
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam keterangannya, Chairul mengurai sejumlah unsur penting dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari unsur pemaksaan, pembuktian, hingga relevansi barang bukti.
Di hadapan majelis hakim, Shahab, menyoroti unsur kausalitas dalam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor. Ia mempertanyakan apakah setiap unsur dalam pasal tersebut harus saling berkaitan dan bagaimana konsekuensinya jika salah satu unsur tidak terpenuhi.
Menjawab pertanyaan itu, Chairul menegaskan bahwa tidak terpenuhinya satu unsur delik akan berimplikasi langsung pada tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau berkenaan dengan tidak terpenuhinya unsur delik, dengan demikian tidak terbukti sebagai tindak pidana," ujar Chairul.

Salah satu bagian yang menarik perhatian persidangan muncul ketika Kemal mengajukan ilustrasi mengenai seorang kepala daerah yang dalam rapat menyampaikan kalimat "matahari satu" dan meminta seluruh bawahannya mengikuti arahan pimpinan.
Menurut Chairul, pernyataan semacam itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
"Kalau hanya kata-kata yang bersifat umum seperti penegasan kepemimpinan atau komando organisasi, sulit dihubungkan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa unsur memaksa dalam pasal tersebut harus menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang menempatkan seseorang pada situasi tanpa pilihan selain mengikuti kehendak pelaku.
Chairul juga memberikan pandangannya mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, sebuah perkara tidak cukup dibangun hanya dengan satu alat bukti, terlebih jika hanya bertumpu pada keterangan saksi semata.
"Secara logis tidak cukup hanya berdasarkan satu alat bukti, apalagi hanya keterangan saksi. Tidak cukup untuk menjadi dasar meyakinkan hakim," tegasnya.
Soal kesesuaian keterangan saksi, Chairul menilai dua kesaksian yang saling bertentangan tidak dapat dianggap saling menguatkan. Sebaliknya, kesaksian yang didukung oleh keterangan saksi lain akan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat.
"Kalau satu mengatakan X dan yang lain mengatakan Y, ya itu tidak berkesesuaian," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemal juga menyinggung istilah white collar crime dan extraordinary crime yang kerap dilekatkan pada perkara korupsi. Namun, menurut Chairul, kedua istilah tersebut tidak mengubah standar pembuktian dalam hukum pidana.
"White collar crime hanya istilah kriminologis, sedangkan extraordinary crime berkaitan dengan langkah penanggulangannya. Pembuktian tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah," terang Chairul.
Keterangan ahli juga menyentuh persoalan barang bukti dan penyitaan. Chairul menegaskan bahwa barang yang dijadikan alat bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau barang itu sudah dimiliki jauh sebelum peristiwa pidana dan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, tentu relevansinya menjadi persoalan," ujarnya.
Menutup keterangannya, Chairul menjelaskan substansi Pasal 12 huruf f UU Tipikor yang dikenal sebagai delik pemotongan pembayaran. Menurutnya, pasal tersebut mengatur situasi ketika pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan atas pembayaran memotong sejumlah uang sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Uang masih berada dalam penguasaan pelaku lalu dipotong sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak," jelas Chairul.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena mengulas secara rinci batasan unsur pemaksaan, standar pembuktian, hingga karakteristik delik yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Tipikor yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara ini. (ric)






PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Dalam keterangannya, Chairul mengurai sejumlah unsur penting dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mulai dari unsur pemaksaan, pembuktian, hingga relevansi barang bukti.
Di hadapan majelis hakim, Shahab, menyoroti unsur kausalitas dalam Pasal 12 huruf e dan f UU Tipikor. Ia mempertanyakan apakah setiap unsur dalam pasal tersebut harus saling berkaitan dan bagaimana konsekuensinya jika salah satu unsur tidak terpenuhi.
Menjawab pertanyaan itu, Chairul menegaskan bahwa tidak terpenuhinya satu unsur delik akan berimplikasi langsung pada tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau berkenaan dengan tidak terpenuhinya unsur delik, dengan demikian tidak terbukti sebagai tindak pidana," ujar Chairul.
Salah satu bagian yang menarik perhatian persidangan muncul ketika Kemal mengajukan ilustrasi mengenai seorang kepala daerah yang dalam rapat menyampaikan kalimat "matahari satu" dan meminta seluruh bawahannya mengikuti arahan pimpinan.
Menurut Chairul, pernyataan semacam itu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk pemaksaan atau penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
"Kalau hanya kata-kata yang bersifat umum seperti penegasan kepemimpinan atau komando organisasi, sulit dihubungkan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.
Ia menerangkan bahwa unsur memaksa dalam pasal tersebut harus menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang menempatkan seseorang pada situasi tanpa pilihan selain mengikuti kehendak pelaku.
Chairul juga memberikan pandangannya mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana. Menurutnya, sebuah perkara tidak cukup dibangun hanya dengan satu alat bukti, terlebih jika hanya bertumpu pada keterangan saksi semata.
"Secara logis tidak cukup hanya berdasarkan satu alat bukti, apalagi hanya keterangan saksi. Tidak cukup untuk menjadi dasar meyakinkan hakim," tegasnya.
Soal kesesuaian keterangan saksi, Chairul menilai dua kesaksian yang saling bertentangan tidak dapat dianggap saling menguatkan. Sebaliknya, kesaksian yang didukung oleh keterangan saksi lain akan memiliki nilai pembuktian yang lebih kuat.
"Kalau satu mengatakan X dan yang lain mengatakan Y, ya itu tidak berkesesuaian," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kemal juga menyinggung istilah white collar crime dan extraordinary crime yang kerap dilekatkan pada perkara korupsi. Namun, menurut Chairul, kedua istilah tersebut tidak mengubah standar pembuktian dalam hukum pidana.
"White collar crime hanya istilah kriminologis, sedangkan extraordinary crime berkaitan dengan langkah penanggulangannya. Pembuktian tetap harus berdasarkan alat bukti yang sah," terang Chairul.
Keterangan ahli juga menyentuh persoalan barang bukti dan penyitaan. Chairul menegaskan bahwa barang yang dijadikan alat bukti harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Kalau barang itu sudah dimiliki jauh sebelum peristiwa pidana dan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan, tentu relevansinya menjadi persoalan," ujarnya.
Menutup keterangannya, Chairul menjelaskan substansi Pasal 12 huruf f UU Tipikor yang dikenal sebagai delik pemotongan pembayaran. Menurutnya, pasal tersebut mengatur situasi ketika pejabat atau pegawai yang memiliki kewenangan atas pembayaran memotong sejumlah uang sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
"Uang masih berada dalam penguasaan pelaku lalu dipotong sebelum diserahkan kepada pihak yang berhak," jelas Chairul.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena mengulas secara rinci batasan unsur pemaksaan, standar pembuktian, hingga karakteristik delik yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Tipikor yang menjadi pokok pembahasan dalam perkara ini. (ric)