
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan tanggapan usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.
Usai sidang, Abdul Wahid menilai replik yang disampaikan JPU tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan pihaknya. Menurut dia, isi replik justru lebih banyak membangun narasi dan asumsi tanpa didukung fakta-fakta yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam, bukan sebagai JPU. Terlihat seperti membela saksi mahkota. Lagi-lagi repliknya membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan saya. Yang saya lihat ini hanya cocoklogi," kata Abdul Wahid kepada wartawan usai persidangan.

Ia juga menyoroti sejumlah uraian yang disampaikan JPU dalam replik, termasuk mengenai pertemuan yang berlangsung pada tanggal 7 dan 8 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Menurut Abdul Wahid, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
"Saya mengatakan tanggal 7 sampai 8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT yang kemudian dikait-kaitkan dengan perkara ini," ujarnya.
Abdul Wahid bahkan mempertanyakan keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan dirinya dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Ia menegaskan, sejak awal persidangan tidak pernah ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Karena itu, ia menilai perkara tersebut dipaksakan melalui rangkaian narasi yang dibangun selama proses persidangan.
"Sebenarnya persoalan ini sudah terang benderang. Tidak ada hubungan dengan saya. Ini hanya dikait-kaitkan saja. Saya rasa hakim juga sudah mengetahui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga mengutip pesan tokoh sastrawan Kahlil Gibran yang menurutnya relevan dengan perkara yang sedang dihadapinya. Ia mengatakan kezaliman yang paling berat adalah ketika hukum dijadikan alat untuk mencederai seseorang.
"Saya mengambil contoh seperti kata Kahlil Gibran, bahwa kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini. Dalam posisi ini saya menjadi korban," ucapnya.
Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga selesai dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Saya terima ini sebagai takdir. Tetapi saya masih yakin hakim memiliki penilaian yang jernih. Saya percaya ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang-ruang sidang. Insya Allah hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa menurut pandangannya, replik yang dibacakan JPU tidak menghadirkan bukti baru yang menguatkan dakwaan, melainkan hanya berisi narasi dan asumsi.
"Jadi saya rasa apa yang dikatakan oleh JPU itu semua narasi dan asumsi saja," tegasnya.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ric)


PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan tanggapan usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya diajukan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya.
Usai sidang, Abdul Wahid menilai replik yang disampaikan JPU tidak menjawab substansi pembelaan yang telah disampaikan pihaknya. Menurut dia, isi replik justru lebih banyak membangun narasi dan asumsi tanpa didukung fakta-fakta yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan perkara yang sedang disidangkan.
"Terkesan jaksa sebagai advokat Dani M. Nursalam, bukan sebagai JPU. Terlihat seperti membela saksi mahkota. Lagi-lagi repliknya membangun narasi dan asumsi. Tidak ada fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan saya. Yang saya lihat ini hanya cocoklogi," kata Abdul Wahid kepada wartawan usai persidangan.
Ia juga menyoroti sejumlah uraian yang disampaikan JPU dalam replik, termasuk mengenai pertemuan yang berlangsung pada tanggal 7 dan 8 serta rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Menurut Abdul Wahid, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara yang didakwakan kepadanya.
"Saya mengatakan tanggal 7 sampai 8 itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Rapat di Bappeda juga tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Itu semata-mata narasi yang dibangun dari kesaksian kepala-kepala UPT yang kemudian dikait-kaitkan dengan perkara ini," ujarnya.
Abdul Wahid bahkan mempertanyakan keterangan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, kesaksian yang disampaikan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghubungkan dirinya dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Ia menegaskan, sejak awal persidangan tidak pernah ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU. Karena itu, ia menilai perkara tersebut dipaksakan melalui rangkaian narasi yang dibangun selama proses persidangan.
"Sebenarnya persoalan ini sudah terang benderang. Tidak ada hubungan dengan saya. Ini hanya dikait-kaitkan saja. Saya rasa hakim juga sudah mengetahui fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid juga mengutip pesan tokoh sastrawan Kahlil Gibran yang menurutnya relevan dengan perkara yang sedang dihadapinya. Ia mengatakan kezaliman yang paling berat adalah ketika hukum dijadikan alat untuk mencederai seseorang.
"Saya mengambil contoh seperti kata Kahlil Gibran, bahwa kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Untuk menghancurkan saya secara pribadi dan keluarga saya, dimainkanlah persoalan-persoalan hukum ini. Dalam posisi ini saya menjadi korban," ucapnya.
Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga selesai dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.
"Saya terima ini sebagai takdir. Tetapi saya masih yakin hakim memiliki penilaian yang jernih. Saya percaya ada tangan-tangan keadilan yang dititipkan Allah di ruang-ruang sidang. Insya Allah hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.
Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa menurut pandangannya, replik yang dibacakan JPU tidak menghadirkan bukti baru yang menguatkan dakwaan, melainkan hanya berisi narasi dan asumsi.
"Jadi saya rasa apa yang dikatakan oleh JPU itu semua narasi dan asumsi saja," tegasnya.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (28/7/2026) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK. (ric)