
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dua kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir dengan total luasan mencapai sekitar 118 hektare. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan turut disita sebagai barang bukti.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026). Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto Akmadi, serta Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare di wilayah tersebut diduga telah dibuka menggunakan alat berat sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang cukup luas.

Di hadapan jajaran penyidik dan pemangku kepentingan, Kapolda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian sumber daya alam.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Pol Herry Heryawan.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau. Program tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, perlindungan ekosistem, serta pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga bentuk kejahatan lain yang mengancam kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perkara yang diungkap terdiri atas dua kasus berbeda.
Kasus pertama bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AF sebagai tersangka. AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh area tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan mangrove Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.
Penyidik menduga SA telah membuka lahan sejak November 2025 dengan memanfaatkan alat berat jenis excavator. Total lahan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), serta 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut Ade, aktivitas tersebut tetap dilakukan meski telah ada larangan dari kelompok masyarakat hutan maupun Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui surat resmi yang diterbitkan pada Januari 2026. Kawasan tersebut juga diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi dari dua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian. Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut menyita dua unit excavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak vegetasi mangrove.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (ric)


PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dua kasus dugaan perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Rokan Hilir dengan total luasan mencapai sekitar 118 hektare. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan turut disita sebagai barang bukti.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung meninjau lokasi perusakan mangrove di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Jumat (24/7/2026). Dalam kunjungan itu, Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto Akmadi, serta Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Ujang Holisudin.
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawasan mangrove seluas sekitar 115,21 hektare di wilayah tersebut diduga telah dibuka menggunakan alat berat sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang cukup luas.
Di hadapan jajaran penyidik dan pemangku kepentingan, Kapolda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian sumber daya alam.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional dan berkelanjutan," tegas Irjen Pol Herry Heryawan.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan implementasi program Green Policing yang diusung Polda Riau. Program tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, perlindungan ekosistem, serta pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan, mulai dari perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, pembalakan liar, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga bentuk kejahatan lain yang mengancam kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, perkara yang diungkap terdiri atas dua kasus berbeda.
Kasus pertama bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AF sebagai tersangka. AF diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar tiga hektare di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh area tersebut diketahui berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan mangrove Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan SA sebagai tersangka.
Penyidik menduga SA telah membuka lahan sejak November 2025 dengan memanfaatkan alat berat jenis excavator. Total lahan yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK), serta 30,36 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
Menurut Ade, aktivitas tersebut tetap dilakukan meski telah ada larangan dari kelompok masyarakat hutan maupun Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui surat resmi yang diterbitkan pada Januari 2026. Kawasan tersebut juga diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi dari dua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli guna memperkuat pembuktian. Selain menetapkan dua tersangka, penyidik turut menyita dua unit excavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan dan merusak vegetasi mangrove.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (ric)