logo
Polemik SPMB Siak Hulu, DPRD Kampar Soroti Kinerja Disdikpora hingga Dugaan Inte Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polda Riau Bongkar Modus Pengurangan Isi Truk Tangki BBM Bersubsidi, Tiga Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menhut Raja Juli Bungkam Soal Amplop Suhardiman, KPK Tegaskan Sudah Masuk Ranah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Menguat ke Rp17.888 per Dolar AS, Kekhawatiran Defisit APBN Mulai Mereda Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Residivis Spesialis Bobol Ruko Kosong Ditangkap, Beraksi 12 Kali di Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar Baik untuk Petani Riau: Harga Sawit Naik, TBS Plasma Sentuh Rp3.930/Kg, Sw Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sebulan Dua Korban Tewas, Kini Harimau Sumatera Nyaris Menerkam Pekerja Sawit di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Mabuk, Pengendara Motor Tabrak Pemotor Lain di Jalan Tengku Bey Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Sengketa Pemilihan Ketua RT di Delima Berlanjut, Tiga Calon Sayangkan Sikap Komisi I DPRD Pekanbaru
Tiga calon ketua RT 03 RW 01 Delima
Sengketa Pemilihan Ketua RT di Delima Berlanjut, Tiga Calon Sayangkan Sikap Komisi I DPRD Pekanbaru
Editor: ridho | Penulis: ried
8 Juli 2026 | 10:41:48

PEKANBARU – Tiga calon Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, yakni Jhon Hermanto, Charly Herry Rolano, dan Zultri Budiarman, menyayangkan hasil rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), pihak kecamatan, kelurahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang berlangsung pada Senin (6/7/2026).

Melalui siaran pers, ketiganya menilai hasil rapat tersebut mengabaikan proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi Bagian Hukum Setdako Pekanbaru pada 25 Juni 2026 di Kantor Lurah Delima.

Charly Herry Rolano mengatakan, dalam pertemuan mediasi itu disebutkan terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 mengenai proses pemilihan Ketua RT 03 RW 01.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ahmad Sadid meninggalkan ruang mediasi lebih awal. Menurut Charly, sebelum meninggalkan ruangan, Ahmad Sadid sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi Ketua RT dan akan kembali bekerja.

iklan-view

Sementara itu, Zultri Budiarman menjelaskan, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, saat mediasi secara lisan menyampaikan bahwa Ahmad Sadid dinyatakan gugur sebagai pemenang pemilihan Ketua RT yang digelar pada 4 April 2026. Pernyataan tersebut, kata Zultri, didasarkan pada hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang menyatakan Ahmad Sadid berstatus "Tidak Layak", sebagaimana mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Zultri juga menyebut adanya permintaan dari sekelompok pihak yang mengatasnamakan tokoh masyarakat agar Ahmad Sadid tetap diikutsertakan sebagai calon meskipun hasil UKK menyatakan tidak layak. Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa administrasi yang perlu diselesaikan secara tuntas.

Ketiga calon berharap Komisi I DPRD Pekanbaru dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan mengedepankan aturan yang berlaku serta menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Jhon Hermanto meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut.

"Kami berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif, dan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 sehingga keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat diterima seluruh warga," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ketiganya juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman dan Syafri Syarif, yang dinilai bersikap objektif serta berkomitmen mengawal penegakan aturan dalam penyelesaian sengketa pemilihan Ketua RT tersebut.


Home / News
Sengketa Pemilihan Ketua RT di Delima Berlanjut, Tiga Calon Sayangkan Sikap Komisi I DPRD Pekanbaru
Editor: ridho | Penulis: ried
Rubrik: news | 8 Juli 2026 | 10:41:48
Sengketa Pemilihan Ketua RT di Delima Berlanjut, Tiga Calon Sayangkan Sikap Komisi I DPRD Pekanbaru
Tiga calon ketua RT 03 RW 01 Delima

PEKANBARU – Tiga calon Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, yakni Jhon Hermanto, Charly Herry Rolano, dan Zultri Budiarman, menyayangkan hasil rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), pihak kecamatan, kelurahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang berlangsung pada Senin (6/7/2026).

Melalui siaran pers, ketiganya menilai hasil rapat tersebut mengabaikan proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi Bagian Hukum Setdako Pekanbaru pada 25 Juni 2026 di Kantor Lurah Delima.

Charly Herry Rolano mengatakan, dalam pertemuan mediasi itu disebutkan terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 mengenai proses pemilihan Ketua RT 03 RW 01.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ahmad Sadid meninggalkan ruang mediasi lebih awal. Menurut Charly, sebelum meninggalkan ruangan, Ahmad Sadid sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjadi Ketua RT dan akan kembali bekerja.

Sementara itu, Zultri Budiarman menjelaskan, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, saat mediasi secara lisan menyampaikan bahwa Ahmad Sadid dinyatakan gugur sebagai pemenang pemilihan Ketua RT yang digelar pada 4 April 2026. Pernyataan tersebut, kata Zultri, didasarkan pada hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang menyatakan Ahmad Sadid berstatus "Tidak Layak", sebagaimana mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Zultri juga menyebut adanya permintaan dari sekelompok pihak yang mengatasnamakan tokoh masyarakat agar Ahmad Sadid tetap diikutsertakan sebagai calon meskipun hasil UKK menyatakan tidak layak. Menurutnya, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa administrasi yang perlu diselesaikan secara tuntas.

Ketiga calon berharap Komisi I DPRD Pekanbaru dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan mengedepankan aturan yang berlaku serta menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Jhon Hermanto meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberikan kepastian hukum agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berlarut-larut.

"Kami berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan, objektif, dan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 sehingga keputusan yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat diterima seluruh warga," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ketiganya juga menyampaikan apresiasi kepada anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman dan Syafri Syarif, yang dinilai bersikap objektif serta berkomitmen mengawal penegakan aturan dalam penyelesaian sengketa pemilihan Ketua RT tersebut.