
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, khususnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan kasus PETI yang sebelumnya dilakukan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Sengingi Hilir,” kata Kombes Ade, Selasa (11/8/2026) sore.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan serta transaksi emas.
Barang bukti yang dibawa petugas di antaranya perhiasan emas dengan berbagai model dengan berat mencapai ratusan gram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.
Polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.
Penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kombes Ade menyebut seluruh barang yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara aktivitas PETI dengan peredaran serta transaksi emas di toko tersebut.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya. (ric)




PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara, khususnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penindakan kasus PETI yang sebelumnya dilakukan di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Sengingi Hilir,” kata Kombes Ade, Selasa (11/8/2026) sore.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan serta transaksi emas.
Barang bukti yang dibawa petugas di antaranya perhiasan emas dengan berbagai model dengan berat mencapai ratusan gram. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.
Selain itu, petugas mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.
Polisi turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi sepanjang 2025 hingga 2026.
Penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira dilakukan setelah penyidik memperoleh surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kombes Ade menyebut seluruh barang yang diamankan akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui hubungan antara aktivitas PETI dengan peredaran serta transaksi emas di toko tersebut.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya. (ric)