
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai benang merah dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby (SA). Setelah mengusut dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini menelusuri dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penyidikan mengarah pada pertanyaan penting: apakah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 merupakan bagian dari upaya memengaruhi proses penerbitan rekomendasi pelepasan kawasan hutan?
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, aspek tersebut masih menjadi fokus pendalaman penyidik.

"Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami," kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa Suhardiman terkait dugaan pemberian uang tersebut. KPK mendalami apakah dana yang disebut berasal dari para petani melalui koperasi unit desa (KUD) memang digunakan untuk memuluskan proses pelepasan kawasan hutan.
Penyidik juga menelusuri besaran dana, mekanisme pengumpulan uang, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Bahkan, KPK sebelumnya mengungkap dugaan dana yang dihimpun dari ratusan KUD dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Suhardiman telah mengakui adanya dugaan pemberian amplop saat diperiksa. Namun, pengakuan itu belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.
"Masih diperlukan bukti lain untuk memperkuat dugaan tersebut. Penyidik masih melengkapi bukti permulaan," ujar Budi.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai dugaan pemberian amplop tersebut memiliki karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi.
Menurut Praswad, terdapat hubungan yang cukup jelas antara dugaan pemberian uang dengan kepentingan yang sedang diproses di Kementerian Kehutanan, yakni permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," kata Praswad.
Ia menegaskan, pengembalian uang oleh penerima tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila sejak awal pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pejabat yang berwenang. Karena itu, pelaporan gratifikasi kepada KPK tidak serta-merta mengubah karakter perkara apabila penyidik menemukan adanya unsur suap.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tidak pernah mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, karena padatnya agenda kedinasan, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Pengusutan dugaan amplop ini melengkapi rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap Suhardiman. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Kendaraan itu diduga dibeli secara kredit menggunakan identitas Ardiles untuk memenuhi permintaan tersebut.
Kini, penyidikan KPK tidak lagi berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Jika keterkaitan kedua perkara itu dapat dibuktikan melalui alat bukti yang cukup, kasus ini berpotensi membuka skema korupsi yang lebih luas, mulai dari pengisian jabatan hingga pengurusan perizinan sektor kehutanan. (**)
Dirangkum dari berbagai sumber




PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai benang merah dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby (SA). Setelah mengusut dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini menelusuri dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penyidikan mengarah pada pertanyaan penting: apakah amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 merupakan bagian dari upaya memengaruhi proses penerbitan rekomendasi pelepasan kawasan hutan?
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, aspek tersebut masih menjadi fokus pendalaman penyidik.
"Apakah itu ada permintaan atau seperti apa, ya, itu sedang didalami," kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa Suhardiman terkait dugaan pemberian uang tersebut. KPK mendalami apakah dana yang disebut berasal dari para petani melalui koperasi unit desa (KUD) memang digunakan untuk memuluskan proses pelepasan kawasan hutan.
Penyidik juga menelusuri besaran dana, mekanisme pengumpulan uang, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut. Bahkan, KPK sebelumnya mengungkap dugaan dana yang dihimpun dari ratusan KUD dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diserahkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Suhardiman telah mengakui adanya dugaan pemberian amplop saat diperiksa. Namun, pengakuan itu belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.
"Masih diperlukan bukti lain untuk memperkuat dugaan tersebut. Penyidik masih melengkapi bukti permulaan," ujar Budi.
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai dugaan pemberian amplop tersebut memiliki karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi.
Menurut Praswad, terdapat hubungan yang cukup jelas antara dugaan pemberian uang dengan kepentingan yang sedang diproses di Kementerian Kehutanan, yakni permohonan pelepasan kawasan hutan.
"Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya," kata Praswad.
Ia menegaskan, pengembalian uang oleh penerima tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila sejak awal pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pejabat yang berwenang. Karena itu, pelaporan gratifikasi kepada KPK tidak serta-merta mengubah karakter perkara apabila penyidik menemukan adanya unsur suap.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tidak pernah mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut. Namun, karena padatnya agenda kedinasan, pengembalian baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Pengusutan dugaan amplop ini melengkapi rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap Suhardiman. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda.
Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda. Kendaraan itu diduga dibeli secara kredit menggunakan identitas Ardiles untuk memenuhi permintaan tersebut.
Kini, penyidikan KPK tidak lagi berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya praktik suap dalam proses pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Jika keterkaitan kedua perkara itu dapat dibuktikan melalui alat bukti yang cukup, kasus ini berpotensi membuka skema korupsi yang lebih luas, mulai dari pengisian jabatan hingga pengurusan perizinan sektor kehutanan. (**)
Dirangkum dari berbagai sumber