logo
SMKN 7 Pekanbaru Tutup MPLS 2026, Siswa Baru Diajak Tumbuh Mandiri dan Peduli Li Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragedi Sungai Manasib: Nelayan Rohil Meninggal Setelah Berjuang Dua Hari Usai D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Dalami Laporan Raja Juli soal Amplop Suhardiman, SGD12 Ribu Jadi Sorotan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Respons Jampidsus soal Langkah Kortastipidkor Polri: Semua Proses Hukum Harus Be Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Beriz Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis, Bocah 12 Tahun di Pelalawan Diterkam Harimau Saat Cuci Peralatan Makan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Bangkit, Naik Rp17.000 per Gram usai Dua Hari Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Naik Jadi 22 Titik, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meski Hujan Masi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Terdakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). (Foto: Rico)
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
9 Juli 2026 | 14:21:10

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta adanya sejumlah keadaan yang meringankan.

"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," kata Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Menurut Meyer, M. Arief Setiawan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Selain itu, jumlah uang yang dinikmati Arief juga disebut jauh lebih kecil dibanding Abdul Wahid.

iklan-view

"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.

JPU menyebut nilai yang dinikmati Arief sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta. Atas pertimbangan tersebut, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya dan ditetapkan sebagai saksi mahkota.

Menurut Meyer, status saksi mahkota memberikan hak kepada Dani untuk memperoleh keringanan tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Pak Dani Nursalam juga lebih banyak terutama Pak Dani Nursalam sudah ditetapkan sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota itu punya hak, ini berdasarkan undang-undang kita KUHP baru 2025 untuk mendapatkan keringanan," kata Meyer.

Selain itu, Dani disebut telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, sekitar Rp220 juta. JPU juga menilai keterangannya berperan penting dalam mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih Rp220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," ujar Meyer.

JPU menegaskan perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sepenuhnya didasarkan pada pembuktian di persidangan, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. (ric)

Home / Hukum
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 9 Juli 2026 | 14:21:10
JPU KPK Tuntut Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Dani Nursalam 4 Tahun karena Berstatus Saksi Mahkota
Terdakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sementara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan besaran tuntutan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibanding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid karena didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, serta adanya sejumlah keadaan yang meringankan.

"Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan tadi kami sudah bacakan di persidangan," kata Meyer usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Menurut Meyer, M. Arief Setiawan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. Selain itu, jumlah uang yang dinikmati Arief juga disebut jauh lebih kecil dibanding Abdul Wahid.

"Pak Arif Setiawan kooperatif memberikan keterangan apa adanya dan juga yang dinikmati ataupun diperoleh Pak Arif Setiawan itu jauh lebih sedikit dari Pak Abdul Wahid," ujar Meyer.

JPU menyebut nilai yang dinikmati Arief sekitar Rp1,3 miliar. Setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan melalui sejumlah pihak, sisa yang menjadi dasar tuntutan sekitar Rp500 juta. Atas pertimbangan tersebut, Arief dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena telah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya dan ditetapkan sebagai saksi mahkota.

Menurut Meyer, status saksi mahkota memberikan hak kepada Dani untuk memperoleh keringanan tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Pak Dani Nursalam juga lebih banyak terutama Pak Dani Nursalam sudah ditetapkan sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota itu punya hak, ini berdasarkan undang-undang kita KUHP baru 2025 untuk mendapatkan keringanan," kata Meyer.

Selain itu, Dani disebut telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, sekitar Rp220 juta. JPU juga menilai keterangannya berperan penting dalam mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

"Pak Dani Nursalam selain sudah mengembalikan seluruh uang yang dinikmatinya sekitar kurang lebih Rp220 juta juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan orang atau pihak lain yang lebih besar yaitu peran dari Pak Abdul Wahid selaku Gubernur Riau yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang ada padanya," ujar Meyer.

JPU menegaskan perbedaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sepenuhnya didasarkan pada pembuktian di persidangan, alat bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa. (ric)