
ADA sebuah ironi yang terus berulang di Provinsi Riau. Ketika musim hujan datang, sejumlah daerah bersiap menghadapi banjir. Ketika musim kemarau tiba, masyarakat kembali dihadapkan pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta ancaman kabut asap. Seolah-olah Riau hanya berpindah dari satu bencana ke bencana lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata karena hujan turun deras atau musim kemarau berlangsung panjang. Banjir dan karhutla memang memiliki faktor alamiah, tetapi ketika kejadian yang sama terus berulang dari tahun ke tahun dengan pola yang relatif serupa, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berani melihat persoalan ini sebagai masalah tata kelola lingkungan, tata ruang, pengelolaan lahan, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Catatan media ini menunjukkan, sedikitnya 18 kejadian banjir melanda sejumlah wilayah Riau sepanjang Januari 2026. Pekanbaru menjadi daerah yang paling banyak terdampak dengan sedikitnya 13 titik banjir. Dua titik lainnya berada di Rokan Hulu, sementara Siak, Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi masing-masing satu titik.

Banjir tersebut berdampak terhadap sedikitnya 557 keluarga. Bahkan, 12 keluarga terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri.

Saat banjir merendam sejumlah kawasan di Kabupaten Kampar Riau. (Foto: Ist/MCR)
Persoalan banjir tidak berhenti di permukiman warga. Gangguan juga terjadi pada jalur transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Curah hujan tinggi pernah membuat pengelola PLTA Koto Panjang harus melakukan pengaturan dan pembukaan pintu air untuk menjaga keamanan bendungan. Kondisi ini kemudian ikut memengaruhi debit air di wilayah hilir dan menyebabkan sejumlah kawasan di Kampar maupun Pelalawan terdampak banjir.
Di Pangkalan Kerinci, misalnya, genangan di Jalan Lintas Timur selalu mengganggu mobilitas kendaraan menuju wilayah Indragiri Hulu.
Kini, ketika musim kemarau tiba, wajah bencana Riau kembali berubah. Karhutla muncul di sejumlah kabupaten/kota. Berdasarkan data BPBD Riau, luas lahan dan hutan yang terbakar telah mencapai 15.608,37 hektare. Bengkalis menjadi daerah dengan luasan terdampak terbesar, yakni 8.272,90 hektare, disusul Pelalawan 4.629,39 hektare dan Indragiri Hilir 854,26 hektare.
BMKG juga masih mendeteksi puluhan titik panas. Meski jumlah hotspot sempat turun dari 106 menjadi 53 titik, penurunan tersebut belum bisa dijadikan alasan untuk menyatakan persoalan karhutla telah selesai. Sebab, yang dihadapi masyarakat bukan sekadar angka hotspot.
Kabut asap mulai terlihat di Pekanbaru. Bau asap telah tercium di sejumlah kawasan. Yang lebih memprihatinkan, alat pemantau kualitas udara atau ISPU di pusat Kota Pekanbaru dilaporkan mengalami kerusakan sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang memadai mengenai kondisi kualitas udara secara aktual. Di sinilah persoalan sebenarnya.
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Pemadaman terus dilakukan oleh Manggala Agni bersama TNI dan Polri. Helikopter dan pesawat water bombing dikerahkan ketika kondisi membutuhkan penanganan dari udara. Aparat kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Namun, pertanyaan besarnya tetap sama: mengapa karhutla terus berulang? Pertanyaan serupa juga layak diajukan terhadap banjir: mengapa setiap musim hujan sejumlah kawasan kembali terendam?
Jika jawabannya hanya berhenti pada pemadaman ketika api sudah membesar dan evakuasi ketika banjir telah merendam rumah warga, maka pola penanganan kita masih bersifat reaktif. Pemerintah datang setelah bencana terjadi, bukan sepenuhnya mencegah bencana sejak dari akarnya.
Intinya, Riau membutuhkan perubahan pendekatan. Untuk persoalan karhutla, pemerintah harus memperkuat sistem pencegahan berbasis desa dan kawasan rawan. Pemetaan wilayah dengan risiko kebakaran harus diperbarui secara berkala dan terintegrasi dengan data cuaca, kondisi lahan, kanal, gambut, titik panas serta aktivitas masyarakat.
