logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / KUANSING
Usai Rumah Kadisbun, KPK Geledah Balai Datuk Panglimo Dalam Milik Suhardiman Amby di Inuman
Kediaman pribadi Suhardiman Ambi di Kecamatan Inuman, Kuansing, yang digeledah KPK, Senin siang. (Foto: Ist)
Usai Rumah Kadisbun, KPK Geledah Balai Datuk Panglimo Dalam Milik Suhardiman Amby di Inuman
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 18:35:50

KUANSING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Setelah menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andriyama Putra, penyidik kini menyasar kediaman pribadi Suhardiman di Balai Datuk Panglimo Dalam, Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026).

Tim KPK tiba di lokasi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil hitam dan satu mobil putih, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Selain rumah pribadi Suhardiman, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Kuansing sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.

iklan-view

"Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," kata Budi saat dikonfirmasi siang tadi.

Balai Datuk Panglimo Dalam diketahui merupakan rumah pribadi Suhardiman Amby saat berada di Kecamatan Inuman. Bangunan itu juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama, sekaligus pusat kegiatan masyarakat. Gelar adat Datuk Panglimo Dalam sendiri juga melekat pada Suhardiman.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026) malam, tim penyidik KPK lebih dahulu menggeledah rumah dinas Kadisbun Kuansing, Andriyama Putra, di Teluk Kuantan. Penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam itu berakhir dengan penyidik membawa keluar satu koper hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting terkait perkara yang tengah disidik.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing serta dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Dalam perkara suap jabatan itu, Suhardiman diduga menerima keuntungan berupa dua kendaraan mewah, yakni satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari hingga 20 Juli 2026.

KPK menyatakan hasil lengkap penggeledahan beserta barang bukti yang disita akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan di Kuansing selesai dilakukan. (ric)

Home / Hukum
Usai Rumah Kadisbun, KPK Geledah Balai Datuk Panglimo Dalam Milik Suhardiman Amby di Inuman
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 6 Juli 2026 | 18:35:50
Usai Rumah Kadisbun, KPK Geledah Balai Datuk Panglimo Dalam Milik Suhardiman Amby di Inuman
Kediaman pribadi Suhardiman Ambi di Kecamatan Inuman, Kuansing, yang digeledah KPK, Senin siang. (Foto: Ist)

KUANSING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Setelah menggeledah rumah dinas Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kuansing, Andriyama Putra, penyidik kini menyasar kediaman pribadi Suhardiman di Balai Datuk Panglimo Dalam, Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, Senin (6/7/2026).

Tim KPK tiba di lokasi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil hitam dan satu mobil putih, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Selain rumah pribadi Suhardiman, penyidik juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Kuansing sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.

"Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," kata Budi saat dikonfirmasi siang tadi.

Balai Datuk Panglimo Dalam diketahui merupakan rumah pribadi Suhardiman Amby saat berada di Kecamatan Inuman. Bangunan itu juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama, sekaligus pusat kegiatan masyarakat. Gelar adat Datuk Panglimo Dalam sendiri juga melekat pada Suhardiman.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026) malam, tim penyidik KPK lebih dahulu menggeledah rumah dinas Kadisbun Kuansing, Andriyama Putra, di Teluk Kuantan. Penggeledahan yang berlangsung hingga larut malam itu berakhir dengan penyidik membawa keluar satu koper hitam yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting terkait perkara yang tengah disidik.

Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah KPK menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing serta dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Dalam perkara suap jabatan itu, Suhardiman diduga menerima keuntungan berupa dua kendaraan mewah, yakni satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari hingga 20 Juli 2026.

KPK menyatakan hasil lengkap penggeledahan beserta barang bukti yang disita akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan penyidikan di Kuansing selesai dilakukan. (ric)