logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / DPRD Riau
DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra
Yulisman Ketua DPD I Golkar Riau
DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 25 Juli 2026 | 21:44:14

PEKANBARU - Perselisihan yang melibatkan dua kader senior Partai Golkar Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, kini resmi menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Penanganan konflik yang sempat memanas di lingkungan DPRD Riau itu tidak lagi berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau.

Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Yulisman, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP karena melibatkan kader di tingkat provinsi. Menurutnya, struktur organisasi partai telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan jenjang kepengurusan.

"Kasus ini sudah ditarik oleh DPP. Karena kami di DPD I posisinya hanya horizontal, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan DPP secara vertikal," ujar Yulisman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

iklan-view

Ia menjelaskan, DPD I Golkar Riau hanya memiliki kewenangan menangani persoalan yang melibatkan kader atau anggota Fraksi Golkar di tingkat DPRD kabupaten dan kota. Sementara untuk konflik yang terjadi di tingkat provinsi, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat.

"Kalau yang bertikai anggota DPRD kabupaten atau kota, tentu menjadi kewenangan kami di DPD I. Namun karena ini menyangkut anggota DPRD Provinsi Riau, maka semuanya diproses oleh DPP," jelasnya.

Yulisman juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet telah dilakukan setelah insiden yang terjadi di DPRD Riau. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh hasil pertemuan tersebut karena seluruh proses saat ini sedang ditangani oleh DPP Partai Golkar.

"Ada pertemuan, tentu ada. Namun seluruh prosesnya sekarang berada di DPP," katanya singkat.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap kedua kader senior Golkar itu, Yulisman menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memengaruhi keputusan. DPD I Golkar Riau, kata dia, hanya akan memberikan masukan apabila diminta oleh DPP.

"Kami tidak bisa mengintervensi keputusan DPP. Kalau diminta memberikan keterangan atau masukan, tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini, kita tunggu saja keputusan dari pusat," tutup Yulisman.(*)

Home / News
DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 25 Juli 2026 | 21:44:14
DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra
Yulisman Ketua DPD I Golkar Riau

PEKANBARU - Perselisihan yang melibatkan dua kader senior Partai Golkar Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, kini resmi menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Penanganan konflik yang sempat memanas di lingkungan DPRD Riau itu tidak lagi berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Riau.

Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Yulisman, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP karena melibatkan kader di tingkat provinsi. Menurutnya, struktur organisasi partai telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan jenjang kepengurusan.

"Kasus ini sudah ditarik oleh DPP. Karena kami di DPD I posisinya hanya horizontal, maka penyelesaiannya menjadi kewenangan DPP secara vertikal," ujar Yulisman kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, DPD I Golkar Riau hanya memiliki kewenangan menangani persoalan yang melibatkan kader atau anggota Fraksi Golkar di tingkat DPRD kabupaten dan kota. Sementara untuk konflik yang terjadi di tingkat provinsi, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengurus pusat.

"Kalau yang bertikai anggota DPRD kabupaten atau kota, tentu menjadi kewenangan kami di DPD I. Namun karena ini menyangkut anggota DPRD Provinsi Riau, maka semuanya diproses oleh DPP," jelasnya.

Yulisman juga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet telah dilakukan setelah insiden yang terjadi di DPRD Riau. Meski demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh hasil pertemuan tersebut karena seluruh proses saat ini sedang ditangani oleh DPP Partai Golkar.

"Ada pertemuan, tentu ada. Namun seluruh prosesnya sekarang berada di DPP," katanya singkat.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap kedua kader senior Golkar itu, Yulisman menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun memengaruhi keputusan. DPD I Golkar Riau, kata dia, hanya akan memberikan masukan apabila diminta oleh DPP.

"Kami tidak bisa mengintervensi keputusan DPP. Kalau diminta memberikan keterangan atau masukan, tentu akan kami sampaikan. Untuk saat ini, kita tunggu saja keputusan dari pusat," tutup Yulisman.(*)