
JAKARTA-Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai mahalnya ongkos Pilkada telah menciptakan apa yang disebut sebagai "utang politik". Beban tersebut, menurutnya, menjadi tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan.
"Biaya Pilkada yang tinggi melahirkan utang politik. Setelah menjabat, sebagian kepala daerah terdorong mencari berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut, termasuk melalui praktik korupsi. Inilah yang membentuk lingkaran setan antara politik dan kekuasaan," kata Agus, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, selama akar persoalan tersebut tidak dibenahi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah akan terus berulang dengan pola yang hampir sama. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Agus, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat peran negara dalam pembiayaan Pilkada melalui dukungan APBN maupun APBD. Di saat yang sama, seluruh aliran dana kampanye harus diawasi secara ketat melalui mekanisme audit yang transparan agar biaya politik dapat ditekan dan potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalkan.
Langkah berikutnya adalah mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan kepala daerah melalui digitalisasi layanan pemerintahan. Sistem pelayanan berbasis digital dinilai mampu mengurangi diskresi yang berlebihan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Selain itu, Agus menilai penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus diperkuat agar benar-benar memberikan efek jera. Ia mengusulkan penerapan hukuman yang lebih berat, seperti perampasan aset hasil tindak pidana, pencabutan hak politik, hingga larangan seumur hidup menduduki jabatan publik bagi pelaku korupsi.
Lebih jauh, Agus menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa korupsi di daerah telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Besarnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola APBD, yang belum diimbangi mekanisme pengawasan efektif, dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, pembenahan sistem hukum yang berjalan lambat juga memperbesar peluang terulangnya praktik korupsi. Di sisi lain, efek jera terhadap pelaku dinilai semakin melemah karena keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sering kali dianggap jauh lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang harus dihadapi.
"Selama pelaku masih merasa keuntungan korupsi lebih besar daripada ancaman hukumannya, ditambah masih kuatnya budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi, maka praktik korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh," ujarnya.
Agus menegaskan, pemberantasan korupsi kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Reformasi sistem politik, penguatan pengawasan, transparansi pembiayaan Pilkada, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat utama untuk memutus mata rantai korupsi yang selama ini terus membayangi pemerintahan daerah.(*) sumber:kompas.com




JAKARTA-Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menilai mahalnya ongkos Pilkada telah menciptakan apa yang disebut sebagai "utang politik". Beban tersebut, menurutnya, menjadi tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan selama proses pemilihan.
"Biaya Pilkada yang tinggi melahirkan utang politik. Setelah menjabat, sebagian kepala daerah terdorong mencari berbagai cara untuk mengembalikan modal tersebut, termasuk melalui praktik korupsi. Inilah yang membentuk lingkaran setan antara politik dan kekuasaan," kata Agus, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, selama akar persoalan tersebut tidak dibenahi, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah akan terus berulang dengan pola yang hampir sama. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Agus, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperkuat peran negara dalam pembiayaan Pilkada melalui dukungan APBN maupun APBD. Di saat yang sama, seluruh aliran dana kampanye harus diawasi secara ketat melalui mekanisme audit yang transparan agar biaya politik dapat ditekan dan potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalkan.
Langkah berikutnya adalah mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan kepala daerah melalui digitalisasi layanan pemerintahan. Sistem pelayanan berbasis digital dinilai mampu mengurangi diskresi yang berlebihan sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Selain itu, Agus menilai penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus diperkuat agar benar-benar memberikan efek jera. Ia mengusulkan penerapan hukuman yang lebih berat, seperti perampasan aset hasil tindak pidana, pencabutan hak politik, hingga larangan seumur hidup menduduki jabatan publik bagi pelaku korupsi.
Lebih jauh, Agus menilai maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa korupsi di daerah telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Besarnya kewenangan kepala daerah dalam mengelola APBD, yang belum diimbangi mekanisme pengawasan efektif, dinilai membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, pembenahan sistem hukum yang berjalan lambat juga memperbesar peluang terulangnya praktik korupsi. Di sisi lain, efek jera terhadap pelaku dinilai semakin melemah karena keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sering kali dianggap jauh lebih besar dibandingkan risiko hukuman yang harus dihadapi.
"Selama pelaku masih merasa keuntungan korupsi lebih besar daripada ancaman hukumannya, ditambah masih kuatnya budaya balas budi politik dan lemahnya integritas birokrasi, maka praktik korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh," ujarnya.
Agus menegaskan, pemberantasan korupsi kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Reformasi sistem politik, penguatan pengawasan, transparansi pembiayaan Pilkada, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat utama untuk memutus mata rantai korupsi yang selama ini terus membayangi pemerintahan daerah.(*) sumber:kompas.com