
PEKANBARU– Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 17-23 Juni 2026. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menetapkan harga tertinggi untuk kelompok umur 9 tahun sebesar Rp3.696,32 per kilogram, naik Rp21,40 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga tersebut menjadi kabar positif bagi petani sawit karena berpotensi meningkatkan pendapatan mereka di tengah dinamika pasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Plt Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Vera Virgianti, mengatakan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun dengan persentase kenaikan mencapai 0,58 persen dari periode sebelumnya.

"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.696,32 per kilogram dengan harga cangkang sebesar Rp26,09 per kilogram," kata Vera, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga kali ini sebesar 92,87 persen. Sementara itu, harga penjualan CPO tercatat naik Rp320,99 per kilogram dibandingkan minggu lalu, sedangkan harga kernel justru turun Rp867,94 per kilogram.
Disbun Riau menjelaskan bahwa sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini. Karena itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Pada periode penetapan kali ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp12.475 per kilogram.
Vera menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO di pasar. "Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO," ujarnya.
Selain faktor pasar, Vera menilai perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS juga turut memberikan dampak positif bagi petani sawit di Riau. Menurutnya, proses penetapan harga yang lebih transparan merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Ia mengatakan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat menjaga harga sawit tetap kompetitif sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kenaikan harga TBS menjadi perhatian penting bagi jutaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan sawit di Riau. Dengan harga yang kembali menguat, petani berpeluang memperoleh pendapatan lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Harga tertinggi masih ditempati kelompok umur tanaman 9 tahun sebesar Rp3.696,32 per kilogram. Sementara tanaman umur produktif 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.656,22 per kilogram.
Penetapan harga TBS sawit kemitraan swadaya ini berlaku untuk periode 17-23 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Riau bersama tim penetapan harga akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan harga CPO, kernel, dan kondisi pasar pada periode berikutnya. (rac)




PEKANBARU– Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 17-23 Juni 2026. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau menetapkan harga tertinggi untuk kelompok umur 9 tahun sebesar Rp3.696,32 per kilogram, naik Rp21,40 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan harga tersebut menjadi kabar positif bagi petani sawit karena berpotensi meningkatkan pendapatan mereka di tengah dinamika pasar minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Plt Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Vera Virgianti, mengatakan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun dengan persentase kenaikan mencapai 0,58 persen dari periode sebelumnya.
"Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.696,32 per kilogram dengan harga cangkang sebesar Rp26,09 per kilogram," kata Vera, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, indeks K yang digunakan dalam penetapan harga kali ini sebesar 92,87 persen. Sementara itu, harga penjualan CPO tercatat naik Rp320,99 per kilogram dibandingkan minggu lalu, sedangkan harga kernel justru turun Rp867,94 per kilogram.
Disbun Riau menjelaskan bahwa sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini. Karena itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan mengacu pada harga rata-rata tim. Jika terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Pada periode penetapan kali ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.281 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp12.475 per kilogram.
Vera menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO di pasar. "Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO," ujarnya.
Selain faktor pasar, Vera menilai perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS juga turut memberikan dampak positif bagi petani sawit di Riau. Menurutnya, proses penetapan harga yang lebih transparan merupakan hasil kolaborasi berbagai pemangku kepentingan yang mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
Ia mengatakan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat menjaga harga sawit tetap kompetitif sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," katanya.
Kenaikan harga TBS menjadi perhatian penting bagi jutaan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan sawit di Riau. Dengan harga yang kembali menguat, petani berpeluang memperoleh pendapatan lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Harga tertinggi masih ditempati kelompok umur tanaman 9 tahun sebesar Rp3.696,32 per kilogram. Sementara tanaman umur produktif 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.656,22 per kilogram.
Penetapan harga TBS sawit kemitraan swadaya ini berlaku untuk periode 17-23 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Riau bersama tim penetapan harga akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan perkembangan harga CPO, kernel, dan kondisi pasar pada periode berikutnya. (rac)