
PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga sakti Kecamatan Binawidya, bukan memutuskan mata pencarian masyarakat. Penertiban ini dikatakan Agung, adalah untuk bangunan permanen yang berdiri tanpa izin serta tenda-tenda tertutup yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi disalahgunakan.
"Penertiban ini bukan untuk melarang PKL berjualan. Kami ingin kawasan ini lebih rapi dengan menghilangkan bangunan permanen yang berdiri di lokasi," tegas Agung Nugroho di Pekanbaru, Senin (27/7/2026).
Penataan kawasan Stadion Utama Riau dilakukan setelah Pemko menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait kondisi keamanan di sepanjang Jalan Naga Sakti. Selain dikenal sebagai kawasan yang rawan tindak kriminal, seperti aksi begal, lokasi tersebut juga kerap diduga menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas negatif yang meresahkan warga.

Meski melakukan penertiban, Agung memastikan para pedagang tetap diberi ruang untuk berjualan. Namun, mereka diminta mengikuti konsep penataan yang telah disiapkan pemerintah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kawasan.
Pemko Pekanbaru berencana menerapkan konsep serupa dengan kawasan Jalan Cut Nyak Dien, di mana para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menempati lapak yang tertata rapi dengan desain yang seragam.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan anggaran khusus untuk membantu penyediaan tenda yang lebih layak, terutama bagi pedagang UMKM yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Kami ingin para pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi dalam kondisi yang lebih tertib. Kami juga berencana membantu menyediakan tenda yang lebih baik sehingga kawasan ini menjadi rapi, indah, dan nyaman bagi masyarakat," ujar Agung.
Ia menjelaskan, pembongkaran tenda-tenda tertutup juga merupakan langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas publik. Berdasarkan temuan petugas di lapangan, sejumlah tenda pernah ditemukan menyimpan barang-barang yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak semestinya.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat sekitar. Langkah tersebut mendapat dukungan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan Stadion Utama Riau yang lebih tertata, bersih, dan representatif sebagai ruang publik serta pusat aktivitas olahraga dan ekonomi masyarakat.(*)


PEKANBARU-Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga sakti Kecamatan Binawidya, bukan memutuskan mata pencarian masyarakat. Penertiban ini dikatakan Agung, adalah untuk bangunan permanen yang berdiri tanpa izin serta tenda-tenda tertutup yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi disalahgunakan.
"Penertiban ini bukan untuk melarang PKL berjualan. Kami ingin kawasan ini lebih rapi dengan menghilangkan bangunan permanen yang berdiri di lokasi," tegas Agung Nugroho di Pekanbaru, Senin (27/7/2026).
Penataan kawasan Stadion Utama Riau dilakukan setelah Pemko menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait kondisi keamanan di sepanjang Jalan Naga Sakti. Selain dikenal sebagai kawasan yang rawan tindak kriminal, seperti aksi begal, lokasi tersebut juga kerap diduga menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas negatif yang meresahkan warga.
Meski melakukan penertiban, Agung memastikan para pedagang tetap diberi ruang untuk berjualan. Namun, mereka diminta mengikuti konsep penataan yang telah disiapkan pemerintah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kawasan.
Pemko Pekanbaru berencana menerapkan konsep serupa dengan kawasan Jalan Cut Nyak Dien, di mana para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menempati lapak yang tertata rapi dengan desain yang seragam.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan anggaran khusus untuk membantu penyediaan tenda yang lebih layak, terutama bagi pedagang UMKM yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Kami ingin para pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi dalam kondisi yang lebih tertib. Kami juga berencana membantu menyediakan tenda yang lebih baik sehingga kawasan ini menjadi rapi, indah, dan nyaman bagi masyarakat," ujar Agung.
Ia menjelaskan, pembongkaran tenda-tenda tertutup juga merupakan langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas publik. Berdasarkan temuan petugas di lapangan, sejumlah tenda pernah ditemukan menyimpan barang-barang yang mengindikasikan adanya aktivitas yang tidak semestinya.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemko Pekanbaru telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat sekitar. Langkah tersebut mendapat dukungan sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan Stadion Utama Riau yang lebih tertata, bersih, dan representatif sebagai ruang publik serta pusat aktivitas olahraga dan ekonomi masyarakat.(*)