
PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau mengingatkan seluruh perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar tidak lengah menghadapi potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang semakin kering.
Ketua Komda APHI Riau, Muller Tampubolon, meminta seluruh perusahaan anggotanya meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat langkah pencegahan di wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Setiap perusahaan diminta memastikan personel, peralatan, sumber air, sistem deteksi dini hingga patroli lapangan benar-benar dalam kondisi siap digunakan.

“Kami mengimbau seluruh anggota APHI Riau meningkatkan kewaspadaan dan tidak menunggu sampai terjadi kebakaran. Lakukan deteksi dini, patroli rutin, pengecekan sumber air, kesiapan peralatan dan personel, serta segera merespons setiap titik panas yang terpantau,” kata Muller Tampubolon, Jumat (14/8/2026).
Muller menegaskan, kesiapsiagaan menjadi semakin penting karena Riau merupakan salah satu dari enam provinsi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan sebagai daerah yang rawan dan berulang mengalami Karhutla.
Selain Riau, wilayah yang masuk dalam daftar tersebut yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
APHI Riau, lanjut Muller, meminta perusahaan tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Sistem pencegahan harus diperkuat melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, pengecekan kawasan rawan serta memastikan seluruh sarana dan prasarana pemadaman dalam kondisi siap.
“Jangan menunggu api membesar. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pihak terkait,” tegasnya.
Koordinasi lintas pihak juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah Karhutla. Perusahaan diminta memperkuat komunikasi dengan Manggala Agni, BPBD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga perusahaan lain yang memiliki areal berdekatan.
Muller mengatakan, Karhutla tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Karena itu, pengendaliannya membutuhkan kerja bersama dan respons cepat dari seluruh pihak.
Tak kalah penting, APHI Riau mendorong perusahaan memperkuat keterlibatan masyarakat yang berada di sekitar areal kerja.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Desa Peduli Api, patroli bersama hingga pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat.
“Pencegahan karhutla tidak dapat hanya dilakukan dari dalam areal perusahaan. Masyarakat harus ikut dilibatkan sebagai mitra utama karena mereka merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lokasi dan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi serta mencegah kebakaran,” ujarnya.
APHI Riau juga meminta perusahaan meningkatkan keterbukaan informasi terkait kondisi lapangan dan langkah pencegahan yang telah dilakukan.
Setiap kegiatan, mulai dari patroli, sosialisasi, pelatihan, pengecekan peralatan, pemantauan titik panas, pembasahan kawasan rawan hingga pendampingan masyarakat, diharapkan terdokumentasi dengan baik.
Dokumentasi tersebut bukan sekadar laporan administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas sistem pencegahan dan memperbaikinya secara berkelanjutan.
Seruan kewaspadaan APHI Riau ini sejalan dengan kondisi kerawanan Karhutla di daerah. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal, sebelumnya menyebut potensi kerawanan tersebar di 12 kabupaten/kota, 65 kecamatan dan 159 desa/kelurahan.
Rokan Hilir tercatat memiliki desa rawan terbanyak dengan 35 desa, disusul Indragiri Hilir 28 desa, Pelalawan 22 desa dan Bengkalis 16 desa.
Selanjutnya Kepulauan Meranti memiliki 14 desa rawan, sementara Siak, Dumai dan Indragiri Hulu masing-masing 11 desa. Kerawanan juga terdapat di Kampar sebanyak empat desa, Pekanbaru tiga kelurahan serta Kuantan Singingi dan Rokan Hulu masing-masing dua desa.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menetapkan status Darurat Karhutla sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.
Dengan kondisi tersebut, APHI Riau menilai kewaspadaan tidak boleh hanya meningkat ketika muncul titik panas atau api. Pencegahan harus menjadi pekerjaan rutin dan dilakukan sepanjang waktu, terutama oleh perusahaan yang berada di kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi.
Manajemen perusahaan juga diminta aktif mengikuti perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG serta informasi cuaca regional dan lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi periode kering yang berpotensi meningkatkan risiko muncul dan meluasnya Karhutla.
Bagi APHI Riau, kunci menghadapi Karhutla bukan sekadar kecepatan memadamkan api, tetapi seberapa kuat sistem pencegahan dibangun sebelum api muncul. (**)



PEKANBARU - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kembali menjadi perhatian serius. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau mengingatkan seluruh perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) agar tidak lengah menghadapi potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca yang semakin kering.