Kawasan gambut harus menjadi perhatian khusus. Pengelolaan tata air tidak boleh hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Infrastruktur pembasahan gambut, sekat kanal, embung dan sumber air permanen harus disiapkan jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Pencegahan juga harus menyentuh persoalan ekonomi masyarakat. Selama membuka lahan dengan cara membakar dianggap sebagai cara paling murah dan mudah, larangan saja tidak akan cukup. Pemerintah perlu memperluas bantuan teknologi, pendampingan dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus konsisten. Pembakaran yang terbukti disengaja harus diproses tanpa pandang bulu, baik pelakunya masyarakat maupun korporasi. Tetapi penegakan hukum juga harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap konsesi dan tata kelola perusahaan di kawasan rawan kebakaran.
Sementara untuk banjir, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pengerukan drainase atau pompa ketika air sudah menggenang.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki peta induk persoalan banjir yang terintegrasi. Dari sana harus terlihat kawasan tangkapan air yang semakin berkurang, daerah rawan genangan, kapasitas drainase, kondisi sungai, ruang terbuka hijau, kawasan rawa dan gambut, hingga perubahan tata ruang yang berpotensi memperbesar limpasan air.
Normalisasi sungai dan drainase memang penting, tetapi tidak cukup. Daerah resapan harus dipertahankan. Pembangunan di kawasan rawan banjir harus dikendalikan. Embung dan kolam retensi perlu diperbanyak. Sistem drainase perkotaan harus dirancang berdasarkan perkembangan kawasan, bukan sekadar berdasarkan kondisi puluhan tahun lalu.
Khusus pengelolaan bendungan dan aliran sungai, pemerintah juga perlu memperkuat sistem peringatan dini dan komunikasi kepada masyarakat di wilayah hilir. Pengaturan debit air harus dilakukan dengan perencanaan yang transparan dan terkoordinasi agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan muka air.
Yang tidak kalah penting adalah membangun satu sistem penanganan bencana yang tidak terfragmentasi. Banjir tidak boleh hanya menjadi urusan BPBD. Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada Manggala Agni dan aparat keamanan. Persoalan ini menyangkut pekerjaan pemerintah daerah, kementerian terkait, dunia usaha, akademisi, masyarakat hingga pemerintah desa. Riau membutuhkan satu peta persoalan dan satu agenda penanganan jangka panjang.
Evaluasi juga harus dilakukan setiap tahun. Setelah musim banjir berakhir, pemerintah harus menjawab titik mana yang kembali terendam, mengapa terjadi dan apa yang harus diperbaiki sebelum musim hujan berikutnya. Setelah musim karhutla berakhir, pemerintah harus mengevaluasi dari mana api berasal, mengapa api sulit dipadamkan, kawasan mana yang berulang kali terbakar dan apa penyebab mendasarnya.
Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang terbakar, jumlah rumah yang terendam, jumlah warga yang mengungsi, jumlah helikopter yang dikerahkan dan jumlah pelaku yang ditangkap.
Ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan seberapa cepat memadamkan api atau mengevakuasi korban banjir. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah bencana yang sama agar tidak kembali terjadi.
Banjir dan kabut asap tidak boleh dianggap sebagai takdir tahunan Riau. Keduanya adalah persoalan yang bisa dikurangi risikonya apabila pemerintah memiliki keberanian untuk membenahi tata ruang, menjaga kawasan resapan dan gambut, memperbaiki infrastruktur pengendalian air, memperkuat sistem peringatan dini, menegakkan hukum secara konsisten serta melibatkan masyarakat sejak tahap pencegahan.
Riau tidak kekurangan lembaga, personel ataupun program penanganan bencana. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mengubah pola. Dari responsif menjadi preventif. Dari memadamkan menjadi mencegah. Dari bekerja sendiri-sendiri menjadi terintegrasi.
Sebab masyarakat Riau berhak menikmati musim hujan tanpa dihantui banjir, dan menjalani musim kemarau tanpa harus kembali menghirup kabut asap. Jangan biarkan siklus itu terus berulang. (*)




ADA sebuah ironi yang terus berulang di Provinsi Riau. Ketika musim hujan datang, sejumlah daerah bersiap menghadapi banjir. Ketika musim kemarau tiba, masyarakat kembali dihadapkan pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta ancaman kabut asap. Seolah-olah Riau hanya berpindah dari satu bencana ke bencana lainnya.
