
PEKANBARU – Polda Riau memastikan pencabutan laporan polisi oleh mahasiswa, Muhammad Lutfi Shofie Mualim, tidak serta-merta menghentikan proses hukum dugaan penganiayaan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan DPRD Riau pada 22 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan korban resmi mengajukan pencabutan laporan pada Sabtu (11/7/2026). Saat itu korban datang didampingi orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri).
"Pencabutan laporan memang sudah kami terima, tetapi apakah perkara selesai, tentu saya tidak mengatakan selesai. Semua akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku," kata Hasyim saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/7/2026) siang.

Ia menegaskan penyidik tetap akan melalui seluruh tahapan hukum sebelum menentukan apakah perkara dapat dihentikan atau dilanjutkan.
"Kalau memang aturan memperbolehkan penghentian karena ada perdamaian, tentu akan kami laksanakan sesuai mekanisme. Namun prosesnya tetap melalui tahapan perkara," ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, menganalisis sejumlah rekaman CCTV dan video, serta mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, AN mengakui berada di tengah kerumunan saat terjadi perebutan botol berisi pertalite dan mengakui kepalanya sempat berbenturan dengan kepala korban ketika situasi berlangsung ricuh.
Meski demikian, Polda Riau menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Personel akan tetap dilakukan pemeriksaan, status saat ini masih sebagai saksi," ujar Hasyim.
Polda Riau juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen institusi untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
"Kapolda sejak awal memerintahkan agar kasus ini ditangani secara serius dan jangan ada yang ditutupi," kata Hasyim. (ric)




PEKANBARU – Polda Riau memastikan pencabutan laporan polisi oleh mahasiswa, Muhammad Lutfi Shofie Mualim, tidak serta-merta menghentikan proses hukum dugaan penganiayaan yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan DPRD Riau pada 22 Juni 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan korban resmi mengajukan pencabutan laporan pada Sabtu (11/7/2026). Saat itu korban datang didampingi orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri).
"Pencabutan laporan memang sudah kami terima, tetapi apakah perkara selesai, tentu saya tidak mengatakan selesai. Semua akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku," kata Hasyim saat konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (14/7/2026) siang.
Ia menegaskan penyidik tetap akan melalui seluruh tahapan hukum sebelum menentukan apakah perkara dapat dihentikan atau dilanjutkan.
"Kalau memang aturan memperbolehkan penghentian karena ada perdamaian, tentu akan kami laksanakan sesuai mekanisme. Namun prosesnya tetap melalui tahapan perkara," ujarnya.
Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 13 saksi, menganalisis sejumlah rekaman CCTV dan video, serta mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, AN mengakui berada di tengah kerumunan saat terjadi perebutan botol berisi pertalite dan mengakui kepalanya sempat berbenturan dengan kepala korban ketika situasi berlangsung ricuh.
Meski demikian, Polda Riau menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Personel akan tetap dilakukan pemeriksaan, status saat ini masih sebagai saksi," ujar Hasyim.
Polda Riau juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk komitmen institusi untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.
"Kapolda sejak awal memerintahkan agar kasus ini ditangani secara serius dan jangan ada yang ditutupi," kata Hasyim. (ric)