Ketua Komda APHI Riau, Muller Tampubolon, meminta seluruh perusahaan anggotanya meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat langkah pencegahan di wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Setiap perusahaan diminta memastikan personel, peralatan, sumber air, sistem deteksi dini hingga patroli lapangan benar-benar dalam kondisi siap digunakan.
“Kami mengimbau seluruh anggota APHI Riau meningkatkan kewaspadaan dan tidak menunggu sampai terjadi kebakaran. Lakukan deteksi dini, patroli rutin, pengecekan sumber air, kesiapan peralatan dan personel, serta segera merespons setiap titik panas yang terpantau,” kata Muller Tampubolon, Jumat (14/8/2026).
Muller menegaskan, kesiapsiagaan menjadi semakin penting karena Riau merupakan salah satu dari enam provinsi yang ditetapkan Kementerian Kehutanan sebagai daerah yang rawan dan berulang mengalami Karhutla.
Selain Riau, wilayah yang masuk dalam daftar tersebut yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
APHI Riau, lanjut Muller, meminta perusahaan tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Sistem pencegahan harus diperkuat melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, pengecekan kawasan rawan serta memastikan seluruh sarana dan prasarana pemadaman dalam kondisi siap.
“Jangan menunggu api membesar. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti dan dikomunikasikan dengan pihak terkait,” tegasnya.
Koordinasi lintas pihak juga menjadi bagian penting dalam upaya mencegah Karhutla. Perusahaan diminta memperkuat komunikasi dengan Manggala Agni, BPBD, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga perusahaan lain yang memiliki areal berdekatan.
Muller mengatakan, Karhutla tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Karena itu, pengendaliannya membutuhkan kerja bersama dan respons cepat dari seluruh pihak.
Tak kalah penting, APHI Riau mendorong perusahaan memperkuat keterlibatan masyarakat yang berada di sekitar areal kerja.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Desa Peduli Api, patroli bersama hingga pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat.
“Pencegahan karhutla tidak dapat hanya dilakukan dari dalam areal perusahaan. Masyarakat harus ikut dilibatkan sebagai mitra utama karena mereka merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lokasi dan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi serta mencegah kebakaran,” ujarnya.
APHI Riau juga meminta perusahaan meningkatkan keterbukaan informasi terkait kondisi lapangan dan langkah pencegahan yang telah dilakukan.
Setiap kegiatan, mulai dari patroli, sosialisasi, pelatihan, pengecekan peralatan, pemantauan titik panas, pembasahan kawasan rawan hingga pendampingan masyarakat, diharapkan terdokumentasi dengan baik.
Dokumentasi tersebut bukan sekadar laporan administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas sistem pencegahan dan memperbaikinya secara berkelanjutan.
Seruan kewaspadaan APHI Riau ini sejalan dengan kondisi kerawanan Karhutla di daerah. Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau, Edy Afrizal, sebelumnya menyebut potensi kerawanan tersebar di 12 kabupaten/kota, 65 kecamatan dan 159 desa/kelurahan.
Rokan Hilir tercatat memiliki desa rawan terbanyak dengan 35 desa, disusul Indragiri Hilir 28 desa, Pelalawan 22 desa dan Bengkalis 16 desa.
Selanjutnya Kepulauan Meranti memiliki 14 desa rawan, sementara Siak, Dumai dan Indragiri Hulu masing-masing 11 desa. Kerawanan juga terdapat di Kampar sebanyak empat desa, Pekanbaru tiga kelurahan serta Kuantan Singingi dan Rokan Hulu masing-masing dua desa.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menetapkan status Darurat Karhutla sejak 13 Februari hingga 30 November 2026.
Dengan kondisi tersebut, APHI Riau menilai kewaspadaan tidak boleh hanya meningkat ketika muncul titik panas atau api. Pencegahan harus menjadi pekerjaan rutin dan dilakukan sepanjang waktu, terutama oleh perusahaan yang berada di kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi.
Manajemen perusahaan juga diminta aktif mengikuti perkembangan cuaca melalui kanal resmi BMKG serta informasi cuaca regional dan lokal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi periode kering yang berpotensi meningkatkan risiko muncul dan meluasnya Karhutla.
Bagi APHI Riau, kunci menghadapi Karhutla bukan sekadar kecepatan memadamkan api, tetapi seberapa kuat sistem pencegahan dibangun sebelum api muncul. (**)