
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Sidang kali ini beragenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.
Pantauan Pekanbarutv.com di ruang sidang, Abdul Wahid hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Terdakwa lainnya, M Arief Setiawan, juga tampak mengikuti persidangan. Sementara terdakwa M Dani Nursalam belum terlihat berada di ruang sidang saat persidangan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan replik di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari tahapan persidangan.
Sidang pembacaan replik merupakan lanjutan dari proses persidangan setelah sebelumnya Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan JPU KPK. (ric)







PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Sidang kali ini beragenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.
Pantauan Pekanbarutv.com di ruang sidang, Abdul Wahid hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Terdakwa lainnya, M Arief Setiawan, juga tampak mengikuti persidangan. Sementara terdakwa M Dani Nursalam belum terlihat berada di ruang sidang saat persidangan berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan replik di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari tahapan persidangan.
Sidang pembacaan replik merupakan lanjutan dari proses persidangan setelah sebelumnya Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan JPU KPK. (ric)