggi ditemukan di PT MPS yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan harga mencapai Rp3.660 per kilogram.

Sementara itu, harga terendah tercatat di PT Meskom Agrosarimas, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, yakni sebesar Rp2.720 per kilogram.

Meski demikian, Ade menjelaskan harga yang berada di bawah Rp3.000 per kilogram tersebut telah diklarifikasi kepada pihak perusahaan. Berdasarkan penjelasan yang diterima, rendahnya harga dipengaruhi oleh kualitas rendemen buah yang masuk ke pabrik.

"Bengkalis sudah klarifikasi, untuk harga yang di bawah Rp3.000 karena kualitas rendemennya rendah," ujarnya.

Menurut Ade, hasil pemantauan menunjukkan mayoritas PKS di Riau saat ini telah membeli TBS petani dengan harga di atas Rp3.000 per kilogram. Kondisi tersebut menandakan harga sawit di tingkat pabrik telah kembali stabil setelah sebelumnya muncul kekhawatiran terkait potensi penurunan harga.

"Untuk daerah lain selain Bengkalis, harga TBS sudah berada di batas Rp3.000 per kilogram. Minggu ini, hasil pantauan kami harga TBS di Riau sudah kembali normal," tegasnya.

Pemantauan harga TBS ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap tata niaga sawit dan upaya memastikan petani memperoleh harga yang wajar sesuai kondisi pasar. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga komoditas sawit yang menjadi salah satu sektor strategis perekonomian nasional.

Bagi petani sawit di Riau, stabilitas harga TBS memiliki dampak langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha perkebunan rakyat. Dengan harga rata-rata yang kembali berada di atas Rp3.000 per kilogram, kondisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani dalam menghadapi dinamika pasar komoditas sawit.

Polda Riau menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga TBS di berbagai daerah guna memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan petani maupun gangguan terhadap mekanisme pasar yang sehat. (ria)