
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Pusat terus mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat guna mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Pembahasan difokuskan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Langkah ini diharapkan mampu mengubah aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi legal, tertib, dan berkelanjutan.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menegaskan Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam melegalkan pertambangan rakyat. Menurutnya, legalisasi menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan.
"Penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi modal penting untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Dengan legalitas tersebut, masyarakat penambang memperoleh kepastian usaha dan diharapkan kesejahteraannya meningkat," ujarnya.
Helmi menjelaskan, pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar berlangsung secara legal, tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan masyarakat calon pemegang IPR agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sesuai regulasi.
"Saat ini kami terus mendampingi penyelesaian berbagai persyaratan, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Semua tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Menurut Ismon, penerbitan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
"Dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik. Masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas," tutupnya. (**)
Sumber: Mediacenter Riau


PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Pusat terus mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat guna mewujudkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Pembahasan difokuskan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu. Langkah ini diharapkan mampu mengubah aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung secara ilegal menjadi legal, tertib, dan berkelanjutan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menegaskan Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam melegalkan pertambangan rakyat. Menurutnya, legalisasi menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan.
"Penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi modal penting untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Dengan legalitas tersebut, masyarakat penambang memperoleh kepastian usaha dan diharapkan kesejahteraannya meningkat," ujarnya.
Helmi menjelaskan, pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan mengenai persyaratan penerbitan IPR agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar berlangsung secara legal, tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan masyarakat calon pemegang IPR agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sesuai regulasi.
"Saat ini kami terus mendampingi penyelesaian berbagai persyaratan, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Semua tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai aturan," jelasnya.
Menurut Ismon, penerbitan IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
"Dengan adanya IPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik. Masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas," tutupnya. (**)
Sumber: Mediacenter Riau