logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Abdul Wahid Jalani Sidang Replik Dugaan Korupsi, JPU KPK Bacakan Tanggapan atas Pleidoi
Sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). (Foto: Rico)
Abdul Wahid Jalani Sidang Replik Dugaan Korupsi, JPU KPK Bacakan Tanggapan atas Pleidoi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 12:30:48

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Sidang kali ini beragenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.

Pantauan Pekanbarutv.com di ruang sidang, Abdul Wahid hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Terdakwa lainnya, M Arief Setiawan, juga tampak mengikuti persidangan. Sementara terdakwa M Dani Nursalam belum terlihat berada di ruang sidang saat persidangan berlangsung.

iklan-view

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan replik di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari tahapan persidangan.

Sidang pembacaan replik merupakan lanjutan dari proses persidangan setelah sebelumnya Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan JPU KPK. (ric)

Home / Hukum
Abdul Wahid Jalani Sidang Replik Dugaan Korupsi, JPU KPK Bacakan Tanggapan atas Pleidoi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 23 Juli 2026 | 12:30:48
Abdul Wahid Jalani Sidang Replik Dugaan Korupsi, JPU KPK Bacakan Tanggapan atas Pleidoi
Sidang Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). (Foto: Rico)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).

Sidang kali ini beragenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.

Pantauan Pekanbarutv.com di ruang sidang, Abdul Wahid hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Terdakwa lainnya, M Arief Setiawan, juga tampak mengikuti persidangan. Sementara terdakwa M Dani Nursalam belum terlihat berada di ruang sidang saat persidangan berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung. Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan replik di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari tahapan persidangan.

Sidang pembacaan replik merupakan lanjutan dari proses persidangan setelah sebelumnya Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan JPU KPK. (ric)