
PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak dengan menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).

"HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," papar Kombes Putu, Sabtu (27/6/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6/2026) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari saku celana salah seorang tersangka hingga di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Selain itu, petugas juga menemukan satu unit yang diduga senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kombes Putu.
Dari hasil interogasi petugas, HM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (ric)


PEKANBARU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Siak dengan menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,27 gram serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan dua butir peluru tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).
"HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," papar Kombes Putu, Sabtu (27/6/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6/2026) malam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari saku celana salah seorang tersangka hingga di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.

Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Selain itu, petugas juga menemukan satu unit yang diduga senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kombes Putu.
Dari hasil interogasi petugas, HM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (ric)