logo
Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Kuansing: Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Kemenhut, KPK Kejar Jejak Uang SG Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Abdul wahid divonis 2 tahun penjara
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Juli 2026 | 12:05:49
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.
"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.

Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (ric)
Home / Hukum
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 30 Juli 2026 | 12:05:49
BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Didenda Rp200 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Miliar
Abdul wahid divonis 2 tahun penjara
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara korupsi yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata Delta dalam persidangan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada Abdul Wahid.
"Uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Abdul Wahid dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan kepadanya.
Atas vonis tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara Abdul Wahid telah melalui rangkaian persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pembelaan atau pleidoi.

Putusan majelis hakim ini menjadi babak baru dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau nonaktif. (ric)