logo
Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Inhil
BKAD Gandeng Kejari Inhil Tagih Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta, Pemenang Terancam Digugat
Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan. (Foto: Ade Prasetia)
BKAD Gandeng Kejari Inhil Tagih Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta, Pemenang Terancam Digugat
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: ade prasetia
Rubrik: news | 6 Agustus 2026 | 13:25:12

TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mengintensifkan upaya penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran hasil lelang kendaraan dinas periode 2007 hingga 2013.

Langkah tersebut diawali melalui Entry Meeting antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang berlangsung di Aula Kejari Inhil, Kamis (6/8/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penyelesaian piutang daerah dari 18 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dilelang, namun hingga kini pembayarannya belum diselesaikan oleh para pemenang lelang. Total tunggakan tersebut mencapai Rp646.450.000.

iklan-view

Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan mengatakan, langkah penagihan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Menurutnya, pemerintah daerah memandang penyelesaian piutang ini penting agar aset yang telah dilepas melalui mekanisme lelang benar-benar memberikan pemasukan bagi daerah sesuai ketentuan.

"Temuan BPK menunjukkan masih terdapat tunggakan pembayaran dari 18 unit kendaraan hasil lelang dengan nilai sekitar Rp646 juta. Karena itu kami meminta pendampingan Kejaksaan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara persuasif dan sesuai aturan," kata Feri.

Dijelaskan, mekanisme teknis penagihan selanjutnya akan dibahas bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sehingga seluruh proses berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito menyatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan pendekatan nonlitigasi sebelum menempuh jalur hukum.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari akan memanggil para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, para pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan komitmen pembayaran melalui surat pernyataan yang memuat jadwal pelunasan.

Menurut Sugito, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait penyelamatan aset pemerintah daerah.

Apabila para pemenang lelang menunjukkan itikad baik, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan.

Namun demikian, Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Sugito mengatakan pihaknya dapat mewakili pemerintah daerah untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap pihak-pihak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya.

"Langkah awal adalah pemanggilan dan mediasi. Jika ada kesepakatan, akan dibuat surat pernyataan mengenai waktu pembayaran. Tetapi apabila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkannya melalui gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Tindak Lanjut Temuan BPK

Penyelesaian piutang hasil lelang kendaraan menjadi salah satu tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang meminta pemerintah daerah menertibkan pengelolaan aset serta memastikan seluruh hasil pelepasan aset masuk ke kas daerah.

Dalam kasus ini, kendaraan yang dilelang merupakan aset pemerintah yang telah dijual melalui mekanisme resmi pada rentang waktu 2007 hingga 2013. Namun sebagian pemenang lelang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran meskipun proses lelang telah berlangsung bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penyelesaian tunggakan tersebut menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan tata kelola aset yang lebih akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kolaborasi Pemulihan Aset Daerah

Entry Meeting yang digelar Kamis pagi juga menjadi bentuk implementasi kerja sama antara BKAD dan Kejari dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Sugito, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jefri Armando Pohan, Kasi PAPBB Yuridho Fadlin, Kepala BKAD Indragiri Hilir Feri Irawan beserta jajaran dari kedua instansi.

Melalui pendampingan Kejaksaan, pemerintah daerah berharap proses penyelesaian piutang dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mempercepat pengembalian dana hasil lelang ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain menjadi tindak lanjut atas rekomendasi BPK, langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sehingga pengelolaan keuangan pemerintah berlangsung lebih transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ade)

Home / News
BKAD Gandeng Kejari Inhil Tagih Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta, Pemenang Terancam Digugat
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: ade prasetia
Rubrik: news | 6 Agustus 2026 | 13:25:12
BKAD Gandeng Kejari Inhil Tagih Tunggakan Lelang Kendaraan Rp646 Juta, Pemenang Terancam Digugat
Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan. (Foto: Ade Prasetia)

TEMBILAHAN-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai mengintensifkan upaya penyelamatan aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran hasil lelang kendaraan dinas periode 2007 hingga 2013.

Langkah tersebut diawali melalui Entry Meeting antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang berlangsung di Aula Kejari Inhil, Kamis (6/8/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada penyelesaian piutang daerah dari 18 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dilelang, namun hingga kini pembayarannya belum diselesaikan oleh para pemenang lelang. Total tunggakan tersebut mencapai Rp646.450.000.

Kepala BKAD Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan mengatakan, langkah penagihan dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau.

Menurutnya, pemerintah daerah memandang penyelesaian piutang ini penting agar aset yang telah dilepas melalui mekanisme lelang benar-benar memberikan pemasukan bagi daerah sesuai ketentuan.

"Temuan BPK menunjukkan masih terdapat tunggakan pembayaran dari 18 unit kendaraan hasil lelang dengan nilai sekitar Rp646 juta. Karena itu kami meminta pendampingan Kejaksaan agar proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara persuasif dan sesuai aturan," kata Feri.

Dijelaskan, mekanisme teknis penagihan selanjutnya akan dibahas bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir sehingga seluruh proses berjalan efektif dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito menyatakan, pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan pendekatan nonlitigasi sebelum menempuh jalur hukum.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari akan memanggil para pemenang lelang yang belum melunasi kewajibannya untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, para pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan komitmen pembayaran melalui surat pernyataan yang memuat jadwal pelunasan.

Menurut Sugito, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait penyelamatan aset pemerintah daerah.

Apabila para pemenang lelang menunjukkan itikad baik, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan tanpa melalui proses persidangan.

Namun demikian, Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

Sugito mengatakan pihaknya dapat mewakili pemerintah daerah untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap pihak-pihak yang tetap tidak memenuhi kewajibannya.

"Langkah awal adalah pemanggilan dan mediasi. Jika ada kesepakatan, akan dibuat surat pernyataan mengenai waktu pembayaran. Tetapi apabila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkannya melalui gugatan ke pengadilan," ujarnya.

Tindak Lanjut Temuan BPK

Penyelesaian piutang hasil lelang kendaraan menjadi salah satu tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang meminta pemerintah daerah menertibkan pengelolaan aset serta memastikan seluruh hasil pelepasan aset masuk ke kas daerah.

Dalam kasus ini, kendaraan yang dilelang merupakan aset pemerintah yang telah dijual melalui mekanisme resmi pada rentang waktu 2007 hingga 2013. Namun sebagian pemenang lelang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran meskipun proses lelang telah berlangsung bertahun-tahun.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penyelesaian tunggakan tersebut menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan tata kelola aset yang lebih akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kolaborasi Pemulihan Aset Daerah

Entry Meeting yang digelar Kamis pagi juga menjadi bentuk implementasi kerja sama antara BKAD dan Kejari dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Sugito, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Jefri Armando Pohan, Kasi PAPBB Yuridho Fadlin, Kepala BKAD Indragiri Hilir Feri Irawan beserta jajaran dari kedua instansi.

Melalui pendampingan Kejaksaan, pemerintah daerah berharap proses penyelesaian piutang dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mempercepat pengembalian dana hasil lelang ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain menjadi tindak lanjut atas rekomendasi BPK, langkah ini juga diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah sehingga pengelolaan keuangan pemerintah berlangsung lebih transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ade)