
JAKARTA-Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang identitasnya diduga dimanfaatkan untuk mengajukan klaim JKK secara tidak sah. Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan mereka menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan identitas dalam pengajuan klaim yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp24 miliar.
Salah seorang saksi, Munardi, mengaku menyerahkan KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS miliknya kepada seseorang bernama Budi. Ia mengatakan, saat itu sedang membutuhkan uang untuk biaya masuk sekolah anaknya sehingga menerima tawaran tersebut.

"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu. Mau masuk sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang, saya bilang begitu. Ya sudah, kalau memang perlu sini pinjam ini, ini seperti yang disebut di situ tadi," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.
Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," katanya.
Pengakuan serupa disampaikan saksi Mustari. Ia mengatakan menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena membutuhkan uang. Saat ditanya jaksa apakah pernah menerima uang dari seseorang, Mustari menjawab, "Ya, itu yang dari Budi itu."
Mustari mengaku menerima uang sebesar Rp500.000 sebagai imbalan setelah menyerahkan dokumen pribadinya. Ia juga menegaskan tidak pernah mengajukan klaim maupun mengalami kecelakaan kerja sebagaimana tercantum dalam berkas klaim yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Febriansyah menyampaikan bahwa Budi juga meminta KTP, kartu BPJS, dan rekening bank miliknya dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang. Keterangan para saksi tersebut memperkuat dugaan bahwa identitas para pekerja digunakan tanpa dasar yang sah untuk mengajukan klaim JKK. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan kini menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menilai keterlibatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.


JAKARTA-Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang identitasnya diduga dimanfaatkan untuk mengajukan klaim JKK secara tidak sah. Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja maupun mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Keterangan mereka menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan identitas dalam pengajuan klaim yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp24 miliar.
Salah seorang saksi, Munardi, mengaku menyerahkan KTP, kartu ATM, dan kartu BPJS miliknya kepada seseorang bernama Budi. Ia mengatakan, saat itu sedang membutuhkan uang untuk biaya masuk sekolah anaknya sehingga menerima tawaran tersebut.
"Perlu uang enggak? Kalau memang saya lagi susah ya, Bu. Mau masuk sekolah anak. Siapa yang enggak perlu uang, saya bilang begitu. Ya sudah, kalau memang perlu sini pinjam ini, ini seperti yang disebut di situ tadi," ujar Munardi di hadapan majelis hakim.
Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen tersebut, Munardi mengaku menerima uang tunai sebesar Rp1.500.000.
"Waktu itu saya sudah dapat Rp1.500.000 buat masuk sekolah," katanya.
Pengakuan serupa disampaikan saksi Mustari. Ia mengatakan menyerahkan KTP dan kartu BPJS kepada Budi karena membutuhkan uang. Saat ditanya jaksa apakah pernah menerima uang dari seseorang, Mustari menjawab, "Ya, itu yang dari Budi itu."
Mustari mengaku menerima uang sebesar Rp500.000 sebagai imbalan setelah menyerahkan dokumen pribadinya. Ia juga menegaskan tidak pernah mengajukan klaim maupun mengalami kecelakaan kerja sebagaimana tercantum dalam berkas klaim yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, saksi Febriansyah menyampaikan bahwa Budi juga meminta KTP, kartu BPJS, dan rekening bank miliknya dengan iming-iming akan memberikan sejumlah uang. Keterangan para saksi tersebut memperkuat dugaan bahwa identitas para pekerja digunakan tanpa dasar yang sah untuk mengajukan klaim JKK. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan kini menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menilai keterlibatan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan.