
JAKARTA-Bersiap-siap mulai tahun 2027 mendatang rumah kontrakan akan masuk dalam sektor pajak, karena Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memanfaatkannya sebagai aset yang disewakan. Potensi tersebut dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau seseorang memiliki rumah lebih dari satu, tentu tidak semuanya ditempati. Sebagian ada yang disewakan atau dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, kebijakan perpajakan pada 2027 akan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal.
"Kebijakan perpajakan tahun 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal dalam pembayaran pajak akan kami optimalkan," jelasnya.
Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan sistem Coretax.
Rofyanto menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengintegrasikan data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung pengawasan dan analisis data perpajakan.
"Coretax terus kami kembangkan dan sempurnakan agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, pemerintah memastikan program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027.
Program tersebut mencakup subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bantuan uang muka (down payment/DP) hingga subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Program subsidi perumahan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ada bantuan uang muka dan subsidi cicilan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau," tutur Rofyanto.(*) sumber:detik.com



JAKARTA-Bersiap-siap mulai tahun 2027 mendatang rumah kontrakan akan masuk dalam sektor pajak, karena Pemerintah berencana memperluas basis penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, mengatakan masih banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memanfaatkannya sebagai aset yang disewakan. Potensi tersebut dinilai dapat dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Kalau seseorang memiliki rumah lebih dari satu, tentu tidak semuanya ditempati. Sebagian ada yang disewakan atau dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bertajuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kebijakan perpajakan pada 2027 akan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama terhadap sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal.
"Kebijakan perpajakan tahun 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal dalam pembayaran pajak akan kami optimalkan," jelasnya.
Selain memperluas objek pajak, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kemudahan administrasi sekaligus kepatuhan wajib pajak melalui penyempurnaan sistem Coretax.
Rofyanto menjelaskan, pemerintah terus mengembangkan sistem tersebut agar mampu mengintegrasikan data perpajakan secara lebih komprehensif, termasuk memperkuat sinergi dengan berbagai instansi dalam mendukung pengawasan dan analisis data perpajakan.
"Coretax terus kami kembangkan dan sempurnakan agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.
Meski berupaya mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak, pemerintah memastikan program bantuan kepemilikan rumah bagi masyarakat tetap berlanjut pada 2027.
Program tersebut mencakup subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), mulai dari bantuan uang muka (down payment/DP) hingga subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Program subsidi perumahan tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Ada bantuan uang muka dan subsidi cicilan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau," tutur Rofyanto.(*) sumber:detik.com