logo
Kejar Kemiskinan 2 Persen, Pemko Pekanbaru Petakan Wilayah Prioritas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Sita Rp5 Miliar, Nama Ferry Boboho Muncul dalam Penyidikan Kasus Febrie Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Istri Sedang Melahirkan, Pengurus Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Eks Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kuasa Hukum PT SPRH Divonis 12 Tahun, Korupsi Dana PI PHR Rugikan Negara Rp64,2 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Melemah ke Rp17.585, Reli 5 Hari Terhenti di Akhir Pekan, Ancaman The Fed Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Benchmark Tata Kelola Investasi Nasiona Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Berawal dari Jajanan Viral, Mochillpku Raup Omzet Jutaan Rupiah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Diduga Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet Kampar Kiri, Pria Dan Wanita Ini Dib Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / POLITIK
Pemda Kepulauan Punya Harapan Baru, RUU Daerah Kepulauan Masuk Pembahasan Tripartit
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Ist/DPD RI)
Pemda Kepulauan Punya Harapan Baru, RUU Daerah Kepulauan Masuk Pembahasan Tripartit
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 14 Agustus 2026 | 18:43:09

JAKARTA - Harapan pemerintah daerah kepulauan untuk mendapatkan pola pembangunan yang lebih adil dan sesuai karakter geografis wilayahnya kini memasuki babak penting.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang selama hampir sembilan tahun diperjuangkan DPD RI akhirnya masuk pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah.

Momentum ini dinilai membuka peluang lahirnya kebijakan khusus yang dapat mengubah pendekatan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini menghadapi tantangan konektivitas, pelayanan publik, keterbatasan infrastruktur hingga tingginya biaya pembangunan akibat kondisi geografis.

iklan-view

Sinyal kuat datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo menegaskan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI telah memasuki pembahasan tripartit dan diharapkan segera diselesaikan.

“DPD RI juga terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yang kini sudah masuk pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Insya Allah akan selesai,” tegas Prabowo.

Bagi pemerintah daerah (Pemda) kepulauan, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau, perkembangan ini bukan sekadar agenda legislasi. Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam merancang pembangunan yang benar-benar memperhitungkan karakter wilayah kepulauan.

Daerah kepulauan selama ini menghadapi persoalan yang berbeda dengan wilayah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, mahalnya logistik, akses pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan potensi ekonomi laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan daerah kontinental.

Karena itu, kehadiran undang-undang khusus diharapkan dapat memberikan afirmasi yang lebih kuat bagi daerah kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil, wilayah terluar, daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam pembahasan tripartit merupakan momentum penting setelah perjuangan panjang lembaganya sejak 2017.

Selama hampir sembilan tahun, DPD RI secara konsisten mengusulkan RUU tersebut dalam setiap Program Legislasi Nasional. Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil setelah RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan kini bergerak ke tahap pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah.

“Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, RUU Daerah Kepulauan harus dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan pembangunan nasional. Indonesia yang memiliki karakter sebagai negara kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan yang mampu menjawab persoalan geografis dan kebutuhan daerah secara lebih proporsional.

Ia menegaskan pembangunan nasional tidak boleh berhenti di pusat-pusat pertumbuhan atau wilayah daratan utama. Kebijakan pemerintah harus benar-benar dirasakan hingga kabupaten dan kota, kecamatan, desa, pulau-pulau kecil, wilayah terluar dan kawasan perbatasan.

“Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan,” katanya.

Dalam konteks tersebut, keberadaan regulasi khusus bagi daerah kepulauan dinilai penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan. Karakter geografis, tingkat kesulitan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar serta potensi ekonomi setiap wilayah dapat menjadi pertimbangan yang lebih kuat dalam kebijakan nasional.

Sultan menilai DPD RI memiliki posisi strategis dalam perjuangan tersebut karena membawa mandat representasi daerah. Aspirasi yang dihimpun dari daerah tidak hanya disampaikan kepada pemerintah pusat, tetapi diperjuangkan melalui fungsi legislasi, pengawasan, pertimbangan dan representasi.

Dalam Sidang Bersama tersebut, Prabowo juga menyampaikan bahwa DPD RI telah menghimpun 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi itu kemudian dibawa ke dalam dialog bersama pemerintah, termasuk Bappenas dan kementerian terkait, sebagai bahan masukan untuk Rencana Kerja Pemerintah 2027.

Bagi Sultan, perkembangan RUU Daerah Kepulauan menunjukkan bahwa suara daerah dapat naik kelas menjadi agenda kebijakan nasional.

Ia mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo dan DPR RI terhadap dimulainya pembahasan tripartit. Menurutnya, momentum tersebut harus dikawal agar pembahasan tidak berhenti pada proses legislasi, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan pemerintah daerah kepulauan.

“Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan,” ujarnya.

Sultan berharap pembahasan tripartit berlangsung konstruktif hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat posisi daerah kepulauan dalam pembangunan nasional sekaligus membuka ruang afirmasi yang lebih besar bagi wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis.

Bagi pemerintah daerah kepulauan, inilah momentum yang patut dikawal bersama. Sebab, jika RUU tersebut berhasil disahkan, arah kebijakan pembangunan di wilayah kepulauan berpeluang memasuki babak baru—dari pendekatan yang seragam menuju kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan daerah.

