
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik kini mendalami asal-usul uang yang diduga diserahkan kepada sang menteri dengan memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara pengumpul dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik telah memeriksa Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FAH), yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan uang dari sejumlah KUD.
"Awal pekan kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara FAH yang diduga menjadi hub atau perantara ketika bupati melakukan pengumpulan uang-uang dari KUD," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian dugaan pemberian amplop kepada Menhut Raja Juli. Penyidik menduga dana yang dihimpun dari KUD terlebih dahulu dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
"Uang-uang tersebut dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang kemudian diduga diberikan oleh bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan dalam rangka pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut dikembalikannya pada 12 Juni 2026 dan selanjutnya dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK menegaskan laporan tersebut masih dalam tahap analisis dan verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi. Salah satu yang didalami adalah keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara dugaan suap yang kini menjerat Suhardiman Amby.
"Yang diterima oleh Pak Menteri ini berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Kuansing. Nanti akan didalami bagaimana motif serta inisiatif pemberian dari bupati kepada Pak Menhut tersebut," kata Budi.
Hingga kini KPK belum menyampaikan kesimpulan atas status pemberian amplop tersebut. Sesuai Peraturan KPK, proses analisis dan verifikasi masih berlangsung dan dapat memakan waktu hingga 30 hari kerja sebelum diputuskan tindak lanjutnya. (rmol)




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyidik kini mendalami asal-usul uang yang diduga diserahkan kepada sang menteri dengan memeriksa pihak yang diduga menjadi perantara pengumpul dana dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik telah memeriksa Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah (FAH), yang diduga berperan sebagai penghubung dalam proses pengumpulan uang dari sejumlah KUD.
"Awal pekan kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara FAH yang diduga menjadi hub atau perantara ketika bupati melakukan pengumpulan uang-uang dari KUD," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian dugaan pemberian amplop kepada Menhut Raja Juli. Penyidik menduga dana yang dihimpun dari KUD terlebih dahulu dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
"Uang-uang tersebut dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang kemudian diduga diberikan oleh bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan dalam rangka pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima sebuah amplop dari Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut dikembalikannya pada 12 Juni 2026 dan selanjutnya dilaporkan sebagai penolakan gratifikasi kepada KPK pada 3 Juli 2026.
KPK menegaskan laporan tersebut masih dalam tahap analisis dan verifikasi oleh Direktorat Gratifikasi. Salah satu yang didalami adalah keterkaitan pemberian amplop tersebut dengan perkara dugaan suap yang kini menjerat Suhardiman Amby.
"Yang diterima oleh Pak Menteri ini berasal dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di Kuansing. Nanti akan didalami bagaimana motif serta inisiatif pemberian dari bupati kepada Pak Menhut tersebut," kata Budi.
Hingga kini KPK belum menyampaikan kesimpulan atas status pemberian amplop tersebut. Sesuai Peraturan KPK, proses analisis dan verifikasi masih berlangsung dan dapat memakan waktu hingga 30 hari kerja sebelum diputuskan tindak lanjutnya. (rmol)