
PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau justru menguntungkan posisi para terdakwa.
Penilaian tersebut disampaikan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Menurutnya, apabila terjadi persoalan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pihak yang menerima delegasi kewenanganlah yang bertanggung jawab.

"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal.
Dalam persidangan, lanjut Kemal, ahli juga menerangkan terkait mekanisme review dalam proses pergeseran anggaran. Ia menyebut permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," ujarnya.
Selain itu, Kemal menilai keterangan ahli mempertegas bahwa dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.
Ia juga menyoroti penjelasan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Terkait posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.
"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," katanya.
Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti guna membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada agenda sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan para terdakwa.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," kata Kemal. (ric)






PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau justru menguntungkan posisi para terdakwa.
Penilaian tersebut disampaikan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Menurutnya, apabila terjadi persoalan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pihak yang menerima delegasi kewenanganlah yang bertanggung jawab.
"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal.
Dalam persidangan, lanjut Kemal, ahli juga menerangkan terkait mekanisme review dalam proses pergeseran anggaran. Ia menyebut permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.
"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," ujarnya.
Selain itu, Kemal menilai keterangan ahli mempertegas bahwa dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.
Ia juga menyoroti penjelasan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Terkait posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.
"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," katanya.
Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti guna membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada agenda sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan para terdakwa.
"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," kata Kemal. (ric)