
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta adanya sejumlah keadaan yang meringankan.
"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," kata Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Menurut Meyer, M. Arief Setiawan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Selain itu, jumlah uang yang dinikmati Arief juga disebut jauh lebih kecil dibanding Abdul Wahid.

"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.
JPU menyebut nilai yang dinikmati Arief sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta. Atas pertimbangan tersebut, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya dan ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Menurut Meyer, status saksi mahkota memberikan hak kepada Dani untuk memperoleh keringanan tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Pak Dani Nursalam juga lebih banyak terutama Pak Dani Nursalam sudah ditetapkan sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota itu punya hak, ini berdasarkan undang-undang kita KUHP baru 2025 untuk mendapatkan keringanan," kata Meyer.
Selain itu, Dani disebut telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, sekitar Rp220 juta. JPU juga menilai keterangannya berperan penting dalam mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih Rp220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," ujar Meyer.
JPU menegaskan perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sepenuhnya didasarkan pada pembuktian di persidangan, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. (ric)






PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta adanya sejumlah keadaan yang meringankan.
"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," kata Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Menurut Meyer, M. Arief Setiawan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Selain itu, jumlah uang yang dinikmati Arief juga disebut jauh lebih kecil dibanding Abdul Wahid.
"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.
JPU menyebut nilai yang dinikmati Arief sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta. Atas pertimbangan tersebut, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya dan ditetapkan sebagai saksi mahkota.
Menurut Meyer, status saksi mahkota memberikan hak kepada Dani untuk memperoleh keringanan tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Pak Dani Nursalam juga lebih banyak terutama Pak Dani Nursalam sudah ditetapkan sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota itu punya hak, ini berdasarkan undang-undang kita KUHP baru 2025 untuk mendapatkan keringanan," kata Meyer.
Selain itu, Dani disebut telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, sekitar Rp220 juta. JPU juga menilai keterangannya berperan penting dalam mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih Rp220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," ujar Meyer.
JPU menegaskan perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sepenuhnya didasarkan pada pembuktian di persidangan, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. (ric)