
PEKANBARU – Polda Riau menegaskan proses hukum terhadap PT Musim Mas dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terus berjalan. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan belum mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan berkas perkara PT Musim Mas telah memasuki tahap satu dan diserahkan kepada pihak kejaksaan sejak pekan lalu.
“Untuk berkas perkaranya sudah kita tahap satukan minggu lalu hari Selasa. Jadi prosesnya sudah berjalan sekitar satu minggu,” kata Ade Kuncoro usai konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan gading gajah di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026) sore.

Ade menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik sengaja mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi karena perusahaan dinilai sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Yang kita naikkan sebagai tersangka adalah korporasi, perusahaan yang bertanggung jawab terkait tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka perorangan, Ade menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berfokus pada korporasi. Ia meminta publik membedakan antara pertanggungjawaban pidana perorangan dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Untuk perkara Musim Mas yang kita kedepankan adalah korporasinya. Orang yang mewakili korporasi adalah direktur utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus pidana korporasi, sanksi yang lebih diutamakan bukan pidana badan, melainkan sanksi berupa denda dan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha, pembayaran denda kepada negara, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sesuai putusan pengadilan.
“Kalau korporasi, lebih diutamakan pada sanksi denda dan sanksi administrasi. Misalnya pencabutan perizinan, denda administrasi, hingga biaya pemulihan lingkungan. Itu tergantung vonis pengadilan,” katanya.
Ade juga memastikan penyidik belum mengembangkan perkara tersebut ke dugaan pelanggaran pajak maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, fokus penyidikan saat ini masih sepenuhnya pada dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Belum. Kita masih fokus terkait tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka setelah menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an dan menimbulkan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan sejumlah ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
PT Musim Mas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. (ric)




PEKANBARU – Polda Riau menegaskan proses hukum terhadap PT Musim Mas dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terus berjalan. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penanganan perkara pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan belum mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan berkas perkara PT Musim Mas telah memasuki tahap satu dan diserahkan kepada pihak kejaksaan sejak pekan lalu.
“Untuk berkas perkaranya sudah kita tahap satukan minggu lalu hari Selasa. Jadi prosesnya sudah berjalan sekitar satu minggu,” kata Ade Kuncoro usai konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan gading gajah di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026) sore.
Ade menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan korporasi PT Musim Mas sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik sengaja mengedepankan pertanggungjawaban pidana korporasi karena perusahaan dinilai sebagai pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.
“Yang kita naikkan sebagai tersangka adalah korporasi, perusahaan yang bertanggung jawab terkait tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka perorangan, Ade menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berfokus pada korporasi. Ia meminta publik membedakan antara pertanggungjawaban pidana perorangan dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Untuk perkara Musim Mas yang kita kedepankan adalah korporasinya. Orang yang mewakili korporasi adalah direktur utama,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus pidana korporasi, sanksi yang lebih diutamakan bukan pidana badan, melainkan sanksi berupa denda dan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha, pembayaran denda kepada negara, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sesuai putusan pengadilan.
“Kalau korporasi, lebih diutamakan pada sanksi denda dan sanksi administrasi. Misalnya pencabutan perizinan, denda administrasi, hingga biaya pemulihan lingkungan. Itu tergantung vonis pengadilan,” katanya.
Ade juga memastikan penyidik belum mengembangkan perkara tersebut ke dugaan pelanggaran pajak maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, fokus penyidikan saat ini masih sepenuhnya pada dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Belum. Kita masih fokus terkait tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka setelah menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Penyidik menduga aktivitas perkebunan tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an dan menimbulkan kerugian ekologis yang ditaksir mencapai Rp187 miliar. Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan sejumlah ahli lingkungan hidup, sumber daya air, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
PT Musim Mas dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. (ric)