
PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Seluruh dalil dalam tuntutan dipastikan akan dibantah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan jaksa hanya mengambil sebagian fakta persidangan dan mengabaikan keterangan saksi yang justru menguntungkan terdakwa.
"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," kata Kemal kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal menegaskan unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Menurutnya, tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun pemaksaan.

Ia juga membantah anggapan jaksa bahwa frasa "satu matahari satu" merupakan bentuk intimidasi.
"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujarnya.
Kemal turut mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut dia, para saksi justru aktif mencari cara untuk mempertahankan jabatan sehingga tidak dapat dikatakan berada dalam kondisi terpaksa.
"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.
Terkait dugaan penerimaan uang, Kemal menegaskan jaksa tidak memiliki alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui Marjani.
"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.
Ia juga menyebut kliennya telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar, termasuk mengingatkan agar tidak terjadi pungli dan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat terkait sesuai kewenangannya.
Selain itu, Kemal membantah dalil jaksa mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, seluruh saksi dan ahli telah menjelaskan bahwa APIP hanya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi dalam pergeseran anggaran.
"Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," katanya.
Kemal juga memastikan pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan aturan karena status tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa meyakini Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (ric)






PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Seluruh dalil dalam tuntutan dipastikan akan dibantah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 20 Juli 2026.
Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan jaksa hanya mengambil sebagian fakta persidangan dan mengabaikan keterangan saksi yang justru menguntungkan terdakwa.
"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," kata Kemal kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal menegaskan unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. Menurutnya, tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman ataupun pemaksaan.
Ia juga membantah anggapan jaksa bahwa frasa "satu matahari satu" merupakan bentuk intimidasi.
"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujarnya.
Kemal turut mempertanyakan kredibilitas sejumlah kepala UPT yang dihadirkan sebagai saksi. Menurut dia, para saksi justru aktif mencari cara untuk mempertahankan jabatan sehingga tidak dapat dikatakan berada dalam kondisi terpaksa.
"Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.
Terkait dugaan penerimaan uang, Kemal menegaskan jaksa tidak memiliki alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui Marjani.
"Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui Marjani. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.
Ia juga menyebut kliennya telah mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar, termasuk mengingatkan agar tidak terjadi pungli dan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat terkait sesuai kewenangannya.
Selain itu, Kemal membantah dalil jaksa mengenai tidak dilaksanakannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, seluruh saksi dan ahli telah menjelaskan bahwa APIP hanya bertugas melakukan monitoring dan evaluasi dalam pergeseran anggaran.
"Semua saksi dan ahli menerangkan bahwa review berbeda dengan monitoring dan evaluasi. Dalam pergeseran anggaran, tugas APIP hanya monitoring dan evaluasi, sehingga tidak ada kewajiban melakukan review," katanya.
Kemal juga memastikan pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur tidak bertentangan dengan aturan karena status tenaga ahli berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jaksa meyakini Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. (ric)