Persoalannya bukan semata-mata karena hujan turun deras atau musim kemarau berlangsung panjang. Banjir dan karhutla memang memiliki faktor alamiah, tetapi ketika kejadian yang sama terus berulang dari tahun ke tahun dengan pola yang relatif serupa, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berani melihat persoalan ini sebagai masalah tata kelola lingkungan, tata ruang, pengelolaan lahan, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Catatan media ini menunjukkan, sedikitnya 18 kejadian banjir melanda sejumlah wilayah Riau sepanjang Januari 2026. Pekanbaru menjadi daerah yang paling banyak terdampak dengan sedikitnya 13 titik banjir. Dua titik lainnya berada di Rokan Hulu, sementara Siak, Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi masing-masing satu titik.
Banjir tersebut berdampak terhadap sedikitnya 557 keluarga. Bahkan, 12 keluarga terpaksa mengungsi demi menyelamatkan diri.

Saat banjir merendam sejumlah kawasan di Kabupaten Kampar Riau. (Foto: Ist/MCR)
Persoalan banjir tidak berhenti di permukiman warga. Gangguan juga terjadi pada jalur transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat. Curah hujan tinggi pernah membuat pengelola PLTA Koto Panjang harus melakukan pengaturan dan pembukaan pintu air untuk menjaga keamanan bendungan. Kondisi ini kemudian ikut memengaruhi debit air di wilayah hilir dan menyebabkan sejumlah kawasan di Kampar maupun Pelalawan terdampak banjir.
Di Pangkalan Kerinci, misalnya, genangan di Jalan Lintas Timur selalu mengganggu mobilitas kendaraan menuju wilayah Indragiri Hulu.
Kini, ketika musim kemarau tiba, wajah bencana Riau kembali berubah. Karhutla muncul di sejumlah kabupaten/kota. Berdasarkan data BPBD Riau, luas lahan dan hutan yang terbakar telah mencapai 15.608,37 hektare. Bengkalis menjadi daerah dengan luasan terdampak terbesar, yakni 8.272,90 hektare, disusul Pelalawan 4.629,39 hektare dan Indragiri Hilir 854,26 hektare.
BMKG juga masih mendeteksi puluhan titik panas. Meski jumlah hotspot sempat turun dari 106 menjadi 53 titik, penurunan tersebut belum bisa dijadikan alasan untuk menyatakan persoalan karhutla telah selesai. Sebab, yang dihadapi masyarakat bukan sekadar angka hotspot.
Kabut asap mulai terlihat di Pekanbaru. Bau asap telah tercium di sejumlah kawasan. Yang lebih memprihatinkan, alat pemantau kualitas udara atau ISPU di pusat Kota Pekanbaru dilaporkan mengalami kerusakan sehingga masyarakat tidak memperoleh gambaran yang memadai mengenai kondisi kualitas udara secara aktual. Di sinilah persoalan sebenarnya.
Pemerintah memang tidak tinggal diam. Pemadaman terus dilakukan oleh Manggala Agni bersama TNI dan Polri. Helikopter dan pesawat water bombing dikerahkan ketika kondisi membutuhkan penanganan dari udara. Aparat kepolisian juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Namun, pertanyaan besarnya tetap sama: mengapa karhutla terus berulang? Pertanyaan serupa juga layak diajukan terhadap banjir: mengapa setiap musim hujan sejumlah kawasan kembali terendam?
Jika jawabannya hanya berhenti pada pemadaman ketika api sudah membesar dan evakuasi ketika banjir telah merendam rumah warga, maka pola penanganan kita masih bersifat reaktif. Pemerintah datang setelah bencana terjadi, bukan sepenuhnya mencegah bencana sejak dari akarnya.
Intinya, Riau membutuhkan perubahan pendekatan. Untuk persoalan karhutla, pemerintah harus memperkuat sistem pencegahan berbasis desa dan kawasan rawan. Pemetaan wilayah dengan risiko kebakaran harus diperbarui secara berkala dan terintegrasi dengan data cuaca, kondisi lahan, kanal, gambut, titik panas serta aktivitas masyarakat.
