
KUANSING-Jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi penertiban itu, polisi membongkar dan memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal sebagai upaya menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.
Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai masih adanya rakit-rakit penambang emas yang beroperasi tanpa izin di kawasan sungai.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Peri Padli mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang menilai aktivitas PETI telah berdampak terhadap kondisi lingkungan, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan pencemaran air, serta mengganggu masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber kehidupan.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi, personel kepolisian menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Petugas kemudian melakukan tindakan dengan membongkar sekaligus memusnahkan peralatan tambang agar tidak dapat digunakan kembali.
AKP Peri menegaskan, penertiban tersebut bukan menjadi langkah terakhir. Kepolisian akan terus melakukan patroli secara berkala untuk mencegah aktivitas PETI kembali muncul di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin," kata AKP Peri, Rabu (15/7/2026).
Djelaskan, pemberantasan PETI membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Selain aparat kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi wilayah yang rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun pergerakan para pelaku di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurut Peri Padli, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung langkah penegakan hukum sehingga aktivitas PETI dapat ditekan secara berkelanjutan.
Ia berharap, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak pelaku penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian Sungai Kuantan.
Selain berdampak terhadap lingkungan, keberadaan PETI juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila terus dibiarkan berlangsung.
"Kami berharap melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri, aktivitas PETI dapat ditekan seminimal mungkin sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan aktivitas penambangan di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas PETI, kepolisian mengimbau agar segera menyampaikan informasi kepada aparat terdekat sehingga penindakan dapat dilakukan lebih cepat. (mcr)




KUANSING-Jajaran Polsek Kuantan Mudik kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi penertiban itu, polisi membongkar dan memusnahkan sejumlah peralatan tambang ilegal sebagai upaya menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan.
Penertiban dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai masih adanya rakit-rakit penambang emas yang beroperasi tanpa izin di kawasan sungai.
Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Peri Padli mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang menilai aktivitas PETI telah berdampak terhadap kondisi lingkungan, terutama di sepanjang aliran Sungai Kuantan.
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan pencemaran air, serta mengganggu masyarakat yang memanfaatkan sungai sebagai sumber kehidupan.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pagi, personel kepolisian menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal. Petugas kemudian melakukan tindakan dengan membongkar sekaligus memusnahkan peralatan tambang agar tidak dapat digunakan kembali.
AKP Peri menegaskan, penertiban tersebut bukan menjadi langkah terakhir. Kepolisian akan terus melakukan patroli secara berkala untuk mencegah aktivitas PETI kembali muncul di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dengan tidak melakukan penambangan tanpa izin," kata AKP Peri, Rabu (15/7/2026).
Djelaskan, pemberantasan PETI membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Selain aparat kepolisian, pemerintah daerah, TNI, serta masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi wilayah yang rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.
Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun pergerakan para pelaku di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
Menurut Peri Padli, informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung langkah penegakan hukum sehingga aktivitas PETI dapat ditekan secara berkelanjutan.
Ia berharap, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak pelaku penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian Sungai Kuantan.
Selain berdampak terhadap lingkungan, keberadaan PETI juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila terus dibiarkan berlangsung.
"Kami berharap melalui kerja sama seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri, aktivitas PETI dapat ditekan seminimal mungkin sehingga lingkungan tetap terjaga dan situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan aktivitas penambangan di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas PETI, kepolisian mengimbau agar segera menyampaikan informasi kepada aparat terdekat sehingga penindakan dapat dilakukan lebih cepat. (mcr)