logo
Usai Santap MBG, Siswa Karo Hilang Ingatan dan Dirujuk ke RSCM Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Akademisi Kritik Penanganan Karhutla Riau: Jangan Sekadar Padamkan Api Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Internasional
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad (ft:Kumparan)
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 Agustus 2026 | 18:29:13

DAMASKUS-Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa negara itu, Bashar al-Assad, dalam perkara kejahatan yang dilakukan selama perang saudara. Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena Assad telah melarikan diri ke Rusia.

Vonis dibacakan pengadilan Suriah pada Selasa (11/8/2026). Dikutip dari Detik.com, Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemerintahannya.

Assad meninggalkan Suriah bersama keluarganya dan kemudian menetap di Moskow setelah rezimnya tumbang pada Desember 2024. Sejak saat itu, pemerintah baru Suriah mulai membuka kembali sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat selama pemerintahan sebelumnya.

iklan-view

Putusan terhadap Assad menjadi salah satu langkah hukum terbesar yang dilakukan otoritas baru Suriah terhadap tokoh utama rezim lama. Proses hukum tidak hanya diarahkan kepada mantan presiden, tetapi juga sejumlah pejabat dan orang dekatnya.

Pengadilan turut menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad, saudara Bashar. Maher dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana, penyiksaan, serta penghasutan.

Meski kedua bersaudara itu berada di luar Suriah, pengadilan menyatakan akan tetap mengejar mereka melalui jalur hukum internasional.

Selain Bashar dan Maher al-Assad, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, sepupu Bashar yang pernah menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.

Nama Najib berkaitan erat dengan awal pemberontakan Suriah pada 2011. Daraa menjadi salah satu titik awal demonstrasi yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Najib terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Pengadilan memasukkan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Vonis terhadap para tokoh era Assad menjadi ujian penting bagi pemerintahan baru Suriah. Proses tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para mantan pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengusut berbagai kekerasan yang terjadi selama konflik lebih dari satu dekade.

Namun, pelaksanaan hukuman terhadap Assad dan Maher menghadapi persoalan karena keduanya berada di Rusia. Pemerintah Suriah kini harus menempuh jalur diplomatik dan hukum internasional jika ingin membawa keduanya kembali untuk menjalani putusan pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam upaya Suriah mengadili tokoh-tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan pada masa pemerintahan Assad.(*)

Home / News
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Editor: Ridho Haztil | Penulis: raka sagara
Rubrik: news | 11 Agustus 2026 | 18:29:13
Eks Presiden Suriah Divonis Mati, Pengadilan Bongkar Kejahatan Bashar al-Assad
Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad (ft:Kumparan)

DAMASKUS-Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan penguasa negara itu, Bashar al-Assad, dalam perkara kejahatan yang dilakukan selama perang saudara. Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena Assad telah melarikan diri ke Rusia.

Vonis dibacakan pengadilan Suriah pada Selasa (11/8/2026). Dikutip dari Detik.com, Assad dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama pemerintahannya.

Assad meninggalkan Suriah bersama keluarganya dan kemudian menetap di Moskow setelah rezimnya tumbang pada Desember 2024. Sejak saat itu, pemerintah baru Suriah mulai membuka kembali sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat selama pemerintahan sebelumnya.

Putusan terhadap Assad menjadi salah satu langkah hukum terbesar yang dilakukan otoritas baru Suriah terhadap tokoh utama rezim lama. Proses hukum tidak hanya diarahkan kepada mantan presiden, tetapi juga sejumlah pejabat dan orang dekatnya.

Pengadilan turut menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad, saudara Bashar. Maher dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana, penyiksaan, serta penghasutan.

Meski kedua bersaudara itu berada di luar Suriah, pengadilan menyatakan akan tetap mengejar mereka melalui jalur hukum internasional.

Selain Bashar dan Maher al-Assad, pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Atif Najib, sepupu Bashar yang pernah menjabat sebagai kepala keamanan politik di Provinsi Daraa.

Nama Najib berkaitan erat dengan awal pemberontakan Suriah pada 2011. Daraa menjadi salah satu titik awal demonstrasi yang kemudian berkembang menjadi perang saudara berkepanjangan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Najib terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat. Di antaranya pembunuhan, pembunuhan terhadap anak-anak berusia di bawah 15 tahun, serta penyiksaan yang menyebabkan kematian.

Pengadilan memasukkan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menjatuhkan hukuman paling berat, yakni hukuman mati.

Vonis terhadap para tokoh era Assad menjadi ujian penting bagi pemerintahan baru Suriah. Proses tersebut tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana para mantan pejabat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengusut berbagai kekerasan yang terjadi selama konflik lebih dari satu dekade.

Namun, pelaksanaan hukuman terhadap Assad dan Maher menghadapi persoalan karena keduanya berada di Rusia. Pemerintah Suriah kini harus menempuh jalur diplomatik dan hukum internasional jika ingin membawa keduanya kembali untuk menjalani putusan pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menandai babak baru dalam upaya Suriah mengadili tokoh-tokoh yang dianggap bertanggung jawab atas kekerasan pada masa pemerintahan Assad.(*)