Kawasan gambut harus menjadi perhatian khusus. Pengelolaan tata air tidak boleh hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi. Infrastruktur pembasahan gambut, sekat kanal, embung dan sumber air permanen harus disiapkan jauh sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.
Pencegahan juga harus menyentuh persoalan ekonomi masyarakat. Selama membuka lahan dengan cara membakar dianggap sebagai cara paling murah dan mudah, larangan saja tidak akan cukup. Pemerintah perlu memperluas bantuan teknologi, pendampingan dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus konsisten. Pembakaran yang terbukti disengaja harus diproses tanpa pandang bulu, baik pelakunya masyarakat maupun korporasi. Tetapi penegakan hukum juga harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap konsesi dan tata kelola perusahaan di kawasan rawan kebakaran.
Sementara untuk banjir, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pengerukan drainase atau pompa ketika air sudah menggenang.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memiliki peta induk persoalan banjir yang terintegrasi. Dari sana harus terlihat kawasan tangkapan air yang semakin berkurang, daerah rawan genangan, kapasitas drainase, kondisi sungai, ruang terbuka hijau, kawasan rawa dan gambut, hingga perubahan tata ruang yang berpotensi memperbesar limpasan air.
Normalisasi sungai dan drainase memang penting, tetapi tidak cukup. Daerah resapan harus dipertahankan. Pembangunan di kawasan rawan banjir harus dikendalikan. Embung dan kolam retensi perlu diperbanyak. Sistem drainase perkotaan harus dirancang berdasarkan perkembangan kawasan, bukan sekadar berdasarkan kondisi puluhan tahun lalu.
Khusus pengelolaan bendungan dan aliran sungai, pemerintah juga perlu memperkuat sistem peringatan dini dan komunikasi kepada masyarakat di wilayah hilir. Pengaturan debit air harus dilakukan dengan perencanaan yang transparan dan terkoordinasi agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan kenaikan muka air.
Yang tidak kalah penting adalah membangun satu sistem penanganan bencana yang tidak terfragmentasi. Banjir tidak boleh hanya menjadi urusan BPBD. Karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada Manggala Agni dan aparat keamanan. Persoalan ini menyangkut pekerjaan pemerintah daerah, kementerian terkait, dunia usaha, akademisi, masyarakat hingga pemerintah desa. Riau membutuhkan satu peta persoalan dan satu agenda penanganan jangka panjang.
Evaluasi juga harus dilakukan setiap tahun. Setelah musim banjir berakhir, pemerintah harus menjawab titik mana yang kembali terendam, mengapa terjadi dan apa yang harus diperbaiki sebelum musim hujan berikutnya. Setelah musim karhutla berakhir, pemerintah harus mengevaluasi dari mana api berasal, mengapa api sulit dipadamkan, kawasan mana yang berulang kali terbakar dan apa penyebab mendasarnya.
Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk menghitung luas lahan yang terbakar, jumlah rumah yang terendam, jumlah warga yang mengungsi, jumlah helikopter yang dikerahkan dan jumlah pelaku yang ditangkap.
Ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan seberapa cepat memadamkan api atau mengevakuasi korban banjir. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa jauh pemerintah mampu mencegah bencana yang sama agar tidak kembali terjadi.
Banjir dan kabut asap tidak boleh dianggap sebagai takdir tahunan Riau. Keduanya adalah persoalan yang bisa dikurangi risikonya apabila pemerintah memiliki keberanian untuk membenahi tata ruang, menjaga kawasan resapan dan gambut, memperbaiki infrastruktur pengendalian air, memperkuat sistem peringatan dini, menegakkan hukum secara konsisten serta melibatkan masyarakat sejak tahap pencegahan.
Riau tidak kekurangan lembaga, personel ataupun program penanganan bencana. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk mengubah pola. Dari responsif menjadi preventif. Dari memadamkan menjadi mencegah. Dari bekerja sendiri-sendiri menjadi terintegrasi.
Sebab masyarakat Riau berhak menikmati musim hujan tanpa dihantui banjir, dan menjalani musim kemarau tanpa harus kembali menghirup kabut asap. Jangan biarkan siklus itu terus berulang. (*)