logo
UPDATE Gempa NTT: Korban Tewas Bertambah Jadi 68 Orang, 213 Luka dan 1.500 Lebih Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Peringatan HUT Ke-81 RI di Riau: Sekdaprov Syahrial Abdi Raih Satyalancana dari Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Peringatan HUT RI ke-81 di Tembilahan, Bupati Inhil Serahkan Tali Asih Untuk Par Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Merah Putih Berkibar di Tengah Ancaman Karhutla Pelalawan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Remisi HUT ke-81 RI, 10.987 Warga Binaan di Riau Dapat Pengurangan Hukuman, 185 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sempena HUT ke 81 RI, Warga Tirta Siak Pekanbaru Gelar Donor Darah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gajah Sumatera Jadi Pengerek Bendera HUT ke-81 RI di Kasang Kulim Kampar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 1.608 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Berkas Bendahara PAN Pelalawan di Kasus Narkoba THM Pekanbaru Masuk Kejari, Selangkah Lagi ke Meja Hijau
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Berkas Bendahara PAN Pelalawan di Kasus Narkoba THM Pekanbaru Masuk Kejari, Selangkah Lagi ke Meja Hijau
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 28 Juli 2026 | 13:03:48

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat FTR, Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Berkas perkara FTR resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan kini tengah diteliti jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan berkas perkara telah diterima melalui pelimpahan tahap I pada 23 Juli 2026.

"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).

iklan-view

Ia menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Hasil penelitian akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.

"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," katanya.

FTR merupakan tersangka dalam kasus dugaan pesta narkoba yang terungkap saat razia gabungan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Minggu dini hari, (24/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat AF yang disebut sebagai anak seorang kepala daerah di Kabupaten Pelalawan serta selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Dari hasil penyidikan, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram. Penyidik juga menduga FTR memberikan etomidate kepada sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang dinyatakan positif etomidate, sedangkan tiga orang juga positif tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, FTR direkomendasikan tetap diproses secara pidana karena barang bukti ganja yang dikuasainya melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Sementara itu, MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat. Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah dinyatakan sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani proses persidangan. (ric)

Home / Hukum
Berkas Bendahara PAN Pelalawan di Kasus Narkoba THM Pekanbaru Masuk Kejari, Selangkah Lagi ke Meja Hijau
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 28 Juli 2026 | 13:03:48
Berkas Bendahara PAN Pelalawan di Kasus Narkoba THM Pekanbaru Masuk Kejari, Selangkah Lagi ke Meja Hijau
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat FTR, Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Berkas perkara FTR resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan kini tengah diteliti jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan berkas perkara telah diterima melalui pelimpahan tahap I pada 23 Juli 2026.

"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Hasil penelitian akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.

"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," katanya.

FTR merupakan tersangka dalam kasus dugaan pesta narkoba yang terungkap saat razia gabungan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Minggu dini hari, (24/5/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat AF yang disebut sebagai anak seorang kepala daerah di Kabupaten Pelalawan serta selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Dari hasil penyidikan, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram. Penyidik juga menduga FTR memberikan etomidate kepada sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang dinyatakan positif etomidate, sedangkan tiga orang juga positif tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, FTR direkomendasikan tetap diproses secara pidana karena barang bukti ganja yang dikuasainya melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

Sementara itu, MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat. Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah dinyatakan sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani proses persidangan. (ric)