
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh hangus hanya karena masa aktif paket berakhir. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi bagian dari kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Menurutnya, penyedia layanan tidak dapat menghilangkan hak pelanggan atas sisa kuota yang masih dimiliki.

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu harus dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk bekerja, belajar, berusaha, hingga memperoleh layanan publik. Karena itu, kebijakan tarif maupun sistem layanan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.
MK menyebut operator dapat menerapkan berbagai skema agar hak pelanggan tetap terlindungi. Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pengguna.
Selain itu, pemerintah diminta menyusun kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Setiap perubahan tarif maupun skema layanan juga diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
Putusan ini juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga mekanisme pengelolaan sisa kuota. Operator juga harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses serta fitur bagi pelanggan untuk memantau penggunaan kuota secara transparan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat sekaligus dosen Rega Felix. Dalam persidangan, MK mencatat penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya menerima adanya skema perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(*) sumber:detik.com




JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh hangus hanya karena masa aktif paket berakhir. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi bagian dari kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Menurutnya, penyedia layanan tidak dapat menghilangkan hak pelanggan atas sisa kuota yang masih dimiliki.
MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu harus dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk bekerja, belajar, berusaha, hingga memperoleh layanan publik. Karena itu, kebijakan tarif maupun sistem layanan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.
MK menyebut operator dapat menerapkan berbagai skema agar hak pelanggan tetap terlindungi. Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pengguna.
Selain itu, pemerintah diminta menyusun kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Setiap perubahan tarif maupun skema layanan juga diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
Putusan ini juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga mekanisme pengelolaan sisa kuota. Operator juga harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses serta fitur bagi pelanggan untuk memantau penggunaan kuota secara transparan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat sekaligus dosen Rega Felix. Dalam persidangan, MK mencatat penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya menerima adanya skema perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(*) sumber:detik.com