
PEKANBARU - Polsek Sukajadi akhirnya buka suara menanggapi tudingan kuasa hukum tiga karyawan PT Asyifa Unggul Perkasa yang menyebut kliennya dikriminalisasi dan mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penimbunan solar subsidi.
Penyidik Pembantu Polsek Sukajadi, Aipda Joni Faldila, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, menegaskan perkara yang ditangani penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan penimbunan BBM subsidi, melainkan murni dugaan penggelapan uang pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional perusahaan.
Joni menjelaskan, laporan polisi diterima pada 16 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tiga karyawan yang bertugas sebagai sopir diduga berulang kali menggelapkan sebagian uang pengisian BBM mobil operasional perusahaan.

Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka adalah meminta uang kepada kasir perusahaan sesuai kebutuhan pengisian BBM, namun saat mengisi di SPBU nilai pembelian lebih kecil dari uang yang diterima. Selisih uang tersebut diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya meminta uang Rp300 ribu untuk mengisi BBM, tetapi di SPBU hanya mengisi Rp200 ribu. Selisih Rp100 ribu itulah yang diduga digelapkan," ujar Joni saat ditemui di ruang Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Jumat (24/7/2026).
Ia menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan terungkap setelah perusahaan melakukan audit melalui data transaksi MyPertamina yang terhubung dengan barcode kendaraan operasional.
"Hasil audit perusahaan menunjukkan adanya perbedaan antara uang yang diminta kepada kasir dengan nilai pengisian BBM yang tercatat di aplikasi MyPertamina. Dari situlah dugaan penggelapan diketahui dan kemudian dilaporkan ke kami," jelasnya.
Joni mengatakan penyidik kemudian melakukan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Menanggapi tudingan kuasa hukum yang menyebut keterangan mengenai dugaan penimbunan solar tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Joni membantahnya.
Menurut dia, perkara yang ditangani Polsek Sukajadi hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pengisian BBM kendaraan operasional sehingga tidak memiliki hubungan dengan dugaan penimbunan solar.
"Kalau soal dugaan penimbunan minyak itu bukan perkara yang kami tangani. Informasi itu, kalau memang ada, silakan dibuktikan pada proses penanganan di Polresta. Kami hanya menangani dugaan penggelapan uang pengisian BBM mobil operasional," tegasnya.
Ia juga membantah adanya keberatan para tersangka terhadap isi BAP. Menurut Joni, seluruh berita acara telah dibacakan dan ditandatangani oleh para tersangka.
"Tidak ada keberatan saat pemeriksaan. BAP sudah ditandatangani oleh para tersangka," katanya.
Selain itu, penyidik mengungkapkan bahwa upaya restorative justice (RJ) sebenarnya telah beberapa kali diupayakan. Polisi telah mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan.
Menurut Joni, perusahaan sempat bersedia berdamai dengan syarat kerugian diganti. Namun, proses itu gagal karena penggantian kerugian tidak terealisasi hingga akhirnya perkara tetap dilanjutkan ke proses pidana.
Sebelumnya, Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau menuding ketiga kliennya hanya menjadi korban kriminalisasi. Mereka mengklaim uang yang dipersoalkan digunakan untuk membeli solar atas perintah pimpinan perusahaan serta menilai penyidik mengabaikan dugaan keterlibatan pihak lain.
Atas tudingan tersebut, Polsek Sukajadi menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pengisian BBM kendaraan operasional, bukan perkara dugaan penimbunan solar subsidi. (ric)


PEKANBARU - Polsek Sukajadi akhirnya buka suara menanggapi tudingan kuasa hukum tiga karyawan PT Asyifa Unggul Perkasa yang menyebut kliennya dikriminalisasi dan mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan penimbunan solar subsidi.
Penyidik Pembantu Polsek Sukajadi, Aipda Joni Faldila, didampingi Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, menegaskan perkara yang ditangani penyidik sama sekali tidak berkaitan dengan dugaan penimbunan BBM subsidi, melainkan murni dugaan penggelapan uang pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan operasional perusahaan.
Joni menjelaskan, laporan polisi diterima pada 16 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tiga karyawan yang bertugas sebagai sopir diduga berulang kali menggelapkan sebagian uang pengisian BBM mobil operasional perusahaan.
Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka adalah meminta uang kepada kasir perusahaan sesuai kebutuhan pengisian BBM, namun saat mengisi di SPBU nilai pembelian lebih kecil dari uang yang diterima. Selisih uang tersebut diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya meminta uang Rp300 ribu untuk mengisi BBM, tetapi di SPBU hanya mengisi Rp200 ribu. Selisih Rp100 ribu itulah yang diduga digelapkan," ujar Joni saat ditemui di ruang Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Jumat (24/7/2026).
Ia menyebut dugaan perbuatan itu berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 dan terungkap setelah perusahaan melakukan audit melalui data transaksi MyPertamina yang terhubung dengan barcode kendaraan operasional.
"Hasil audit perusahaan menunjukkan adanya perbedaan antara uang yang diminta kepada kasir dengan nilai pengisian BBM yang tercatat di aplikasi MyPertamina. Dari situlah dugaan penggelapan diketahui dan kemudian dilaporkan ke kami," jelasnya.
Joni mengatakan penyidik kemudian melakukan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Menanggapi tudingan kuasa hukum yang menyebut keterangan mengenai dugaan penimbunan solar tidak dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Joni membantahnya.
Menurut dia, perkara yang ditangani Polsek Sukajadi hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pengisian BBM kendaraan operasional sehingga tidak memiliki hubungan dengan dugaan penimbunan solar.
"Kalau soal dugaan penimbunan minyak itu bukan perkara yang kami tangani. Informasi itu, kalau memang ada, silakan dibuktikan pada proses penanganan di Polresta. Kami hanya menangani dugaan penggelapan uang pengisian BBM mobil operasional," tegasnya.
Ia juga membantah adanya keberatan para tersangka terhadap isi BAP. Menurut Joni, seluruh berita acara telah dibacakan dan ditandatangani oleh para tersangka.
"Tidak ada keberatan saat pemeriksaan. BAP sudah ditandatangani oleh para tersangka," katanya.
Selain itu, penyidik mengungkapkan bahwa upaya restorative justice (RJ) sebenarnya telah beberapa kali diupayakan. Polisi telah mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi, namun tidak tercapai kesepakatan.
Menurut Joni, perusahaan sempat bersedia berdamai dengan syarat kerugian diganti. Namun, proses itu gagal karena penggantian kerugian tidak terealisasi hingga akhirnya perkara tetap dilanjutkan ke proses pidana.
Sebelumnya, Tim Advokat Pejuang Keadilan Tapak Riau menuding ketiga kliennya hanya menjadi korban kriminalisasi. Mereka mengklaim uang yang dipersoalkan digunakan untuk membeli solar atas perintah pimpinan perusahaan serta menilai penyidik mengabaikan dugaan keterlibatan pihak lain.
Atas tudingan tersebut, Polsek Sukajadi menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan uang pengisian BBM kendaraan operasional, bukan perkara dugaan penimbunan solar subsidi. (ric)