logo
Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Giliran Simalungun Sumut Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, Terasa Hingga Sumbar dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Kuansing: Periksa Ketua DPRD dan Pejabat Kemenhut, KPK Kejar Jejak Uang SG Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / Pekanbaru
Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Laporkan Jika Diminta Jaminan
Pemerintah menegaskan pengajuan KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apapun. (Foto: Istimewa)
Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Laporkan Jika Diminta Jaminan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: ekonomi | 2 Agustus 2026 | 11:34:58

JAKARTA-Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya laporan masyarakat mengenai permintaan jaminan, pungutan biaya, hingga praktik percaloan dalam proses pengajuan KUR.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan resmi program KUR yang dibiayai pemerintah.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik menegaskan, bahwa calon debitur tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan KUR.

iklan-view

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (2/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah agar pelaku UMKM tidak menjadi korban praktik yang merugikan ketika mengakses pembiayaan bersubsidi.

Masih Ada Laporan Permintaan Jaminan dan Biaya Pengurusan

Riza mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro.

Selain itu, terdapat laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan KUR yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi lembaga penyalur.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perantara dan tidak membayar biaya apa pun dalam pengurusan KUR," tegasnya.

Pemerintah menilai keterlibatan calo maupun pungutan liar justru dapat menghambat tujuan utama program KUR sebagai instrumen pembiayaan yang mudah diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketentuan mengenai agunan KUR telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial dari perbankan.

Riza menjelaskan, dalam pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.

Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyalur tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp100 juta.

Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan pada pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang memperoleh skema penjaminan.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujar Riza.

Bunga KUR Hanya 6 Persen, Lebih Rendah dari Kredit Komersial

Selain kemudahan dalam persyaratan agunan, KUR juga menawarkan bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial.

Melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, sedangkan bunga kredit komersial umumnya berada pada kisaran 10 hingga 14 persen, bahkan bisa lebih tinggi.

Skema tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat permodalan pelaku UMKM sekaligus meningkatkan daya saing usaha nasional.

Menurut Riza, KUR merupakan program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pembiayaan kepada sektor usaha produktif yang belum memiliki jaminan tambahan maupun akses ke kredit perbankan komersial.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku UMKM yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal.

Sementara itu, sekitar 511 ribu pelaku usaha telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas setelah memperoleh pembiayaan KUR.

Pemerintah juga mengarahkan penyaluran KUR agar semakin banyak mengalir ke sektor produktif.

Sekitar 65 persen total pembiayaan telah disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang berada di kisaran 2 persen.

"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," kata Riza.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor Dugaan Penyimpangan

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan liar, maupun praktik percaloan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik yang telah disediakan pemerintah.

Setiap laporan, kata Riza, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh pihak terkait.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat tata kelola program KUR agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," ujar Riza.

Dampak bagi Pelaku UMKM

Penegasan pemerintah mengenai KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha. Informasi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang meminta jaminan, biaya administrasi di luar ketentuan, maupun menawarkan jasa pengurusan KUR dengan imbalan tertentu.

Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan bunga yang rendah, pemerintah berharap KUR mampu mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil, memperluas lapangan kerja, meningkatkan produktivitas sektor riil, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional. (dtc)

Home / Ekonomi
Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Laporkan Jika Diminta Jaminan
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: yob ayrus
Rubrik: ekonomi | 2 Agustus 2026 | 11:34:58
Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan, Laporkan Jika Diminta Jaminan
Pemerintah menegaskan pengajuan KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apapun. (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya laporan masyarakat mengenai permintaan jaminan, pungutan biaya, hingga praktik percaloan dalam proses pengajuan KUR.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyimpangan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan resmi program KUR yang dibiayai pemerintah.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik menegaskan, bahwa calon debitur tidak perlu menggunakan jasa perantara maupun membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses pembiayaan KUR.

"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (2/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah agar pelaku UMKM tidak menjadi korban praktik yang merugikan ketika mengakses pembiayaan bersubsidi.

Masih Ada Laporan Permintaan Jaminan dan Biaya Pengurusan

Riza mengungkapkan, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro.

Selain itu, terdapat laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan KUR yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengajuan KUR tidak dipungut biaya di luar mekanisme resmi lembaga penyalur.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa perantara dan tidak membayar biaya apa pun dalam pengurusan KUR," tegasnya.

Pemerintah menilai keterlibatan calo maupun pungutan liar justru dapat menghambat tujuan utama program KUR sebagai instrumen pembiayaan yang mudah diakses oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketentuan mengenai agunan KUR telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan kepada pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial dari perbankan.

Riza menjelaskan, dalam pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

Agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.

Sementara itu, agunan tambahan berupa aset seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun aset pribadi lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, lembaga penyalur tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp100 juta.

Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan pada pinjaman di atas Rp100 juta, dengan pengecualian tertentu bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang memperoleh skema penjaminan.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujar Riza.

Bunga KUR Hanya 6 Persen, Lebih Rendah dari Kredit Komersial

Selain kemudahan dalam persyaratan agunan, KUR juga menawarkan bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan kredit komersial.

Melalui subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur KUR hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, sedangkan bunga kredit komersial umumnya berada pada kisaran 10 hingga 14 persen, bahkan bisa lebih tinggi.

Skema tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat permodalan pelaku UMKM sekaligus meningkatkan daya saing usaha nasional.

Menurut Riza, KUR merupakan program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui pembiayaan kepada sektor usaha produktif yang belum memiliki jaminan tambahan maupun akses ke kredit perbankan komersial.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku UMKM yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal.

Sementara itu, sekitar 511 ribu pelaku usaha telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas setelah memperoleh pembiayaan KUR.

Pemerintah juga mengarahkan penyaluran KUR agar semakin banyak mengalir ke sektor produktif.

Sekitar 65 persen total pembiayaan telah disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang berada di kisaran 2 persen.

"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," kata Riza.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor Dugaan Penyimpangan

Untuk menjaga integritas program KUR, Kementerian UMKM mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan liar, maupun praktik percaloan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan SPAN-LAPOR! maupun surat elektronik yang telah disediakan pemerintah.

Setiap laporan, kata Riza, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh pihak terkait.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat tata kelola program KUR agar semakin mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

"Kepada seluruh pengusaha UMKM, plafon KUR tahun ini masih tersedia. Silakan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas usaha, memperluas produksi, dan memperkuat daya saing usaha," ujar Riza.

Dampak bagi Pelaku UMKM

Penegasan pemerintah mengenai KUR tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta memberikan kepastian hukum bagi jutaan pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha. Informasi ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang meminta jaminan, biaya administrasi di luar ketentuan, maupun menawarkan jasa pengurusan KUR dengan imbalan tertentu.

Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah dan bunga yang rendah, pemerintah berharap KUR mampu mempercepat pertumbuhan usaha mikro dan kecil, memperluas lapangan kerja, meningkatkan produktivitas sektor riil, sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional. (dtc)