logo
Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas ,Tiga Pemuda Jadi Tersangka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pasar Kodim Diduga Dialihfungsikan Jadi Kampus, KOMPOR Foundation dan PPSP Perta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPR Dengarkan Tuntutan 36 Ribu Kades AMJ Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Menpora dan Ketua KOI Resmi Kukuhkan Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2026 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Perkasa, Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kembali ke Pasar In Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Komjak RI Turun ke Kejari Pekanbaru, Pastikan Pengaduan Masyarakat Ditindaklanju Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Eskalasi Konflik Memanas, Harga Minyak Dunia Mendekati Level US$100 per Barel Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Manchester City Pimpin Klasemen Liga Champions Usai Taklukkan Porto Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Ekonomi / Pajak
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
ilustrasi rumah kontrakan
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: ekonomi | 7 Agustus 2026 | 17:56:28

JAKARTA-Bersiap-siap mulai tahun 2027 mendatang rumah kontrakan akan masuk dalam sektor pajak, karena Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memanfaatkannya sebagai aset yang disewakan. Potensi tersebut dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau seseorang memiliki rumah lebih dari satu, tentu tidak semuanya ditempati. Sebagian ada yang disewakan atau dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).

iklan-view

Menurutnya, kebijakan perpajakan pada 2027 akan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal.

"Kebijakan perpajakan tahun 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal dalam pembayaran pajak akan kami optimalkan," jelasnya.

Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan sistem Coretax.

Rofyanto menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengintegrasikan data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung pengawasan dan analisis data perpajakan.

"Coretax terus kami kembangkan dan sempurnakan agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, pemerintah memastikan program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027.

Program tersebut mencakup subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bantuan uang muka (down payment/DP) hingga subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Program subsidi perumahan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ada bantuan uang muka dan subsidi cicilan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau," tutur Rofyanto.(*) sumber:detik.com


Home / Ekonomi
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: ekonomi | 7 Agustus 2026 | 17:56:28
2027, Rumah Kontrakan Bakal Jadi Target Pajak
ilustrasi rumah kontrakan

JAKARTA-Bersiap-siap mulai tahun 2027 mendatang rumah kontrakan akan masuk dalam sektor pajak, karena Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memanfaatkannya sebagai aset yang disewakan. Potensi tersebut dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau seseorang memiliki rumah lebih dari satu, tentu tidak semuanya ditempati. Sebagian ada yang disewakan atau dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, kebijakan perpajakan pada 2027 akan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal.

"Kebijakan perpajakan tahun 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal dalam pembayaran pajak akan kami optimalkan," jelasnya.

Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan sistem Coretax.

Rofyanto menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengintegrasikan data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung pengawasan dan analisis data perpajakan.

"Coretax terus kami kembangkan dan sempurnakan agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, pemerintah memastikan program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027.

Program tersebut mencakup subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bantuan uang muka (down payment/DP) hingga subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Program subsidi perumahan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ada bantuan uang muka dan subsidi cicilan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau," tutur Rofyanto.(*) sumber:detik.com