
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Ketiganya langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekda.

"Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing," beber Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta "syarat" berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Namun, hanya Zulkarnain yang menyatakan sanggup memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ia terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, dalam proses pembiayaan kendaraan tersebut," ujar penyidik KPK.
KPK menduga Ardiles membantu pembelian mobil itu agar tetap memperoleh proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Kuansing. Penyidik mengungkap, Ardiles sebelumnya juga membantu Zulkarnain membeli satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Mobil tersebut diduga menjadi hadiah kepada pelaksana tugas bupati saat itu sebagai bagian dari proses memperoleh jabatan. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga mendapat sejumlah proyek pemerintah.
Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing. Sementara pada 2025 hingga 2026, ia kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah.
"Kami melihat adanya peningkatan nilai suap. Saat menjadi Kadis PUPR menggunakan Pajero Sport, sedangkan untuk jabatan Sekda nilainya meningkat menjadi Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar," ungkapnya.
Menurut KPK, pembelian kedua kendaraan dengan skema kredit juga diduga menjadi cara untuk menjaga agar posisi jabatan tetap aman selama masa cicilan berlangsung.
Dalam operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang sebelumnya sempat dicari penyidik akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
KPK juga mengungkap adanya upaya menyembunyikan barang bukti. Mobil Toyota Land Cruiser tersebut diduga sempat hendak dijual ke sebuah showroom milik pihak swasta setelah Suhardiman mengetahui dirinya tengah dipantau penyidik.
Pelepasan Kawasan Hutan
Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengetahui aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga turut menerima.
KPK menilai perkara ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di Riau masih terus berulang. Ini merupakan operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di wilayah Riau sekaligus kasus OTT kedua yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Kuansing.
Lembaga antirasuah juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan korupsi di Kuansing. Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84, sedangkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya mencapai 63,58.
"Kami mengingatkan bahwa penindakan harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terus berulang," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (ric)






JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi lengkap dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles (ARD).
Ketiganya langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam perkara tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing. Pada April 2025, Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekda.
"Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing," beber Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta "syarat" berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Namun, hanya Zulkarnain yang menyatakan sanggup memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ia terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, dalam proses pembiayaan kendaraan tersebut," ujar penyidik KPK.
KPK menduga Ardiles membantu pembelian mobil itu agar tetap memperoleh proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Kuansing. Penyidik mengungkap, Ardiles sebelumnya juga membantu Zulkarnain membeli satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Mobil tersebut diduga menjadi hadiah kepada pelaksana tugas bupati saat itu sebagai bagian dari proses memperoleh jabatan. Sebagai imbalannya, Ardiles diduga mendapat sejumlah proyek pemerintah.
Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing. Sementara pada 2025 hingga 2026, ia kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa organisasi perangkat daerah dan sekretariat daerah.
"Kami melihat adanya peningkatan nilai suap. Saat menjadi Kadis PUPR menggunakan Pajero Sport, sedangkan untuk jabatan Sekda nilainya meningkat menjadi Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar," ungkapnya.
Menurut KPK, pembelian kedua kendaraan dengan skema kredit juga diduga menjadi cara untuk menjaga agar posisi jabatan tetap aman selama masa cicilan berlangsung.
Dalam operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara Suhardiman Amby dan Zulkarnain yang sebelumnya sempat dicari penyidik akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga digunakan sebagai instrumen suap.
KPK juga mengungkap adanya upaya menyembunyikan barang bukti. Mobil Toyota Land Cruiser tersebut diduga sempat hendak dijual ke sebuah showroom milik pihak swasta setelah Suhardiman mengetahui dirinya tengah dipantau penyidik.
Pelepasan Kawasan Hutan
Selain dugaan jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengetahui aliran dana maupun pihak-pihak lain yang diduga turut menerima.
KPK menilai perkara ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi di Riau masih terus berulang. Ini merupakan operasi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK di wilayah Riau sekaligus kasus OTT kedua yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Kuansing.
Lembaga antirasuah juga menyoroti lemahnya sistem pencegahan korupsi di Kuansing. Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84, sedangkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya mencapai 63,58.
"Kami mengingatkan bahwa penindakan harus berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terus berulang," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (ric)