logo
Terbitkan Surat Rekomendasi, ‎Bupati Rohil Resmi Dukung Pembentukan Provinsi Ria Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dari Rekam Medis Menuju Rekam Pendidikan Nasional Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik, Saatnya Kembali Sekolah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi PERBASASI Riau Tancap Gas, Matangkan Regenerasi Atlet hingga Kejuaraan Internasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hotspot Riau Melonjak Jadi 317 Titik, Indragiri Hulu Tertinggi Capai 154 Titik Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Dua Hari Dicari Belum Berjejak, Keberadaan 5 Jurnalis dan 3 Kru di Sekitar Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kopdes Merah Putih Diklaim Tak Matikan UMKM, Disperindagkop UKM: Justru Jadi Pen Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Optimalisasi Hak Kesehatan WBP, Lapas Bagansiapiapi Gandeng RS Cahaya Ujung Tanj Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pelalawan
7,5 Ton Bawang Merah Sitaan Dimusnahkan  Polres Pelalawan
Pemusnahan bawang merah sitaan sebanyak 7,5 ton yang dilaksanakan di TPA di desa Kemang jalan lintas Timur (ft:dikky/pekanbarutv)
7,5 Ton Bawang Merah Sitaan Dimusnahkan Polres Pelalawan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: news | 11 Agustus 2026 | 17:14:44

PELALAWAN-Tim Opsnal Polsek Teluk Meranti mengamankan seorang pria berinisial AP di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan. Dari mobil colt diesel yang dibawa AP ditemukan 885 karung yang berisi bawang merah. Ditaksir beratnya mencapai 7,5 ton.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui  disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes S.Sos ,didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal S.H, M.H mengatakan pengungkapan berawal dari tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas ilegal.

Bawang merah sitaan ini kemudian dimusnahkan di Tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Kemang jalan lintas Timur, Selasa (11/08/2026). Hadir dalam pemusnahan ini Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas, BS.Sos, Kejaksaan Negeri Pelalawan Feni S.H, Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra S.T, M.S.I, Kadis Perdagangan dan Industri Pelalawan  dan Kepala Karantina Pekanbaru diwakili Abdul Azis.

iklan-view

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran dan dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini," ujar Abdul Azis.

Ia menjelaskan, komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat berdampak terhadap sektor pertanian.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian menjadi hal penting. Terlebih, Pelalawan memiliki sejumlah jalur transportasi yang dapat menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain.

Dengan pemusnahan 7,5 ton bawang ilegal tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba memasukkan maupun mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.

Home / News
7,5 Ton Bawang Merah Sitaan Dimusnahkan Polres Pelalawan
Editor: Ridho Haztil | Penulis: dikky kinoy
Rubrik: news | 11 Agustus 2026 | 17:14:44
7,5 Ton Bawang Merah Sitaan Dimusnahkan  Polres Pelalawan
Pemusnahan bawang merah sitaan sebanyak 7,5 ton yang dilaksanakan di TPA di desa Kemang jalan lintas Timur (ft:dikky/pekanbarutv)

PELALAWAN-Tim Opsnal Polsek Teluk Meranti mengamankan seorang pria berinisial AP di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan. Dari mobil colt diesel yang dibawa AP ditemukan 885 karung yang berisi bawang merah. Ditaksir beratnya mencapai 7,5 ton.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui  disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes S.Sos ,didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal S.H, M.H mengatakan pengungkapan berawal dari tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas ilegal.

Bawang merah sitaan ini kemudian dimusnahkan di Tempat pembuangan Akhir (TPA) sampah di desa Kemang jalan lintas Timur, Selasa (11/08/2026). Hadir dalam pemusnahan ini Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas, BS.Sos, Kejaksaan Negeri Pelalawan Feni S.H, Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra S.T, M.S.I, Kadis Perdagangan dan Industri Pelalawan  dan Kepala Karantina Pekanbaru diwakili Abdul Azis.

Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran dan dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini," ujar Abdul Azis.

Ia menjelaskan, komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat berdampak terhadap sektor pertanian.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian menjadi hal penting. Terlebih, Pelalawan memiliki sejumlah jalur transportasi yang dapat menjadi akses keluar-masuk berbagai komoditas dari daerah lain.

Dengan pemusnahan 7,5 ton bawang ilegal tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mencoba memasukkan maupun mengedarkan komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.