
PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat FTR, Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Berkas perkara FTR resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan kini tengah diteliti jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan berkas perkara telah diterima melalui pelimpahan tahap I pada 23 Juli 2026.
"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Hasil penelitian akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.
"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," katanya.
FTR merupakan tersangka dalam kasus dugaan pesta narkoba yang terungkap saat razia gabungan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Minggu dini hari, (24/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat AF yang disebut sebagai anak seorang kepala daerah di Kabupaten Pelalawan serta selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Dari hasil penyidikan, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram. Penyidik juga menduga FTR memberikan etomidate kepada sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang dinyatakan positif etomidate, sedangkan tiga orang juga positif tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, FTR direkomendasikan tetap diproses secara pidana karena barang bukti ganja yang dikuasainya melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Sementara itu, MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat. Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah dinyatakan sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.
Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani proses persidangan. (ric)




PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat FTR, Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru. Berkas perkara FTR resmi dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan kini tengah diteliti jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan berkas perkara telah diterima melalui pelimpahan tahap I pada 23 Juli 2026.
"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Hasil penelitian akan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk (P-19) untuk dilengkapi.
"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," katanya.
FTR merupakan tersangka dalam kasus dugaan pesta narkoba yang terungkap saat razia gabungan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Minggu dini hari, (24/5/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat AF yang disebut sebagai anak seorang kepala daerah di Kabupaten Pelalawan serta selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Dari hasil penyidikan, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram. Penyidik juga menduga FTR memberikan etomidate kepada sejumlah orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Seluruh orang yang diamankan menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasilnya, ke-13 orang dinyatakan positif etomidate, sedangkan tiga orang juga positif tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, FTR direkomendasikan tetap diproses secara pidana karena barang bukti ganja yang dikuasainya melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Sementara itu, MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat. Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah dinyatakan sebagai pengguna ringan dan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.
Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Pekanbaru untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani proses persidangan. (ric)