
PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH. MH kepada Pekanbarutv.com, Kamis (23/7/2026), menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial NH (46). Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam berisi 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,89 gram, serta satu unit telepon genggam Android.
"Dari hasil pemeriksaan awal, NH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RR," ungkap Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga,.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di depan Wisma HDK, Pangkalan Kerinci.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar Wisma HDK yang ditempati RR. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 15,85 gram, satu timbangan digital, sebuah dompet hitam yang digunakan menyimpan narkotika, serta satu unit telepon genggam Android.
Kepada penyidik, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan (lidik).
Secara keseluruhan, polisi menyita 45 paket diduga sabu dengan total berat kotor 18,74 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, sebuah tas sandang, dan sebuah dompet.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Pelalawan juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di wilayah Pangkalan Kerinci. (dik)


PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K. melalui Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga, SH. MH kepada Pekanbarutv.com, Kamis (23/7/2026), menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial NH (46). Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam berisi 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,89 gram, serta satu unit telepon genggam Android.
"Dari hasil pemeriksaan awal, NH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RR," ungkap Kasatnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga,.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RR di depan Wisma HDK, Pangkalan Kerinci.
Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar Wisma HDK yang ditempati RR. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 29 paket diduga sabu dengan berat kotor 15,85 gram, satu timbangan digital, sebuah dompet hitam yang digunakan menyimpan narkotika, serta satu unit telepon genggam Android.
Kepada penyidik, RR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan (lidik).
Secara keseluruhan, polisi menyita 45 paket diduga sabu dengan total berat kotor 18,74 gram, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, sebuah tas sandang, dan sebuah dompet.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Pelalawan juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di wilayah Pangkalan Kerinci. (dik)