
JAKARTA-Meningkatnya perkembangan kondisi iklim. Fenomena El-Nino kuat disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi meningkatkan kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
KLH/BPLH juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2026 itu menjadi langkah pencegahan menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah masing-masing.

Dikatakan Jumhur, kepatuhan terhadap kebijakan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Pengendalian karhutla juga menyangkut kesehatan masyarakat serta keberlanjutan aktivitas ekonomi yang dapat terganggu akibat asap dan kerusakan lingkungan.
"Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Daerah juga diminta melakukan moratorium terhadap ketentuan daerah yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan," kata Jumhur seperti yang dikutip dari mediacentreriau.
Selain langkah administratif, pemerintah diminta menyiapkan penegakan hukum terhadap pelanggar. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI dan Polri. Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan patroli, pengawasan, sosialisasi serta pencegahan di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Pengawasan terhadap lahan gambut turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memantau tinggi muka air tanah (TMAT), memastikan sekat kanal tetap berfungsi dan melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai mengarah pada potensi kebakaran.
Pemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan. Di sisi lain, masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas karhutla di daerah.
KLH/BPLH menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.




JAKARTA-Meningkatnya perkembangan kondisi iklim. Fenomena El-Nino kuat disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi meningkatkan kekeringan di sejumlah wilayah Indonesia.Menteri Lingkungan Hidup dan Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
KLH/BPLH juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Kebijakan yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2026 itu menjadi langkah pencegahan menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada praktik pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah masing-masing.
Dikatakan Jumhur, kepatuhan terhadap kebijakan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan. Pengendalian karhutla juga menyangkut kesehatan masyarakat serta keberlanjutan aktivitas ekonomi yang dapat terganggu akibat asap dan kerusakan lingkungan.
"Pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Daerah juga diminta melakukan moratorium terhadap ketentuan daerah yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan," kata Jumhur seperti yang dikutip dari mediacentreriau.
Selain langkah administratif, pemerintah diminta menyiapkan penegakan hukum terhadap pelanggar. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KLH/BPLH juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI dan Polri. Koordinasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan patroli, pengawasan, sosialisasi serta pencegahan di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Pengawasan terhadap lahan gambut turut menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memantau tinggi muka air tanah (TMAT), memastikan sekat kanal tetap berfungsi dan melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai mengarah pada potensi kebakaran.
Pemegang izin berusaha juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan. Di sisi lain, masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas karhutla di daerah.
KLH/BPLH menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.