“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting Pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Sultan. (rls)

Home / News
Pemda Kepulauan Punya Harapan Baru, RUU Daerah Kepulauan Masuk Pembahasan Tripartit
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: news | 14 Agustus 2026 | 18:43:09
Pemda Kepulauan Punya Harapan Baru, RUU Daerah Kepulauan Masuk Pembahasan Tripartit
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto: Ist/DPD RI)

JAKARTA - Harapan pemerintah daerah kepulauan untuk mendapatkan pola pembangunan yang lebih adil dan sesuai karakter geografis wilayahnya kini memasuki babak penting.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang selama hampir sembilan tahun diperjuangkan DPD RI akhirnya masuk pembahasan tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah.

Momentum ini dinilai membuka peluang lahirnya kebijakan khusus yang dapat mengubah pendekatan pembangunan di daerah-daerah yang selama ini menghadapi tantangan konektivitas, pelayanan publik, keterbatasan infrastruktur hingga tingginya biaya pembangunan akibat kondisi geografis.

Sinyal kuat datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo menegaskan RUU Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI telah memasuki pembahasan tripartit dan diharapkan segera diselesaikan.

“DPD RI juga terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yang kini sudah masuk pembahasan tripartit bersama DPR dan Pemerintah. Insya Allah akan selesai,” tegas Prabowo.

Bagi pemerintah daerah (Pemda) kepulauan, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau, perkembangan ini bukan sekadar agenda legislasi. Jika nantinya disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan baru dalam merancang pembangunan yang benar-benar memperhitungkan karakter wilayah kepulauan.

Daerah kepulauan selama ini menghadapi persoalan yang berbeda dengan wilayah daratan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, mahalnya logistik, akses pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga pengelolaan potensi ekonomi laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan daerah kontinental.

Karena itu, kehadiran undang-undang khusus diharapkan dapat memberikan afirmasi yang lebih kuat bagi daerah kepulauan, termasuk pulau-pulau kecil, wilayah terluar, daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam pembahasan tripartit merupakan momentum penting setelah perjuangan panjang lembaganya sejak 2017.

Selama hampir sembilan tahun, DPD RI secara konsisten mengusulkan RUU tersebut dalam setiap Program Legislasi Nasional. Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil setelah RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan kini bergerak ke tahap pembahasan bersama DPR RI dan Pemerintah.

“Selama hampir sembilan tahun, sejak 2017, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan dalam setiap Program Legislasi Nasional, tahun demi tahun, tanpa lelah. Perjuangan panjang itu kini berbuah manis. RUU tersebut telah resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, RUU Daerah Kepulauan harus dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan pembangunan nasional. Indonesia yang memiliki karakter sebagai negara kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan yang mampu menjawab persoalan geografis dan kebutuhan daerah secara lebih proporsional.

Ia menegaskan pembangunan nasional tidak boleh berhenti di pusat-pusat pertumbuhan atau wilayah daratan utama. Kebijakan pemerintah harus benar-benar dirasakan hingga kabupaten dan kota, kecamatan, desa, pulau-pulau kecil, wilayah terluar dan kawasan perbatasan.

“Oleh karenanya, setiap agenda pembangunan nasional harus terlaksana di seluruh provinsi, terasa di kabupaten dan kota, berdampak di kecamatan dan desa, menjangkau pulau-pulau kecil, daerah terluar, tertinggal dan hadir di wilayah perbatasan,” katanya.

Dalam konteks tersebut, keberadaan regulasi khusus bagi daerah kepulauan dinilai penting untuk memperkuat posisi pemerintah daerah dalam memperjuangkan kebutuhan pembangunan. Karakter geografis, tingkat kesulitan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar serta potensi ekonomi setiap wilayah dapat menjadi pertimbangan yang lebih kuat dalam kebijakan nasional.

Sultan menilai DPD RI memiliki posisi strategis dalam perjuangan tersebut karena membawa mandat representasi daerah. Aspirasi yang dihimpun dari daerah tidak hanya disampaikan kepada pemerintah pusat, tetapi diperjuangkan melalui fungsi legislasi, pengawasan, pertimbangan dan representasi.

Dalam Sidang Bersama tersebut, Prabowo juga menyampaikan bahwa DPD RI telah menghimpun 10.883 aspirasi dari 38 provinsi. Aspirasi itu kemudian dibawa ke dalam dialog bersama pemerintah, termasuk Bappenas dan kementerian terkait, sebagai bahan masukan untuk Rencana Kerja Pemerintah 2027.

Bagi Sultan, perkembangan RUU Daerah Kepulauan menunjukkan bahwa suara daerah dapat naik kelas menjadi agenda kebijakan nasional.

Ia mengapresiasi dukungan Presiden Prabowo dan DPR RI terhadap dimulainya pembahasan tripartit. Menurutnya, momentum tersebut harus dikawal agar pembahasan tidak berhenti pada proses legislasi, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan pemerintah daerah kepulauan.

“Melalui Sidang Bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan,” ujarnya.

Sultan berharap pembahasan tripartit berlangsung konstruktif hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat posisi daerah kepulauan dalam pembangunan nasional sekaligus membuka ruang afirmasi yang lebih besar bagi wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis.

Bagi pemerintah daerah kepulauan, inilah momentum yang patut dikawal bersama. Sebab, jika RUU tersebut berhasil disahkan, arah kebijakan pembangunan di wilayah kepulauan berpeluang memasuki babak baru—dari pendekatan yang seragam menuju kebijakan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan daerah.

“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah sekaligus legacy penting Pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Sultan. (rls)