
PEKANBARU – Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, mulai menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan atas tiga perkara yang menjerat terdakwa terkait dugaan malapraktik kecantikan.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Jeni melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada agenda penyampaian eksepsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa sidang perdana telah berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
"Benar, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Mey Ziko.

Ia menjelaskan, usai dakwaan dibacakan, pihak terdakwa langsung menyampaikan sikap untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa.
"Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi," katanya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan tersebut pada persidangan berikutnya sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok.
Tiga perkara yang kini disidangkan sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis.
Kasus itu bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025. Seusai menjalani tindakan, korban mengalami pendarahan, infeksi, serta pembengkakan pada area operasi hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban kemudian mencari informasi mengenai pihak yang melakukan tindakan medis dan mengetahui bahwa nama Jeni Rahmadial Fitri tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Seorang pasien yang menjalani operasi bibir di klinik yang sama melaporkan hasil tindakan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Korban mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang tidak rapi. Meski telah menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi bibirnya tidak kunjung membaik. Korban juga mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir yang tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Sementara itu, perkara ketiga berasal dari laporan Ratih Indriani yang juga mengaku menjadi korban tindakan operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Laporan tersebut diterima Polda Riau pada 25 Mei 2026.
Dalam laporannya, Ratih menyebut hasil operasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bibirnya mengalami pembengkakan, jahitan tidak rapi, dan bentuknya menjadi tidak simetris. Tindakan revisi yang dilakukan dengan biaya tambahan disebut tidak memperbaiki kondisi, bahkan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Atas ketiga perkara tersebut, Jeni didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Selain itu, pada perkara perlindungan konsumen, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mey Ziko menegaskan, persidangan selanjutnya akan berfokus pada penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.
"Agenda berikutnya adalah penyampaian eksepsi dari terdakwa sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim," tutup Mey Ziko. (ric)






PEKANBARU – Mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, mulai menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026). Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan atas tiga perkara yang menjerat terdakwa terkait dugaan malapraktik kecantikan.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, Jeni melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan pada agenda penyampaian eksepsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa sidang perdana telah berlangsung sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
"Benar, hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Mey Ziko.
Ia menjelaskan, usai dakwaan dibacakan, pihak terdakwa langsung menyampaikan sikap untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disusun jaksa.
"Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa mengajukan eksepsi," katanya.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan tersebut pada persidangan berikutnya sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok.
Tiga perkara yang kini disidangkan sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa memiliki kewenangan sebagai tenaga medis.
Kasus itu bermula dari laporan seorang pasien yang menjalani tindakan operasi kecantikan berupa facelift dan eyebrow lift di Klinik Arauna Beauty Aesthetic pada Juli 2025. Seusai menjalani tindakan, korban mengalami pendarahan, infeksi, serta pembengkakan pada area operasi hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban kemudian mencari informasi mengenai pihak yang melakukan tindakan medis dan mengetahui bahwa nama Jeni Rahmadial Fitri tidak terdaftar sebagai tenaga medis di Konsil Kesehatan Indonesia maupun organisasi profesi kedokteran.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Seorang pasien yang menjalani operasi bibir di klinik yang sama melaporkan hasil tindakan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Korban mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir, pembengkakan, serta jahitan yang tidak rapi. Meski telah menjalani tindakan revisi dengan biaya tambahan, kondisi bibirnya tidak kunjung membaik. Korban juga mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan, bentuk bibir yang tidak simetris, hingga kehilangan rasa percaya diri.
Sementara itu, perkara ketiga berasal dari laporan Ratih Indriani yang juga mengaku menjadi korban tindakan operasi bibir di Klinik Arauna Beauty Aesthetic. Laporan tersebut diterima Polda Riau pada 25 Mei 2026.
Dalam laporannya, Ratih menyebut hasil operasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bibirnya mengalami pembengkakan, jahitan tidak rapi, dan bentuknya menjadi tidak simetris. Tindakan revisi yang dilakukan dengan biaya tambahan disebut tidak memperbaiki kondisi, bahkan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Atas ketiga perkara tersebut, Jeni didakwa melanggar Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik tenaga medis tanpa kewenangan. Selain itu, pada perkara perlindungan konsumen, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mey Ziko menegaskan, persidangan selanjutnya akan berfokus pada penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.
"Agenda berikutnya adalah penyampaian eksepsi dari terdakwa sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim," tutup Mey Ziko. (ric)