
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika kembali ditanya wartawan mengenai dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Raja Juli seusai menghadiri rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Alih-alih menjawab dugaan pemberian uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli justru mengalihkan pembicaraan ke persoalan karhutla.

"Kita fokus karhutla ya, ini bahaya," kata Raja Juli singkat seperti dikutip dari tirto.id.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya dugaan bahwa dirinya menerima uang senilai sekitar SG$14.000 dari Suhardiman Amby. KPK menyebut uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Raja Juli. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang lainnya dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan.
"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SG$14.000, diduga ada pemberian lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut KPK, sebagian uang yang diduga diberikan tersebut telah dikembalikan. Namun, pengembalian itu disebut belum seluruhnya dan penyidik masih melakukan pengecekan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK mengungkap dugaan pengumpulan uang sebesar SG$46.500 oleh Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga dihimpun dari anggota koperasi unit desa (KUD), termasuk melalui sejumlah kepala desa dan camat, untuk diberikan kepada pihak terkait di Kementerian Kehutanan.
Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuansing, Juprizal, juga telah diperiksa KPK sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sekitar SG$12.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah penyidikan itu, Raja Juli sebelumnya telah memberikan versinya mengenai keberadaan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu dengannya di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui ada amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Amplop tersebut disebut tertutup map.
Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Namun, proses pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan ajudan.
Menurut Raja Juli, ajudannya akhirnya berhasil mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Kini, ketika dugaan pemberian uang tersebut kembali menjadi sorotan setelah diungkap KPK, Raja Juli memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan agar perhatian diarahkan pada persoalan karhutla yang menurutnya lebih mendesak.
Sikap tersebut membuat dugaan terkait amplop dari Suhardiman kembali menjadi perhatian, terutama karena KPK masih menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya pemberian lain yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kuansing. (**/trt)




JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika kembali ditanya wartawan mengenai dugaan penerimaan uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Raja Juli seusai menghadiri rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Alih-alih menjawab dugaan pemberian uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raja Juli justru mengalihkan pembicaraan ke persoalan karhutla.
"Kita fokus karhutla ya, ini bahaya," kata Raja Juli singkat seperti dikutip dari tirto.id.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya dugaan bahwa dirinya menerima uang senilai sekitar SG$14.000 dari Suhardiman Amby. KPK menyebut uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kuansing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Raja Juli. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang lainnya dari pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan.
"Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SG$14.000, diduga ada pemberian lainnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut KPK, sebagian uang yang diduga diberikan tersebut telah dikembalikan. Namun, pengembalian itu disebut belum seluruhnya dan penyidik masih melakukan pengecekan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK mengungkap dugaan pengumpulan uang sebesar SG$46.500 oleh Suhardiman Amby. Uang tersebut diduga dihimpun dari anggota koperasi unit desa (KUD), termasuk melalui sejumlah kepala desa dan camat, untuk diberikan kepada pihak terkait di Kementerian Kehutanan.
Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD Kabupaten Kuansing, Juprizal, juga telah diperiksa KPK sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sekitar SG$12.000 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah penyidikan itu, Raja Juli sebelumnya telah memberikan versinya mengenai keberadaan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat bertemu dengannya di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026, Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui ada amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Amplop tersebut disebut tertutup map.
Raja Juli mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman. Namun, proses pengembalian sempat tertunda karena agenda kedinasan ajudan.
Menurut Raja Juli, ajudannya akhirnya berhasil mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Kini, ketika dugaan pemberian uang tersebut kembali menjadi sorotan setelah diungkap KPK, Raja Juli memilih tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya menegaskan agar perhatian diarahkan pada persoalan karhutla yang menurutnya lebih mendesak.
Sikap tersebut membuat dugaan terkait amplop dari Suhardiman kembali menjadi perhatian, terutama karena KPK masih menelusuri aliran uang dan kemungkinan adanya pemberian lain yang berkaitan dengan pengurusan kawasan hutan di Kuansing. (**/trt)