logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Usai Keterangan Ahli, Tim Abdul Wahid Yakin Tuduhan Jaksa Akan Terbantahkan
Tim Kuasa hukum Abdul Wahid dalam lanjutan sidang, Kamis. (Foto: Rico)
Usai Keterangan Ahli, Tim Abdul Wahid Yakin Tuduhan Jaksa Akan Terbantahkan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
11 Juni 2026 | 15:59:45

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau justru menguntungkan posisi para terdakwa.

Penilaian tersebut disampaikan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurutnya, apabila terjadi persoalan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pihak yang menerima delegasi kewenanganlah yang bertanggung jawab.

iklan-view

"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal.

Dalam persidangan, lanjut Kemal, ahli juga menerangkan terkait mekanisme review dalam proses pergeseran anggaran. Ia menyebut permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," ujarnya.

Selain itu, Kemal menilai keterangan ahli mempertegas bahwa dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.

Ia juga menyoroti penjelasan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Terkait posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.

"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," katanya.

Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti guna membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada agenda sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan para terdakwa.

"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," kata Kemal. (ric)

Home / Hukum
Usai Keterangan Ahli, Tim Abdul Wahid Yakin Tuduhan Jaksa Akan Terbantahkan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 11 Juni 2026 | 15:59:45
Usai Keterangan Ahli, Tim Abdul Wahid Yakin Tuduhan Jaksa Akan Terbantahkan
Tim Kuasa hukum Abdul Wahid dalam lanjutan sidang, Kamis. (Foto: Rico)

PEKANBARU – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Dr. W. Riawan Tjandra, SH, MHum, dalam persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau justru menguntungkan posisi para terdakwa.

Penilaian tersebut disampaikan usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026). Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan ahli menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan daerah telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.

Menurutnya, apabila terjadi persoalan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pihak yang menerima delegasi kewenanganlah yang bertanggung jawab.

"Kalaupun ada pelanggaran administratif, yang bertanggung jawab adalah Ketua TAPD karena itu bentuk delegasi. Begitu undang-undang mengatur," kata Kemal.

Dalam persidangan, lanjut Kemal, ahli juga menerangkan terkait mekanisme review dalam proses pergeseran anggaran. Ia menyebut permohonan review yang diajukan Kepala Dinas PUPR-PKPP kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara hukum dianggap telah memperoleh persetujuan apabila tidak mendapat tanggapan dalam waktu lima hari kerja.

"Dalam waktu lima hari kerja kalau tidak dibalas APIP, APIP dianggap menyetujui. Jadi selesailah urusan review," ujarnya.

Selain itu, Kemal menilai keterangan ahli mempertegas bahwa dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.

Ia juga menyoroti penjelasan ahli mengenai pentingnya pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Terkait posisi Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menyatakan pengangkatan yang bersangkutan dilakukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pemerintahan dan realisasi visi-misi kepala daerah yang baru dilantik.

"Menurut ahli, pemerintah harus mengedepankan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Kehadiran tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung percepatan program-program pemerintahan," katanya.

Kemal menegaskan pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti guna membantah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada agenda sidang berikutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan para terdakwa.

"Kami sejak awal sudah menyiapkan alat-alat bukti untuk mendukung bahwa tuduhan yang didakwakan tidak benar akan terbukti. Minggu depan kami akan menghadirkan saksi a de charge dan ahli a de charge yang meringankan," kata Kemal. (ric)