logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, MK Menangkan Hak Konsumen
Gedung Mahkamah Konstitusi
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, MK Menangkan Hak Konsumen
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: ekonomi | 23 Juli 2026 | 19:47:05

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh hangus hanya karena masa aktif paket berakhir. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi bagian dari kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Menurutnya, penyedia layanan tidak dapat menghilangkan hak pelanggan atas sisa kuota yang masih dimiliki.

iklan-view

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu harus dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk bekerja, belajar, berusaha, hingga memperoleh layanan publik. Karena itu, kebijakan tarif maupun sistem layanan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.

MK menyebut operator dapat menerapkan berbagai skema agar hak pelanggan tetap terlindungi. Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pengguna.

Selain itu, pemerintah diminta menyusun kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Setiap perubahan tarif maupun skema layanan juga diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.

Putusan ini juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga mekanisme pengelolaan sisa kuota. Operator juga harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses serta fitur bagi pelanggan untuk memantau penggunaan kuota secara transparan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat sekaligus dosen Rega Felix. Dalam persidangan, MK mencatat penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya menerima adanya skema perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(*) sumber:detik.com

Tags: mk kuota hangus
Home / Ekonomi
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, MK Menangkan Hak Konsumen
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: ekonomi | 23 Juli 2026 | 19:47:05
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, MK Menangkan Hak Konsumen
Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh hangus hanya karena masa aktif paket berakhir. Dalam putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pengguna dan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan, termasuk biaya perpanjangan masa aktif.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, perlindungan terhadap konsumen harus menjadi bagian dari kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Menurutnya, penyedia layanan tidak dapat menghilangkan hak pelanggan atas sisa kuota yang masih dimiliki.

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu harus dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk bekerja, belajar, berusaha, hingga memperoleh layanan publik. Karena itu, kebijakan tarif maupun sistem layanan tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.

MK menyebut operator dapat menerapkan berbagai skema agar hak pelanggan tetap terlindungi. Di antaranya melalui akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang tidak merugikan pengguna.

Selain itu, pemerintah diminta menyusun kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Setiap perubahan tarif maupun skema layanan juga diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.

Putusan ini juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan informasi yang jelas mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga mekanisme pengelolaan sisa kuota. Operator juga harus menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses serta fitur bagi pelanggan untuk memantau penggunaan kuota secara transparan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan advokat sekaligus dosen Rega Felix. Dalam persidangan, MK mencatat penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya menerima adanya skema perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(*) sumber:detik.com

Tags: mk kuota hangus